Hukum Sholat di Pesawat Bagian ke 2

Hukum Sholat di Pesawat Bagian ke 2. – Pada bagian pertama Duta Dakwah telah mengupas tuntas fundamen penting terkait ibadah di udara, mulai dari: hukum dan tata cara shalat di pesawat, dinamika pertanyaan calon haji, kilas balik zaman Nabi, hingga bekal hukum shalat fardhu yang dipelajari Asmawi. Tak ketinggalan, kami juga telah membedah syarat-syarat shalat menurut Madzhab Maliki, Syafii, dan Hanafi.

Melanjutkan estafet pembahasan tersebut, kali ini Duta Dakwah hadir untuk merajut jawaban komprehensif mengenai pandangan fikih empat madzhab tentang shalat di pesawat udara.

Hukum Sholat di Pesawat Bagian ke 2

“Pemaparan berikutnya akan mengulas khazanah pemikiran Imam Abdur Rahman Al-Jaziri. Di dalamnya, kita akan membedah secara berurutan pandangan dari tiga madzhab besar: Maliki, Syafi’i, dan Hanafi, yang kemudian dikontekstualisasikan dengan realitas moda transportasi pada zaman Nabi. Untuk menyelami pembahasan ini secara utuh, silakan simak ulasan mendalam kami pada Bagian 2 berikut.”

Hukum Sholat di Pesawat

Terkait: Pembahasan mengenai hukum shalat di atas pesawat terbang sebagian telah kami paparkan pada artikel “Hukum Shalat di Pesawat (Bagian Pertama)”. Sebagai kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, artikel kali ini akan mengulas secara mendalam berbagai pandangan dan fatwa dari para ahli fikih serta ulama di bidangnya:

Imam Abdur Rahman Al-Jaziri berkata:

وَمَنْ كَانَ رَاكِبًا عَلَى دَابَّةٍ وَ لَا يُمْكِنُهُ أَنْ يَنْزُلَ عَنْهَا لِخَوْفٍ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ، أَوْ لِخَوْفٍ مِنْ ضُرَرٍ يَلْحِقُهُ بِالْإِنْقِطَاعِ عَنِ الْقَافِلَةِ، أَوْ كَانَ بِحَيْثُ لَوْ نَزَلَ عَنْهَا لَا يُمْكِنُ الْعَوْدَةُ إِلَى رُكُوْبِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يُصَلِّى الْفَرْضَ فِيْ هَذِهِ الْأَحْوَالِ عَلَى الدَّابَّةِ إِلَى أَيِّ جِهَةٍ يُمْكِنُهُ الْإِتِّجَاهُ إِلَيْهَا، وَتَسْقُطُ عَنْهُ أَرْكَانُ الصَّلَاةِ الَّتِي لَا يَسْتَطِيْعُ فَعْلُهَا، وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ.  نقلتها مختصرا من مذاهب الأربعة تألبف عبد الرحمن الجزيري مجلد الأول صحيفة : 164 في مبحث صلاة الفرض في السفينة وعلى الدابة ونحوها

Artinya: “Barangsiapa yang sedang berkendara di atas hewan tunggangan, lalu ia tidak memungkinkan untuk turun darinya karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau hartanya, atau karena takut akan bahaya yang menimpanya akibat tertinggal dari rombongan, atau keadaannya sedemikian rupa sehingga jika ia turun maka ia tidak akan bisa naik kembali ke atas tunggangannya, dan alasan-alasan sejenisnya;

Maka dalam kondisi-kondisi seperti ini, ia tetap melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan tersebut menghadap ke arah mana saja yang memungkinkan baginya. Gugur pulalah rukun-rukun shalat yang tidak mampu ia lakukan, dan ia tidak wajib mengulangi (i’adah) shalatnya.” (tidak harus diqodho, dengan catatan pada saat menjalakan sholat ia suci dari hadats besar dan kecil)

Sumber Kitab: Disarikan secara ringkas dari kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, Jilid 1, Halaman 164, pada pembahasan ‘Shalat Fardhu di Atas Kapal Laut, Hewan Tunggangan, dan Sejenisnya’.

وَأَمَّا صَلَاةُ الْفَرْضِ عَلَى الدَّابَّةِ عِنْدَ الْأَمْنِ وَالْقُدْرَةِ، فَإِنَّهَا لَا تَصِحُ إِلَّا إِذَا أَتَى بِهَا كَامِلَةً مُسْتَوْفِيَةً لِشَرَائِطِهَا وَأَرْكَانِهَا، كَالصَّلَاةِ عَلَى الْأَرْضِ، فَإِذَا أَمْكَنَهُ أَنْ يُصِلِّىَ عَلَيْهَا صَلَاةً كَامِلَةً صَحَتْ وَلَوْ كَانَتْ الدَّابَّةُ سَائِرَةٌ. نقلتها مختصرا من مذاهب الأربعة تألبف عبد الرحمن الجزيري مجلد الأول صحيفة : 164 في مبحث صلاة الفرض في السفينة وعلى الدابة ونحوها

Artinya: Adapun sholat fardu di atas kendaraan ketika dalam kondisi aman dan mampu, maka sesungguhnya tidak sahlah sholat fardu kecuali bila dikerjakan dengan sempurna dapat terpenuhi segala syarat-syarat dan rukun-rukunnya sholat, sepaerti shalat di atas tanah (lantai), Maka Apabila memungkinkan kepadanya sholat di atas kendaraan dengan pelaksanaan sholat yang sempurna, maka sahlah sholat walaupun kendaraan tersebut posisi jalan. (Keterangan ini saya kutip secara ringkas dari Madzahibul-arba’ah halaman: 164 Taklif Abdur Rohman Al-Jaziri dalam Pembahasan Sholat Fardhi di atas Perahu)

وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّىَ فِيْ سَفِيْنَةِ فَرْضًا أَوْ نَفْلًا فَعَلَيْهِ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَتَى قَدَرَ عَلَى ذَلِكَ، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُصَلِّىَ إِلَى غَيْرِ جِهَتِهَا، حَتَّى لَوْ دَارَتْ السَّفِيْنَةُ وَهُوَ يُصَلِّى، وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَدُوْرَ إِلَى جِهَةِ الْقِبْلَةِ حَيْثُ دَارَتْ، فَإِنْ عَجَزَ عَنْ اِسْتِقْبَالِهَا صَلَّى إِلَى جِهَةِ قُدْرَتِهِ، وَيسْقُطُ  عَنْهُ السُّجُوْدُ أَيْضًا إِذَا عَجَزَ  عَنْهُ، وَمَحَلُ كُلِّ ذَلِكَ إِذَا خَافَ خُرُوْجَ الْوَقْتِ قَبْلَ أَنْ تَصِلَ السَّفِيْنَةُ أَوِ الْقَاطِرَةُ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِيْ يُصَلِّى فِيْهِ صَلَاةً كَامِلَةً، وَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ الْإِعَادَةُ، وَمِثْلُ السَّفِيْنَةِ الْقَطَرُ الْبَخَارِيَّة الْبَرِيَّةُ وَالطَّائِرَاتُ الْجَوِيَّةُ وَنَحْوُهَا. [نقلتها مختصرا من مذاهب الأربعة تألبف عبد الرحمن الجزيري مجلد الأول صحيفة : 164 في مبحث صلاة الفرض في السفينة وعلى الدابة ونحوها]

Artinya: Dan Barang siapa yang mau melaksanakan sholat di atas perahu baik itu sholat fardu maupun sholat sunah, maka wajib baginya menghadap qiblat, demikian itu kapan ia bisanya, dan tidak boleh ia sholat menghadap ke arah yang bukan qiblat, sehingga andaikata perahu itu memutar arah padahal ia sedang sholat maka wajib atas nakoda memutarkan perahu ke arah qiblat sekiranya perahu tersebut berputar arah, apabila tidak mampu untuk mengarahkan perahu ke arah qiblat, maka ia boleh sholat ke arah semampuhnya, dan juga gugur daripadanya bersujud apa bila ia tidak mampu sujud, dan setiap tempat-tempat yang demikian itu adalah apabila ia takut keluar waktu sebelum perahu atau tongkang tersebut sampai ke tempat yang mana ia bisa melaksanakan sholat dengan sempurna, dan juga tidak wajib baginya mengulangi sholat. Dan adapun yang semisal perahu tersebut adalah Kapal Tongkang dan Pesawat Udara. {Keterangan ini saya kutip secara ringkas dari Madzahibul-arba’ah Taklip Abdur Rohman Al-Jaziri Jilid 1 halaman : 164 Bab pembahasan sholat fardu di atas perahu, di atas kendaraan dan yang semisalnya}.

Jika saya memperhatikan keterangan yang disampaikan oleh beliau Abdur Rohman Al-Jaziri tersebut, berarti sholat di atas pesawat udara dalam kedaan darurat walaupun dilaksanakan dengan tidak sempurna dengan catatan suci dari hadats besar dan kecil, bisa menutup aurat, bersih tempat dan pakaiannya namun tidak menghadap qibalat kerena kondisi darurat maka sholat tersebut sah dan tidak perlu diulang sholatnya ketika tiba di tempat yang memungkinkan bisa melaksankan sholat dengan sempurna. Akan tetapi jika dimungkinkan tiba di tempat masih belum terlambat, ya’ni belum keluar dari waktu shlat maka sholat tersebut tidak sah. Namun walaupun demikian coba kita perhatikan pendapat-pendapat para ulama madzhab sebagai berikut :

Pertama Membaca Pendapat Ulama Madzhab Maliki :

الْمَالِكِيَّةُ قَالُوْا : إِنَّ خَوْفَ مُجَرَّدِ الضَّرَرِ لَا يَكْفِى فِيْ صَحَةِ صَلَاةِ الْفَرْضِ عَلَى ظَهْرِ الدَّابَّةِ، بَلْ قَالُوْا : لَا تَجُوْزُ صَلَاةُ الْفَرْضِ عَلَى الدَّابَّةِ إِيْمَاءً، إِلَّا فِيْ اْإِللْتِحَامِ فِيْ حَرْبِ كَافِرٍ، أَوْ عَدُوِّ كَلِصٍ، أَوْ خَوْفِ مِنْ حِيْوَانٍ مُفْتَرِسٍ، أَوْ مَرَضٍ لَا يَقْدِرُ مَعَهُ عَلَى النُّزُوْلِ، أَوْ سَيْرٍ فِيْ خُضَخَاضِ لَا يَطِيْقُ النُّزُوْلِ بِهِ، أَوْ خَافَ خُرُوْجَ الْوَقْتِ الْمُخْتَارِ، فَفِيْ كُلَّ ذَلِكَ تَصِحُ عَلَى كُلِّ الدَّابَّةِ إِيْمَاءً، وَلَوْ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ، وَإِنْ أَمَنَ الْخَائِفُ اَعَادَ فِيْ الْوَقْتِ نُدْبًا.

Artinya: Kalangan Malikiyah (mazhab Maliki) berpendapat: Bahwa sekadar rasa takut akan adanya bahaya (ringan) tidaklah cukup untuk mengabsahkan shalat fardu di atas punggung hewan tunggangan. Bahkan mereka menegaskan: Tidak boleh melaksanakan shalat fardu di atas kendaraan dengan cara isyarat (iyma’), kecuali dalam kondisi berkecamuknya pertempuran melawan orang kafir, menghadapi musuh seperti perampok, takut terhadap binatang buas, atau karena sakit yang membuatnya tidak mampu untuk turun, atau sedang berjalan di genangan lumpur/air yang ia tidak sanggup untuk turun ke dalamnya, atau khawatir habisnya waktu ikhtiyar (waktu utama shalat).

Maka dalam semua kondisi (darurat) tersebut, shalat fardu sah dilakukan di atas kendaraan dengan cara isyarat, bahkan sekalipun menghadap ke selain arah kiblat. Namun, jika orang yang ketakutan tersebut telah merasa aman, maka disunahkan (nudban) baginya untuk mengulangi shalatnya selama waktunya masih ada.”

Kedua Membaca Pendapat Ulama Madzhab Syafi’i :

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : لَا يَجُوْزُ لَهُ صَلَاةُ الْفَرْضِ عَلَى الدَّابَّةِ إِلَّا إِذَا كَانَتْ وَاقِفَةً أَوْ سَائِرَةً، وَزَمَامُهَا بِيَدِ مُمَيِّزٍ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ مُسْتَوْفِيَةً، سَوَاءٌ فِيْ حَالَةِ الْأَمْنِ أَوِ الْقُدْرَةِ وَغَيْرِهِمَا. إِلَّا أَنَّ الْخَائِفَ فِيْ أَحْوَالِ الْمُتَقَدِّمَةِ يُصَلِّى حَسْبَ قُدْرَتِهِ وَعَلَيْهِ الْإِعَادَةُ

Madzhab Syafi’i berpendapat: Tidak boleh (tidak sah) bagi seseorang melaksanakan salat fardu di atas hewan tunggangan, kecuali jika hewan tersebut dalam keadaan berhenti atau berjalan namun kendalinya dipegang oleh seorang anak mumayyiz, serta salatnya wajib memenuhi seluruh rukun-rukunnya secara sempurna. Ketentuan ini berlaku baik dalam kondisi aman, kondisi mampu (normal), maupun kondisi lainnya. Kecuali, bagi orang yang merasa takut (dalam kondisi genting) pada situasi-situasi yang telah disebutkan sebelumnya, maka ia boleh salat sesuai dengan kemampuannya, namun ia wajib mengulangi (i’adah) salatnya tersebut.

Penjelasan Istilah Penting

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah beberapa istilah kunci dalam redaksi di atas:

  • الدَّابَّةِ (Hewan Tunggangan): Pada masa kontemporer, hukum ini juga dianalogikan (di-qiyas-kan) pada kendaraan modern seperti mobil, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.

  • مُمَيِّزٍ (Mumayyiz): Anak yang sudah mencapai usia dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk (biasanya sekitar usia 7 tahun), atau sudah bisa makan, minum, dan istinja sendiri.

  • مُسْتَوْفِيَةً (Memenuhi secara sempurna): Artinya seluruh rukun salat seperti berdiri tegak (bagi yang mampu), ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dari awal hingga akhir salat harus terpenuhi secara normal.

  • الْإِعَادَةُ (I’adah/Mengulang): Kewajiban untuk melaksanakan kembali salat tersebut di lain waktu (ketika kondisi sudah aman/normal) karena salat yang dilakukan di atas kendaraan saat darurat tadi dianggap belum memenuhi syarat sah salat yang sempurna (lazim disebut salat li hurmatil waqti).

Ketiga Membaca Pendapat Ulama Madzhab Hanafi :

الحنفية قالوا : لَا تَصِحُ صَلَاةُ الْفَرْضِ عَلَى الدَّابَّةِ لِغَيْرِ عُذْرٍ،  وَلَوْ أَتَى بِهَا كَامِلَةً. سَوَاءٌ كَانَتْ الدَّابَّةُ سَائِرَةً أَوْ وَاقِفَةً، إِلَّاإِذَا صَلَّى عَلَى مُحَمَّلٍ فَوْقَ دَابَّةٍ وَهِيَ وَاقِفَةٌ، وَلِلْمُحَمَّلِ عِيْدَانٌ مُرْتَكِزَةٌ عَلَى الْأَرْضِ، أَمَّا الْمَعْذُوْرُ فَإِنَّهُ يُصَلِّى حَسْبَ قُدْرَتِهِ وَلَكِنْ بِالْإِيْمَاءِ لِأَنَّهَا فَرْضٌ. وَإِذَا كَانَ يَقْدِرُ عَلَى إِقَافِ الدَّابَّة فَلَا تَصِحُ صَلَاتُهُ حَالَ سَيْرِهَا. وَمِثْلُ الْفَرْضِ الْوَاجِبُ بِأَنْوَاعِهِ. [نقلتها مختصرا من مذاهب الأربعة تألبف عبد الرحمن الجزيري مجلد الأول صحيفة : 164 في مبحث صلاة الفرض في السفينة وعلى الدابة ونحوها]

Madzhab Hanafi berpendapat: Tidak sah melaksanakan salat fardu di atas hewan kendaraan (dabbah) tanpa adanya uzur, meskipun seseorang melaksanakannya dengan rukun yang sempurna. Ketentuan ini berlaku sama saja baik hewan tersebut dalam keadaan berjalan maupun berhenti.

Pengecualian: Salat tetap sah jika dilakukan di atas tandu (mahmal) yang berada di atas hewan kendaraan yang sedang berhenti, dengan syarat tandu tersebut memiliki tiang-tiang penyangga yang bertumpu (menancap) ke tanah.

Adapun bagi orang yang memiliki uzur, maka ia boleh salat di atas kendaraan sesuai dengan batas kemampuannya, namun pelaksanaannya dilakukan dengan cara isyarat (i’ma’), karena salat tersebut adalah salat fardu. Jika ia mampu untuk menghentikan hewan kendaraan tersebut, maka salatnya tidak sah apabila dilakukan saat kendaraan sedang berjalan.

Hukum yang berlaku pada salat fardu ini juga berlaku untuk seluruh jenis salat wajib (seperti salat nazar atau witir menurut madzhab Hanafi).

[Dikutip secara ringkas dari kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, Jilid 1, Halaman 164, pada pembahasan: Salat Fardu di Atas Kapal Laut, Hewan Kendaraan, dan Sejenisnya].

Kendaraan Zaman Nabawi

Kontekstualisasi Kendaraan Zaman Nabawi dalam Fikih Modern

Ketika mendiskusikan moda transportasi pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat, fokus kita tentu tertuju pada unta, kuda, atau hewan sejenisnya, mengingat teknologi otomotif belum eksis kala itu. Dalam konteks ini, konklusi para ulama mazhab terdahulu sangatlah relevan. Secara metodologis, kendaraan tradisional tersebut dapat dianalogikan (diqiyaskan) dengan sarana transportasi modern saat ini, seperti sepeda motor dan mobil—baik pribadi maupun umum—termasuk perahu yang secara natural tidak lagi membutuhkan proses qiyas.

Namun, bagaimana kita menyikapi wahana kontemporer skala besar? Misalnya, kapal laut raksasa yang menyediakan fasilitas mushala bahkan representatif untuk menggelar shalat Jumat, atau pesawat terbang berkapasitas besar yang bahkan memiliki area komersial di dalamnya?

Sejatinya, khazanah fikih dari para ulama mazhab telah memberikan ruang kelonggaran (rukhshah) yang luas dalam kondisi darurat atau safar. Oleh karena itu, manifestasi hukum ini kembali pada keyakinan dan kemantapan hati masing-masing individu:

  • Bagi yang meyakini keabsahan shalat di atas pesawat: Dipersilakan mengerjakannya, dengan catatan wajib suci dari hadas besar maupun kecil, pakaian dan tempat shalat bersih dari najis, serta tetap berkomitmen menghadap kiblat selama mampu. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, mereka tidak perlu mengulang shalat (i’adah) setibanya di tujuan.

  • Bagi yang meragukan keabsahan shalat di atas pesawat: Ketika waktu shalat tiba, ia tetap wajib menunaikannya demi menghormati waktu (li hurmatil waqti), bahkan sekalipun dalam kondisi darurat tanpa wudhu. Namun sesampainya di tujuan—saat waktu dan kondisinya sudah memungkinkan—ia wajib segera mengulang atau meng-qadha shalat tersebut. Tata cara i’adah-nya pun tetap diperbolehkan secara qashar untuk shalat yang berjumlah empat rakaat.

Menurut Pemahaman saya (Asmawi) adalah sebagai berikut:

Pertama: Jika pesawat yang akan kita tumpangi itu akan terbang sesudah waktu dzuhur, maka sebaiknya kita sholat dulu di Bandara sekalian qoshor jama’ taqdim (Dzuhur dan asar digabung dua roka’at-dua roka’at). Lama penerbangan Indonesia King Abdul-Aziz lebih dari sembilan jam, berarti kalau seandainya terbang dari Indonesia pukul 13.30 WIB maka pesawat akan tiba di Bandara King Abdul Aziz sekitar pukul : 22.40 WIB atau Pukul 18.40 waktu saudi, dan disitu setelah selesai peroses imigrasi di Bandara, maka kita bisa melaksanakan sholat magrib dan isya, qosor sholat isya, dan jama’ ta’khir magrib. Dan pelaksanaan yang seperti ini maka kita akan terlepas dari perbedaan pendapat, kecuali cara jama’ ta’khir yang berbeda pendapat.

Kedua: Jika Pesawat itu Terbangnya tanggung, misal terbang pukul : 12.00 WIB. Maka sebaiknya kita sudah mempunyai wudhu sebelum naik peswat, kemudian ketika waktu sholat sudah masuk maka kita laksanakan sholat semampunya karena bagimanapun di atas pesawat itu kemungkinan tidak tersedia mushola dan keadaannya jelas darurat, dan untuk Pesawt dari Indonesia menuju Arab Saudi itu sudah mengarah ke Makkah berarti sudah menghadap qiblat. Kemudian di situ kita kerjakan sholat dzuhur diqosor sekalian mengqosor jama’ taqdim ‘asar. Dan jika hal ini kita lakukan lalu kita perhatikan pendapat Syekh Abdur Rahman Al-Jaziri, maka disimpulkan bahwa sholat tersebut adalah sah dan tidak perlu i’adah (mengulangi/ mengqodho ketika tiba di tempat). Akan tetapi jika kita memperetimbangkan Pendapat Ulama madzhab Maliki, maka bisa disimpulkan : bahwa sholat tersebut adalah sah dan sunah i’adah (mengulangi/ mengqodho ketika tiba di tempat). Kemudian apabila mempertimbangkan dengan pendapat ulama Mdzhab Asyafi’iyah, maka bisa disimpulkan : bahwa sholat tersebut adalah sah dan wajib i’adah (mengulangi/ mengqodho ketika tiba di tempat). Terus kalau kita mepertimbangkan dengan Pendapat Ulama Madzhab Hanafi, maka bisa disimpulkan : bahwa sholat tersebut adalah tidak sah. Jadi wajib mengqodhonya ketika tiba di tempat. Kesemuanya itu tetap ada pengecualiannya, yaitu kecuali oarang sakit. Jadi bagi orang sakit tidak perlu i’adah/mengqodho /mengulang tanpa ada perbedaan karena walaupun ia sholat di rumah tetap saja bagi orang sakit tidak akan bisa melakukan sholat secara sempurna.

Ketiga: Jika pesawat itu terbang pukul 10.00 atau pukul 11.00. ini memang jam-jam tangung karena jika kita wudhu terlebih dahulu tentu terlalu lama menahan kesucian dari hadats dan aga memberatkan, oleh karena itu ada dua cara untuk bersuci dari hadats di atas pesawat : Pertama : dengan cara berwudhu menggunakan air dalam ke adaan darurat dan hanya diambil wajibnya saja, cara berwudhunya sama seperti kita berwudhu menggunakan air embun, tindakan seperti ini riskan dengan musta’mal bagi madzhab Syafi’i yang berfaham adanya air musta’mal. Kedua : dengan cara bertayamum. Cara Tayamum ini juga terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat cukup dengan satu kali tepukan untuk mengusap muka dan tangan hanya sampai ke pergelangan tangan saja. Ada juga yang ber pendapat : dua tepukan, satu tepukan adalah hanya untuk mengusap wajah secara merata dan satu tepukannya lagi untuk mengusap tangan sampai ke sikut. Dari dua Perbedaan tersebut untuk saya lebih memilih pendapat yang kedua. Dan yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui bahwa: satu kali tayamum hanya berlaku untuk satu fardu. Mohon ma’af saya tidak menjabarkan secara detail atau secara ringkas keterangan tentang perbedan cara tayamum mulai dari niat sampai dengan selesai tayamum menurut para ulama empat madzhab, karena terlalu banyak keterangannya jika saya harus menulisnya, sebagaimana tertulis dalam Majmu’ Syarah Muhadzab Taklip Al-Nawawi Damasqus dan Madzahibul-Arba’ah Taklip Abdur Rahman Al-Jaziri.

Hukum Sholat di Pesawat 2
Hukum Sholat di Pesawat 2

Kemudian menganai sholat di atas kendaraan, jika kendaraan itu adalah seperti Unta, Kuda, Sepeda, Motor dan mobil baik itu mobil umum atau mobil pribadi, maka untuk saya lebih memilih sah sholat di atas kendaraan tetapi wajib i’adah (mengulang) ketika sudah sampai ke tempat tujuan, apa lagi kalau sholatnya hanya lihurmatil-waktu. Namun jika kendaraan itu semisal Kapal laut yang besar, atau perahu kecil tapi ia berhari-hari tetap di atas perhu kecil tersebut, atau Pesawat udara, maka saya lebih memilih sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abdur Rahman Al-Jaziri, artinya sah sholat di atas kendaraan tersebut dan tidak perlu mengulangi ketika sudah sampai di tempat tujuan, tetapi mengenai sholat yang di kerjakan di atas pesawat, saya lebih memilih : sah sholat di atas pesawat kemudian jika sudah sampai di tempat tujuan lebih baik mengulang, namun jika tidak ada waktu untuk menyempatkan mengulang maka saya anggap cukup dan tidak perlu mengulang. Demmikian Wallahu a’lam.

Keempat: Jika Pesawat itu jadwal terbangnya pukul 07.00 WIB atau pukul 08.00 WIB, maka menurut saya itu bebas tidak perlu mengatur waktu sholat karena sampai di King Abdul Aziz juga baru pukul 16.10 WIB / atau pukul 17.10 WIB. Atau pukul : 12.10 Wkt Saudi atau pukul 13.10 Wkt Arab saudi.

Semua yang dibicarakan ini adalah mngenai sholat Fardu bukan sholat sunah. Demikan Wallhu A’lam.

Demikian Uraian kami Duta Dakwah tentang: Hukum Sholat di Pesawat Bagian ke 2 Semoga bermanfa’at, terimakasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ