Pengertian Fidyah dan Dam Dalam haji dan Umroh

Pengertian Fidyah dan Dam Dalam haji dan Umroh  – Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah. akan mengulas secara ringkas esensi Fidyah dan Dam dalam Haji serta Umrah menurut pandangan Empat Madzhab. Namun, fokus risalah ini secara spesifik hanya akan membedah ketentuan Dam akibat mencukur rambut. Adapun varian Dam lainnya akan kami hadirkan secara lengkap pada risalah mendatang.

Pengertian Fidyah dan Dam Dalam haji dan Umroh

Untuk lebih jelasnya mengenai Pengertian Fidyah dan Dam dalam Haji serta Umrah, mari kita ikuti uraian berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى أَفْضَلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji bagi Allah SWT, Shalawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Pengertian Dam Dalam Ihrom

Secara harfiah, Dam berarti darah. Dalam konteks ibadah Haji maupun Umrah, istilah ini merujuk pada denda (fidyah) yang wajib ditunaikan akibat adanya pelanggaran terhadap larangan ihram. Mengingat arti dasarnya adalah darah, maka jamaah yang melanggar ketentuan ihram diwajibkan untuk “mengalirkan darah”, yaitu dengan menyembelih seekor kambing sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tersebut.

Kategori Dam

Kategori dam itu  ada empat macam yaitu:

  1. Tartib dan Taqdir
  2. Tartib dan Ta’dil
  3. Takhyir dan Ta’dil
  4. Takhyir dan Taqdir

Dam Tartib dan Taqdir

Yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika terkendala biaya atau kesulitan mendapati hewan kurban, kewajiban ini dapat dialihkan dengan berpuasa selama 10 hari—dengan pembagian 3 hari ditunaikan saat masih berada di tanah suci, dan 7 hari sisanya diselesaikan setibanya di tanah air. Namun, jika kondisi fisik tidak memungkinkan (seperti sakit) atau ada uzur syar’i lainnya, puasa tersebut bisa diganti dengan membayar fidyah berupa makanan pokok sebanyak 1 mud (1 mud± ¾ kg atau ± 675 gr/0.7 liter)  untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Dam Tartib dan Ta’dil

Dam Tartib dan Ta’dil wajib ditunaikan oleh jemaah yang melakukan hubungan suami-istri sebelum mencapai tahalul awal dalam ibadah haji, atau sebelum seluruh rangkaian rukun umrah selesai ditunaikan.

Dam Takhyir dan Ta’dil

Dam Takhyir dan Ta’dil merupakan jenis denda (fidyah) yang dikenakan kepada jamaah yang sedang berihram jika ia memburu atau membunuh hewan buruan, baik di Tanah Haram maupun Tanah Halal. Denda ini juga berlaku bagi jamaah muhrim yang mematahkan, mencabut, atau menebang pepohonan di Tanah Haram Makkah, kecuali terhadap tanaman yang telah mengering.

Dam Takhyir dan Taqdir

Dam Takhyir dan Taqdir merupakan konsekuensi (denda) atas pelanggaran larangan ihram tertentu, seperti menggunting, mencabut, atau mencukur rambut dan bulu di seluruh anggota badan. Jenis denda ini juga berlaku bagi jemaah yang memotong kuku, mengenakan wewangian, serta memakai pakaian berjahit atau jenis pakaian lain yang dilarang selama masa ihram.

Pelanggaran Ihrom

Pelanggaran Ihram merujuk pada tindakan jamaah haji atau umrah yang melanggar ketentuan syariat saat masih dalam keadaan berihram (sebelum tahallul). Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah kewajiban membayar dam (denda).

Larangan-larangan tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori: larangan khusus pria, larangan khusus wanita, serta larangan yang berlaku bagi keduanya. Berikut rincian lengkapnya:

Larangan Bagi Pria :

  1. Memakai pakaian biasa
  2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang mentupi mata kaki dan tumit.
  3. Menutup kepala yang melekat seperti peci dan sorban.

Larangan Bagi wanita:

  1. Menutup kedua tangan dengan kaos tangan.
  2. Menutup muka dengan cadar/masker.

Larangan Bagi Pria dan Wanita:

  1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai dibadan sebelum niat haji/umroh.
  2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  3. Memburu, menganiaya dan membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan.
  4. Menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi.
  5. Bercumbu atau bersetubuh.
  6. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.

Setiap Individu yang melanggar

“Setiap jemaah yang melakukan pelanggaran tersebut diwajibkan untuk menunaikan dam (denda).

Kewajiban membayar dam bagi jemaah haji ini timbul karena beberapa faktor. Merujuk pada buku “Fiqih Ringkasan Tentang Dam Haji & Umroh” karya H. M. Asmawi, ZA., berikut adalah sebab-sebabnya:”

Fidyah dan dam

الفدية والدماء

تَجِبُ الْفِدْيَةُ عَلَى الْمُحْرِمِ لِأُمُوْرِ التَّالِيَةِ:

Dalam Kitab Al Mughni, Syaikh Sa’id bin  Abdul Qodir Basyanfar halaman : 191 menuliskan membagi kategori pelanggaran ihram ke dalam empat macam. Disebutkan bahwa orang yang berihram wajib membayar Dam/Fidyah karena faktor-faktor berikut:

الْأَوَّلُ:  إذَا هَتَكَ حُرْمَةُ الْإِحْرَامِ فَارْتَكَبَ مَحْظُوْرًا

الثَّانِيْ . إِذَا تَرَكَ وَاجِبَا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ، أَوِ الْعُمْرَةِ

الثَّالِثُ : الْإِحْصَارُ، وَالْفَوَاتُ

الرَّابِعُ : دَمُ الْمُتَعَةِ . وَالْقِرَانِ

  1. Pertama: Melanggar kesucian ihram ketika melakukan pelanggaran larangan ihram.
  2. Kedua: Jika melanggar salah satu wajib haji atau umrah
  3. Ketiga: jika tertahan atau kehabisan waktu ibadah haji
  4. Keempat: Dam Mut’ah atau dam qiran.

Pada kesempatan ini kita akan membahas kategori Jenis Pertama yaitu: Jika melanggar larangan Ihram Haji /Umrah. Pelanggaran jenis ini seringkali terjadi pada jamaah haji ketika sedang berihram. Oleh karena itu kami perlu membahasnya lebih mendalam:

Dam Bagian Pertama

النَّوْعُ الْأَوَّلُ

إِذَا ارْتَكَبَ مَحْظُوْرًا مِنْ مَحْظُوْرَاتِ الْإِحْرَامِ

حَلْقُ الرَّأْسِ , وَمَا يُحْلَقُ  بِهِ، إِذَا حَلَّقَ الْمُحْرِمُ شَعْرَهُ , أَوْ قَلَّمَ أَظَافِرَهُ، أَوْ تَطَيَّبَ، أَوْ لَبِسَ مُخِيْطًا أَوْ غَطَى رَأْسَهُ، فَعَلَيْهِ فِدْيَةٌ. عَلَى التَّخْيِيْرِ بَيْنَ أُمُوْرِ ثَلَاثَةِ : صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَامٍ، أَوْإِطْعَامِ سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ. أَوْ ذَبْحِ شَاةٍ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى:  ﴿ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ﴾. ولقوله ﷺ لَكَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ : لَعَلَّكَ يُؤْذِيْكَ هَوَامُ رَأْسِكَ؟   قَالَ : نَعَمْ يَارَسُوْلَ اللهِ. فَقَالَ رَسُوْلُ الله ﷺ : اُحْلُقْ رَأْسَكَ . وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِيِنَ، أَوْ اُنْسُكْ شَاةً، (متفق عليه)

Bagian Pertama adalah: Melakukan Pelanggaran Ihram berupa:

Mencukur Rambut dan sejenisnya, Jika seseorang yang berihram mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit atau menutup kepala bagi laki-laki); memakai cadar atau sarung tangan bagi wanita, maka ia wajib membayar fidyah dengan jalan memilih diantara tiga pilihan berikut:

  1. Berpuasa selama 3 hari.
  2. Bersedekah ½ sha’ dari makanan yang mengenyangkan (2 mud/1,5 Kg beras) kepada masing-masing 6 orang miskin.
  3. Menyembelih satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut:

Yang Artinya: “Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu bercukur), wajib baginya membayar fidyah, (yaitu) berpuasa, bersedekah, atau berkurban”. (QS. Albaqarah: 196)

Dan karena Sabda Rasulullah SAW kepada Ka’ab bin  Ujrah R.A., Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?” Ia menjawab, “Betul, ya Rasulullah!” Rasulullah SAWpun bersabda, “Cukurlah rambutmu itu, lalu berpuasalah selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau berkurban satu ekor kambing.” (Hadits muttafaqun ‘alaih)

Para imam mazhab empat setuju dengan ketetapan ini.

وَهَذِهِ الْفِدْيَةُ كَمَا جَاءَ فِي اْلآيَةِ وَالْحَدِيْثِ لِمَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ وَ لَمْ يَفْرُقْ الْأَئِمَةُ الثَّلَاثَةُ : مَالِكٌ . وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ،  بَيْنَ الْمَعْذُوْرِ وَغَيْرِهِ

Fidyah ini sebagaimana telah diterangkan dalam Ayat dan hadits bagi orang yang terdapat ‘udzur, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, di antara yang di’udzurkan dan lainnya.

وَالْعَامدُ وَالْخَاطِىءُ.  وَعِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَـةَ وَرِوَايَةٍ عَنْ أَحْمَدَ : إِذَا كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ فَعَلَيْهَ الدَّمُ مِنْ غَيْرِ تَخْيِيْرٍ.

Adapun yang dengan sengaja dan yang bersalah, menurut Imam Abu Hanifah dan dalam satu riwayat dari Imam Ahmad: Apabila terjadi bukan karena udzur maka baginya wajib bayar dam tanpa dam Takhyir.

Perbedaan Mencukur Rambut Versi Empat Madzhab

Menurut Mazhab Hanafi

Seorang yang berihram wajib membayar dam jika mencukur seperempat rambut kepalanya atau seperempat (lebih) jenggotnya. Namun jika mencukur kurang sedikit dari itu, wajib mengeluarkan sedekah setengah sha’ makanan pokok (beras, kurma atau gandum)

Adapun rambut halus dibadan, jika seluruhnya dicukur (seperti rambut di dada, betis, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan), wajib baginya membayar dam, tetapi jika kurang sedikit dari itu, ia harus memberi makan kepada orang miskin.

Menurut Mazhab Maliki

Jika mencukur rambutnya dapat menghilangkan penyakit (kepala)nya, wajib baginya membayar dam. Begitu juga dengan mencukur rambut dibadannya (seperti rambut di dada, jenggot, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan tanpa melihat jumlah helai rambut yang dipotong) karena unsur kesenangan dan menghilangkan penyakit maka wajib membayar dam. Jika menghilangkan sehelai atau beberapa helai rambut bukan untuk menghilangkan penyakit, ia harus membayar dengan memberi sejumlah makanan kepada orang miskin.

Namun, tidak ada kewajiban apa-apa baginya jika rambutnya berjatuhan Karen Dibelai-belai sewaktu wudhu atau karena mandi.

Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali

Membayar fidyah wajib bagi orang yang berihram akibat mencukur rambut meskipun hanya tiga helai rambut atau lebih. Dalam riwayat lain menurut mazhab Hambali, “Empat helai rambut atau lebih dan dibawah jumlah tersebut diharuskan membayar fidyah untuk sehelai rambutnya adalah satu mud makanan.” (1 mud = ¾ kg beras/ makanan pokok).

Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh
Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh

Fidyah hitungan Uang

Jika diuangkan, maka ikuti harga beras di Arab Saudi. Dan untuk harga beras di Arab saudi per kg nya kami tidak tahu persis, hanya saja hal itu kami membuat perkiraan bahwa  paket nasi kotak yang sudah siap saji di restoran Shofwah Hotel dekat Masjidil-Harom harganya pada waktu kami beli adalah 35 riyal, dan itu bila dimakan untuk dua orang sudah lebih dari cukup, artinya nasi tersebut jika untuk satu orang saja maka sudah cukup untuk makan satu hari, kemudian 35 riyal itu apabila kita memakai krus rupiah maka 35 riyal kali ± Rp 3.900 = 136.500,- inilah hasilnya. Simpulnya bagi jama’ah yang pelanggaran ketika Ihrom menjatuhkan rambut dengan sengaja maka per satu rambut bayar fidyahnya ± Rp. 136.500,– langsung kita kasihkan kepada  fakir miskin kota Makkah atau kita kasihkan saja ke petugas kebersiahan di Masjidil-Harom seperti tukang sapu Wallahu ‘alam.

Catatan Hitungan

Catatan: Hitungan kami ini tidak real, hitungan tersebut masih dalam perkiraan saja, untuk rialnya lebih baik tanyakan saja harga yang pas pada hari kita sedang berada di Kota makkah, karena pada waktu kami umroh katanya harga beras di Makkah per kg nya 4,5 SAR. Kalau dikalikan Rp. 4.000 saja per riyalnya berarti Cuma Rp. 18.000 untuk 1 kg nya, Wallahu ‘alam.

Demikian ulasan tentang : Pengertian Fidyah dan Dam Dalam haji dan Umroh Semoga dapat memberikan manfaat untuk calon Jama’ah Haji. Untuk mengetahui Dam karena Pelanggaran berikutnya bisa lihat di sini : Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab Kami Duta Dakwah Mengucapkan Terimakasih atas Kunjungannya. Jazakumullahu Khoiran Katsiro.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ