Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab – Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah. akan menuliskan tentang Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh Empat Madzhab secara Ringkas. Dalam Risalah ini kami hanya membahas tetntang dam mencukur rambut. Adapun Dam yang lainnya akan kami tuliskan pada Risalah selanjutnya.
Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab
Untuk lebih jelasnya mengenai Bayar Dam Memotong Kuku, mari kita ikuti uraian berikut ini:
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Segala Puji bagi Allah SWT, Shalawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…
Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab
Memotong kuku merupakan salah satu larangan mutlak bagi jemaah haji maupun umrah saat masih dalam kondisi ihram. Jika larangan ini dilanggar sebelum memasuki masa tahalul, maka wajib hukumnya membayar dam (denda). Secara fikih, pelanggaran ini masuk ke dalam kategori Dam Takhyir dan Taqdir. Meski berada dalam kategori yang sama, terdapat rincian ketentuan yang membedakan keduanya. Mari kita bedah bersama perbedaan mendasarnya berikut ini:
Madzhab Hanafi
تَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ
لَا يَجِبُ الدَّمُ إِلَّا بِتَقْلِيْمِ أَظْفَارِ يَدٍ كَامِلَةٍ، حَتَّى لَوْ قَلَّمَ مِنْ كُلِّ يَدٍ أَرْبَعَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الدَّمُ، لِأَنَّهُ لَمْ يَسْتَكْمِلُ مَنْفَعَةَ الْيَدِ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ إِنْ قَلَّمَ أَقَلَّ مِنْ خَمْسَةِ أَظَافِيْرٍ : لِكُلِّ ظَفْرٍ الصَّدَقَةُ
Ketentuan Memotong Kuku bagi Jamaah Ihram (Mazhab Hanafi): Pemotongan seluruh kuku tangan atau kaki secara totalitas berkonsekuensi pada kewajiban membayar dam (denda). Namun, apabila kuku yang dipotong kurang dari lima dari seluruh jari tangan—misalnya hanya empat kuku—maka kewajiban dam tersebut gugur. Hal ini dikarenakan hilangnya kemanfaatan fungsi tangan belum dianggap menyeluruh. Sebagai gantinya, ia hanya diwajibkan mengeluarkan sedekah untuk setiap kuku yang dipotong tersebut.
Madzhab Maliki
عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ حُكْمُ الظَّفْرِ : حُكْمُ الشَّعْرِ. تُتَعَلَّقُ الْفِدْيَةُ بِمَا يُمِطُ بِهِ الْأَذَى،حَتَّى لَوْ قَلَّمَ ظَفْرًا وَاحِدًا لِإِمَاطَةِ الْأَذَى : اِفْتَدَى. وَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ إِمَاطَةِ الْأَذَى : فَحَفْنَةٌ مِنْ طَعَامٍ. وَإِنْ قَلَّمَ ظَفْرَيْنِ فَصَاعِدًا : لَزِمَتْهُ الْفِدْيَةُ مُطْلَقًا
Dalam pandangan Mazhab Maliki, hukum memotong kuku beriringan secara analogis dengan hukum mencukur rambut. Indikator utama kewajiban fidyah di sini bertumpu pada alasan izhâlatul adzâ (menghilangkan rasa sakit/penderitaan). Apabila seseorang memotong satu kuku saja demi meredakan rasa sakit, kewajiban fidyah tetap berlaku baginya. Sebaliknya, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya unsur darurat rasa sakit, kompensasinya cukup dengan segenggam makanan. Namun, jika jumlah kuku yang dipotong mencapai dua atau lebih, maka kewajiban membayar fidyah berlaku secara mutlak, apa pun motif di baliknya.
Madzhab Syafi’I dan Hambali
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ حُكْمُ الظَّفْرِ : حُكْمُ الشَّعْرِ، فَتَجِبُ الْفِدْيَةُ فِيْ ثَلَاثَةِ أَظْفَارٍ فَصَاعِدًا. وَفِيْ الظَّفْرِ : مُدٌّ. وَفِيْ الظَّفْرَيْنِ مُدَانِ. قَدْ يَقُوْلُ قَائِلٌ : مِنْ أَيْنَ اِسْتَنْبَطَ الْأَئِمَةُ أَقْوَالَهُمْ فِيْ مَا يُوْجِبُ الْفِدْيَةَ فِيْ الشَّعْرِ، وَالظَّفْرِ. نَقُوْلُ وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ
Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali: Hukum memotong kuku sejajar dengan hukum mencukur rambut. Oleh karena itu, memotong tiga kuku atau lebih secara berturut-turut diwajibkan membayar fidyah (dam). Adapun rinciannya: satu kuku dikenai fidyah satu mud makanan, dan dua kuku dikenai dua mud.
Jika ada yang mempertanyakan, “Dari manakah para imam menetapkan dalil kewajiban fidyah atas perkara memotong kuku dan rambut ini?” Maka kami menegaskan: “Hanya kepada Allah sajalah kita memohon pertolongan dan petunjuk (untuk memahami kebenaran).”
قَوْلُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِيْ وُجُوْبِ الْفِدْيَةِ فِيْ أَكْثَرِ مِنْ ثَلَاثِ شَعْرَاتٍ : حُجَّتُهُمْ هُنَّا قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ﴿وَ لَا تَحْلُقُوْا رُءُوْسَكُمْ﴾ أَيْ : شَعْرَ رُؤُوْسِكُمْ، وَأَقَلُّ مَا يُطْلَقُ عَلَيْهِ لَفْظُ شَعْرٍ : هُوَ ثَلَاثُ شَعْرَاتٍ، فَلِذَلِكَ أَوْجَبُوا الْفِدْيَةَ فِيْ الثَّلَاثِ شَعْرَاتٍ فَصَاعِدًا
Menurut perspektif mazhab Syafi’i dan Hambali, kewajiban membayar fidyah bagi yang memotong tiga helai rambut atau lebih berakar kuat pada firman Allah SWT: “Dan jangan kamu mencukur kepalamu…” (QS. Al-Baqarah: 196). Dalam diskursus fikih kedua mazhab ini, batasan minimal yang secara sah dapat dikategorikan sebagai tindakan “mencukur rambut” adalah tiga helai. Atas dasar epistemologi hukum tersebut, hilangnya tiga helai rambut atau lebih secara otomatis mengonsekuensikan adanya kewajiban fidyah.
Dalil Dua Helai Rambut Dua Mud
Mengenai pendapat mereka “Untuk setiap helai rambut satu mud; dua helai, dua mud; dalilnya adalah.
أَنَّ اللهَ تَعَالَى عَدَلَ فِيْ جَزَاءِ الصَّيْدِ مِنَ الْحِيْوَانِ إِلَى الطَّعَامِ فَيَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ ُهُنَا مِثْلَهُ، وَأَقَلُّ مَا يَجِبُ مِنَ الطَّعَامِ مُدٌّ، فَوَجَبَ ذَلِكَ قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ، قَالَ إِمَامُ الْحَرْمَيْنِ فِيْ تَوْجِيْهِ إِيْجَابِ مُدٍّ فِيْ الشَّعْرَةِ : هَذَا الْقَوْلُ مَشْهُوْرٌ مُعْتَضِدٌ بِآثَارِ السَّلَفِ. وَهُوَ مَرْجُوْعٌ إِلَيْهِ فِيْ مَوَاضِعِ مِنَ الشَّرِيْعَةِ فَإِنَّ الْيَوْمَ الْوَاحِدَ مِنْ صَوْمِ رَمَضَانَ يُقَابِلُ بِمُدٍّ كَمَا سَبَقَ فِيْ بَابِهِ. وَاللهُ أَعْلَمُ
“Sesungguhnya Allah SWT telah mengalihkan denda (membunuh) binatang buruan dari menyembelih hewan ke mengeluarkan makanan. dalam hal itu, batas wajib memberikan makanan adalah satu mud. Oleh karena itu, wajiblah baginya membayar satu mud itu.” Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab, “Imam Haramain berkata tentang wajibnya membayar satu mud untuk setiap satu helai rambut.” Pendapat itu adalah pendapat yang masyhur dan didukung oleh pendapat ulama terdahulu. Dan yaitu merujuk kepada beberapa tempat dari syari’at, maka sesungguhnya satu hari puasa ramadhan dikenakan dengan bayar fidyah satu mud, sebagaimana sudah diterangkan dalam babnya terdahulu, Wallahu a’lam…
أَمَّا إِيْجَابُ الْأَحْنَافِ لِلدَّمِ بِرُبْعِ الرَّأْسِ، بِأَنَّ الرُّبْعَ يَقُوْمُ مَقَامَ الْكُلِّ
Adapun alasan mazhab Hanafi mewajibkan membayar dam adalah karena mencukur seperempat kepala itu sama dengan mencukur keseluruhan.
وِلِهَذَا إِذَا رَأَى رَجُلًا يَقُوْلُ : رَأَيْتُ فُلَانًا، وَإِنَّمَا رَأَى أَحَدَ جِهَاتِهِ. وَقَالَ مَالِكٌ : إِذَا حَلَقَ مِنْ رَأْسِهِ مَا أَمَاطَ بِهِ الْأَذَى وَجَبَتْ الْفِدْيَةُ . وَهُوَ وَاللهُ أعْلَمُ أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ، كَمَا قَالَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ، لِإِقْتِصَارِهِ عَلَى عِلَةِ النَّهْيِ، إِلَّا أَنَّهُ أُجِيْبَ عَنْهُ : أَنَّ إِمَاطَةَ الْأَذَى لَيْسَتْ شَرْطًا لِوُجُوْبِ الْفِدْيَةِ . وَقَالَ ابْنُ رَشَدٍ فِيْ الْبِدَايَةِ : فَمَنْ فَهِمَ مَنْعَ الْمُحْرِمِ حَلْقَ الشَّعْرِ، أَنَّهُ عِبَادَةٌ، سَوَى بَيْنَ الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ. وَمَنْ فَهِمَ مِنْ ذَلِكَ مَنْعَ النَّظَافَةِ، وَالزَّيْنِ، وَالْاِسْتِرَاحَةِ الَّتِيْ فِيْ حَلْقِهِ، فَرَقَ بَيْنَ الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ.
Oleh karenanya apa bila ia melihat seorang laki-laki, ia berkata : “Aku telah melihat pulan” maka tentu ia telah melihat salah satu arahnya. Imam Malik berkata : Apabila seorang telah mencukur rambutnya yang dengannya dapat menghilangkan rasa sakit, maka wajib baginya membayar fidyah. Wallahu a’lam, Sebagaimana sebagian ahli ilmu berkata : Untuk membatasi ‘ilat larangan, kecuali ia menjawabnya, Sesungguhnya menghilangkan rasa sakit itu bukan merupakan syarat untuk wajibnya bayar fidyah. Berkata Ibnu Rosyad dalam “Al-Bidayah” : “Maka barang siapa yang sudah faham larangan orang yang sedang berihrom yaitu tentang mencukur rambut maka tentu itu adalah ibadah, sama saja di antara yang sedikit maupun banyak, dan barang siapa yang sudah faham dari semua larangan terusebut, larangan kebersihan, perhiasan istirohah yang dalam pencukuran, maka ia telah memisahkan antara yang sedikit dan yang yang banyak”.
Kesimpulan:
Konklusi Hukum Pemotongan Rambut (Madzhab Syafi’i & Hanbali)
Secara ringkas, bagi jamaah yang berpegang pada madzhab Syafi’i (gugur/terpotongnya minimal 3 helai rambut) atau menurut satu riwayat dalam madzhab Hanbali (minimal 4 helai rambut), maka wajib menunaikan fidyah/dam takhyir (memilih satu dari tiga opsi berikut):
-
Puasa: Menunaikan ibadah puasa selama 3 hari.
-
Sedekah Makanan: Memberi makan 6 orang miskin, di mana masing-masing mendapatkan 1/2 sha’ atau 2 mud (setara dengan 1,5 kg beras, aman jika dibulatkan menjadi 2 kg beras per orang). Teknisnya, jumlah beras dikalikan dengan harga beras yang berlaku di Makkah saat itu..
-
Sembelih (Nahr): Menyembelih 1 ekor kambing. Jika fisik kambing tidak ditemukan/tersedia, kewajiban ini dapat dikonversi dengan membayar uang tunai senilai harga satu ekor kambing tersebut.
Catatan: Pembahasan untuk madzhab Maliki dan Hanafi sengaja tidak diulas di sini karena poin-poin di atas dirasa sudah mencukupi sebagai panduan praktis. Wallahu a’lam.
Adpun untuk rinciannya adalah seperti yang kami tulis pada uraian tentang Pengertian Dam bagia 1 yaitu sebagai berikut:
Catatan 1: Harga beras di Arab saudi per kg nya kami tidak tahu persis, hanya saja hal itu apabila kita perkirakan dengan nasi paket kotak yang sudah siap saji di restoran seputar Masjidil-Harom di Shofwah Hotel harganya waktu kami beli itu 35 riyal dan itu dimakan untuk dua orang sudah cukup bahkan tidak habis, artinya nasi tersebut jika untuk satu orang saja maka sudah lebih dari cukup untuk makan satu hari, kemudian 35 riyal itu jika kita memakai kurs rupiah maka 35 riyal kali ± Rp 3.900 = 136.500,- inilah hasilnya. Simpulnya bagi jama’ah yang pelanggaran ketika Ihrom menjatuhkan rambut dengan sengaja maka per satu rambut bayar fidyahnya Rp. 136.500,- langsung kita kasihkan kepada fakir miskin kota Makkah atau kita kasihkan saja ke petugas kebersiahan di Masjidil-Harom seperti tukang sapu Wallahu ‘alam.
Catatan 2: Hitungan kami ini tidak real, hitungan tersebut masih dalam perkiraan saja, tentu yang rialnyaitu lebih baik langsung tanyakan saja harga yang pas pada hari kita sedang berada di Kota makkah, karena pada waktu kami umroh katanya harga beras di Makkah per kg nya 4,5 SAR. Kalu dikalikan Rp. 4.000 saja per riyalnya berarti Cuma Rp. 18.000 untuk 1 kg nya, intinya satu mud itu adalah makan yng bisa mencukupi sehari untuk satu orang miskin hari, oleh karena itu diperkirakan saja tentunya akan lebih baik lebih daripada kurang, Wallahu ‘alam
Demikian ulasan tentang : Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab 2 Semoga dapat memberikan manfaat untuk calon Jama’ah Haji. Untuk mengetahui Dam karena Pelanggaran berikutnya bisa lihat di sini : Bayar Dam Atau Fidyah Pakaian Versi Empat Madzhab Kami Duta Dakwah Mengucapkan Terimakasih atas Kunjungannya. Jazakumullahu Khoiran Katsiro.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ