Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab 2

Posted on

Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab 2 – Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah. akan menuliskan tentang Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh Empat Madzhab secara Ringkas. Dalam Risalah ini kami hanya membahas tetntang dam mencukur rambut. Adapun Dam yang lainnya akan kami tuliskan pada Risalah selanjutnya.

Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab 2

Untuk lebih jelasnya mengenai Bayar Dam Memotong Kuku, mari kita ikuti uraian berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji bagi Allah SWT, Shalawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab

Memotong kuku adal sebuah larangan bagi jama’ah haji atau pun umroh bila masih dalam keadaan berihrom, jika uitu dilakukan sebelum tahalul maka harus bayar dam, Pelanggaran ini masuk kata gori Dam Takhyir dan Taqdir, namun ketentuannya terdapat perbedaan, oleh karenanya mari kita simak pebedaannya berikut ini:

Madzhab Hanafi

تَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ

لَا يَجِبُ الدَّمُ إِلَّا بِتَقْلِيْمِ أَظْفَارِ يَدٍ كَامِلَةٍ، حَتَّى لَوْ قَلَّمَ مِنْ كُلِّ يَدٍ أَرْبَعَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الدَّمُ، لِأَنَّهُ لَمْ يَسْتَكْمِلُ مَنْفَعَةَ الْيَدِ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ إِنْ قَلَّمَ أَقَلَّ مِنْ خَمْسَةِ أَظَافِيْرٍ : لِكُلِّ ظَفْرٍ الصَّدَقَةُ

Memotong Kuku Menurut Mazhab Hanafi: Jika memotong kuku tangan/ kaki secara keseluruhan, orang yang berihram diwajibkan membayar dam. Seandainya ia memotong dari tiap jari tangan itu empat kuku, ia tidak wajib membayar dam karena dengan cara itu tidak sempurna manfaat suatu tangan. Oleh karena itu, wajib baginya mengeluarkan sedekah bagi setiap kukunya itu jika ia memotong kurang dari lima kuku.

Madzhab Maliki

عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ حُكْمُ الظَّفْرِ : حُكْمُ الشَّعْرِ. تُتَعَلَّقُ الْفِدْيَةُ بِمَا يُمِطُ بِهِ الْأَذَى،حَتَّى لَوْ قَلَّمَ ظَفْرًا وَاحِدًا لِإِمَاطَةِ الْأَذَى : اِفْتَدَى. وَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ إِمَاطَةِ الْأَذَى : فَحَفْنَةٌ مِنْ طَعَامٍ. وَإِنْ قَلَّمَ ظَفْرَيْنِ فَصَاعِدًا : لَزِمَتْهُ الْفِدْيَةُ مُطْلَقًا

Menurut Mazhab Maliki: Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut. Hukum fidyahnya berkaitan dengan menghilangkan rasa sakit. Walaupun hanya memotong satu buah kuku karena dilakukan untuk menghilangkan rasa sakit, maka ia harus membayar fidyah. Jika bukan untuk menghilangkan rasa sakit, bayarannya adalah segenggam makanan. Jika memotong dua kuku atau lebih, ia harus membayar fidyah secara mutlak.

Madzhab Syafi’I dan Hambali

عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ حُكْمُ الظَّفْرِ : حُكْمُ الشَّعْرِ، فَتَجِبُ الْفِدْيَةُ فِيْ ثَلَاثَةِ أَظْفَارٍ فَصَاعِدًا. وَفِيْ الظَّفْرِ : مُدٌّ. وَفِيْ الظَّفْرَيْنِ مُدَانِ. قَدْ يَقُوْلُ قَائِلٌ : مِنْ أَيْنَ اِسْتَنْبَطَ الْأَئِمَةُ أَقْوَالَهُمْ فِيْ مَا يُوْجِبُ الْفِدْيَةَ فِيْ الشَّعْرِ، وَالظَّفْرِ. نَقُوْلُ وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ

Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali: Hukum memotong kuku itu sama dengan hukum memotong rambut, maka wajib membayar fidyah dalam memotng kuku tiga helai  ke atas, untuk fidyah satu kukunya itu satu mud, untuk dua kuku itu dua mud. Terkadang ada seorang Yang mengatakan : “Dari mana acuan para imam tentang mereka dalam perkara wajib fidyah memotong rambut dan memotong kuku?. Kami menjawab : “Dan tetap karena Allah lah adanya pertolongan itu”

قَوْلُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِيْ وُجُوْبِ الْفِدْيَةِ فِيْ أَكْثَرِ مِنْ ثَلَاثِ شَعْرَاتٍ : حُجَّتُهُمْ هُنَّا قَوْلُ اللهِ تَعَالَى:  ﴿وَ لَا تَحْلُقُوْا رُءُوْسَكُمْ﴾ أَيْ : شَعْرَ رُؤُوْسِكُمْ،  وَأَقَلُّ مَا يُطْلَقُ عَلَيْهِ لَفْظُ شَعْرٍ : هُوَ ثَلَاثُ شَعْرَاتٍ، فَلِذَلِكَ  أَوْجَبُوا الْفِدْيَةَ فِيْ ‏الثَّلَاثِ شَعْرَاتٍ   فَصَاعِدًا

Pendapat kalangan mazhab Syafi’i dan Hambali, Kalangan yang menerangkan wajibnya membayar fidyah jika memotong lebih dari tiga helai rambut memilik dalil dari Allah SWT: “Janganlah kamu mencukur kepalamu (yaitu rambut di kepalamu).” (QS. Al Baqarah 196). Adapun batas yang dinamai dengan rambut adalah tiga helai rambut. Oleh karena itu, mereka mewajibkan membayar fidyah untuk tiap helai rambut atau lebih.

Dalil Dua Helai Rambut Dua Mud

Mengenai pendapat mereka “Untuk setiap helai rambut satu mud; dua helai, dua mud; dalilnya adalah.

أَنَّ اللهَ تَعَالَى عَدَلَ فِيْ جَزَاءِ الصَّيْدِ مِنَ الْحِيْوَانِ إِلَى الطَّعَامِ فَيَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ ‏ُهُنَا مِثْلَهُ، وَأَقَلُّ مَا يَجِبُ مِنَ الطَّعَامِ مُدٌّ، فَوَجَبَ ذَلِكَ قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ شَرْحِ ‏الْمُهَذَّبِ، قَالَ إِمَامُ الْحَرْمَيْنِ فِيْ تَوْجِيْهِ إِيْجَابِ مُدٍّ فِيْ الشَّعْرَةِ : هَذَا الْقَوْلُ مَشْهُوْرٌ مُعْتَضِدٌ بِآثَارِ السَّلَفِ. وَهُوَ مَرْجُوْعٌ إِلَيْهِ فِيْ مَوَاضِعِ مِنَ الشَّرِيْعَةِ فَإِنَّ الْيَوْمَ الْوَاحِدَ مِنْ صَوْمِ رَمَضَانَ يُقَابِلُ بِمُدٍّ كَمَا سَبَقَ فِيْ بَابِهِ. وَاللهُ أَعْلَمُ

“Sesungguhnya Allah SWT telah mengalihkan denda (membunuh) binatang buruan dari menyembelih hewan ke mengeluarkan makanan. dalam hal itu, batas wajib memberikan makanan adalah satu mud. Oleh karena itu, wajiblah baginya membayar satu mud itu.” Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab, “Imam Haramain berkata tentang wajibnya membayar satu mud untuk setiap satu helai rambut.” Pendapat itu adalah pendapat yang masyhur dan didukung oleh pendapat ulama terdahulu. Dan yaitu merujuk kepada beberapa tempat dari syari’at, maka sesungguhnya satu hari puasa ramadhan dikenakan dengan bayar fidyah satu mud, sebagaimana sudah diterangkan dalam babnya terdahulu, Wallahu a’lam…

أَمَّا إِيْجَابُ الْأَحْنَافِ لِلدَّمِ بِرُبْعِ الرَّأْسِ،  بِأَنَّ الرُّبْعَ يَقُوْمُ مَقَامَ الْكُلِّ

Adapun alasan mazhab Hanafi mewajibkan membayar dam adalah karena mencukur seperempat kepala itu sama dengan mencukur keseluruhan.

وِلِهَذَا إِذَا رَأَى رَجُلًا يَقُوْلُ : رَأَيْتُ فُلَانًا، وَإِنَّمَا رَأَى أَحَدَ جِهَاتِهِ. وَقَالَ مَالِكٌ : إِذَا حَلَقَ مِنْ رَأْسِهِ مَا أَمَاطَ بِهِ الْأَذَى وَجَبَتْ الْفِدْيَةُ . وَهُوَ وَاللهُ أعْلَمُ أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ، كَمَا قَالَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ، لِإِقْتِصَارِهِ عَلَى عِلَةِ النَّهْيِ، إِلَّا أَنَّهُ أُجِيْبَ عَنْهُ : أَنَّ إِمَاطَةَ الْأَذَى لَيْسَتْ شَرْطًا لِوُجُوْبِ الْفِدْيَةِ . وَقَالَ ابْنُ رَشَدٍ فِيْ الْبِدَايَةِ : فَمَنْ فَهِمَ مَنْعَ الْمُحْرِمِ حَلْقَ الشَّعْرِ، أَنَّهُ عِبَادَةٌ، سَوَى بَيْنَ الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ. وَمَنْ فَهِمَ مِنْ ذَلِكَ مَنْعَ النَّظَافَةِ، وَالزَّيْنِ، وَالْاِسْتِرَاحَةِ الَّتِيْ فِيْ حَلْقِهِ، فَرَقَ بَيْنَ الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ.

Oleh karenanya apa bila ia melihat seorang laki-laki, ia berkata : “Aku telah melihat pulan” maka tentu ia telah melihat salah satu arahnya. Imam Malik berkata : Apabila seorang telah mencukur rambutnya yang dengannya dapat menghilangkan rasa sakit, maka wajib baginya membayar fidyah. Wallahu a’lam, Sebagaimana sebagian ahli ilmu berkata : Untuk membatasi ‘ilat larangan, kecuali ia menjawabnya, Sesungguhnya menghilangkan rasa sakit itu bukan merupakan syarat untuk wajibnya bayar fidyah.  Berkata Ibnu Rosyad dalam “Al-Bidayah” : “Maka barang siapa yang sudah faham  larangan orang yang sedang berihrom yaitu tentang mencukur rambut maka tentu itu adalah ibadah, sama saja di antara yang sedikit maupun banyak, dan barang siapa yang sudah faham dari semua larangan terusebut, larangan kebersihan, perhiasan istirohah yang dalam pencukuran, maka ia telah memisahkan antara yang sedikit dan yang yang banyak”.

Kesimpulan:

Ringkasnya: Jadi simpulnya bagi yang bermadzhab Syafi’i. Apabila sudah mencapai tiga helai rambut dalam madzhab Syafi’i dan pada satu riwayat dalam madzhab Hanbali empat helai, maka wajib bayar fidyah/dam dengan memilih satu di antara tiga yaitu (1) Berpuasa selama 3 hari. (2) Bersedekah ½ sha’ dari makanan yang mengenyangkan (2 mud/1,5 Kg beras) kepada masing-masing 6 orang miskin. (3) Menyembelih satu ekor kambing.

Jika kita memilih motong kambing satu ekor, kemudian tidak menemukan kambing, maka bisa diganti dengan uang senilai harga kambing satu.

Jika memilih bersedekah memberi makanan kepada enam orang miskin, jadi kita hitung saja sebagai berikut:

½ sha’ = 2 mud, = 1,5 kg. Kalau mau kita bulatkan jadi 2 kg beras. 2 kg beras kali harga beras di Makkah pada waktu tersebut. Dan Jika kita memilih puasa, maka puasalah selama tiga hari.

Bagi yang bermadzhab Maliki atau Hanafi saya tidak meringkasnya di sini karena sudah saya anggap cukup yang terdapat dalam keterangan di atas. Wallahu ‘alam.

Bayar Dam Memotong Kuku
Bayar Dam Memotong Kuku

Adpun untuk rinciannya adalah seperti yang kami tulis pada uraian tentang Pengertian Dam bagia 1 yaitu sebagai berikut:

Catatan 1: Harga beras di Arab saudi per kg nya kami tidak tahu persis, hanya saja hal itu apabila kita perkirakan dengan nasi paketang kotak yang sudah siap saji di restoran seputar Masjidil-Harom di Shofwah Hotel harganya waktu kami beli itu 35 riyal dan itu dimakan untuk dua orang sudah cukupbahkan tidak habis, artinya nasi tersebut jika untuk satu orang saja maka sudah lebih dari cukup untuk makan satu hari, kemudian 35 riyal itu jika kita memakai kurs rupiah maka 35 riyal kali ± Rp 3.900 = 136.500,- inilah hasilnya. Simpulnya bagi jama’ah yang pelanggaran ketika Ihrom menjatuhkan rambut dengan sengaja maka per satu rambut bayar fidyahnya Rp. 136.500,- langsung kita kasihkan kepada fakir miskin kota Makkah atau kita kasihkan saja ke petugas kebersiahan di Masjidil-Harom seperti tukang sapu Wallahu ‘alam.

Catatan 2: Hitungan kami ini tidak real, hitungan tersebut masih dalam perkiraan saja, tentu yang rialnyaitu lebih baik langsung tanyakan saja harga yang pas pada hari kita sedang berada di Kota makkah, karena pada waktu kami umroh katanya harga beras di Makkah per kg nya 4,5 SAR. Kalu dikalikan Rp. 4.000 saja per riyalnya berarti Cuma Rp. 18.000 untuk 1 kg nya, intinya satu mud itu adalah makan yng bisa mencukupi sehari untuk satu orang miskin hari, oleh karena itu diperkirakan saja tentunya akan lebih baik lebih daripada kurang, Wallahu ‘alam

Demikian ulasan tentang : Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab 2 Semoga dapat memberikan manfaat untuk calon Jama’ah Haji. Untuk mengetahui Dam karena Pelanggaran berikutnya bisa lihat di sini : Bayar Dam Atau Fidyah Pakaian Versi Empat Madzhab 3 Kami Duta Dakwah Mengucapkan Terimakasih atas Kunjungannya. Jazakumullahu Khoiran Katsiro.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ