Membagikan Zakat Fitri Kepada Para Mustahiqnya

Posted on

Membagikan Zakat Fitri Kepada Para Mustahiqnya – Pada Materi Kultum Sebelumnya kami sudah sampaikan Kultum Ramadhan Tentang; Hukum Zakat Fitri Dengan Uang. dan untuk kesempatan kali ini Duta Dakwah akan menyampaikan materi Kultum Ramadhan Tentang; Membagikan Zakat Fitri Kepada Para Mustahiqnyai. Materi ini In Syaa Allah akan kami sampaikan secara ringkas.

Membagikan Zakat Fitri Kepada Para Mustahiqnya

Kaum Muslimin apara pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita mengeluarkan zakat firi atau zakat fitrah, ini biasa langsung kita salurkan tanpa melalui amil, bisa juga melalui amil. Yang terpenting dalam penyalurnya harus pada mustahiqnya. Untuk lebih jelasnya sebaiknya silahkan antum baca Kultum Duta Dakwah dibawah ini dengan Seksama.

Materi Kultum

بسم الله الرحمن الرحيم السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي هَدَانَا لِهٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ ، اَشْهَدُ اَنْ لۤا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ

Bapak Ibu Kaum Muslimin wal-Muslimat Rahimakumullah, Segala Puji Bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad s.a.w. pada kesempat Kultum kali ini kami akan sampaikan tentang penyaluran zakat fitri

PEMBAGIAN ZAKAT FITRI

Kepada siapa dibagikan zakat fitri? Suatu ketika ada seseorang yang menyampaikan pendapatnya kepada saya bahwa zakat fitri atau zakat fitrah itu tidak boleh diberikan kepada asnaf delapan, ujarnya bahwa asnaf yang delapan itu hanya bisa diambil satu atau dua saja yaitu Fakir dan Miskin. Lanjut dia mengatakan: “Jika zakat fitri disalurkan kepada yang selain dari dua mustahiq tersebut maka hukumnya tidak sah”, Dengan nada setengah emosi.

Keterangan Pembagian Zakat Fitri

Sehubungan dengan Keritikan tersebut mudah-mudahan tidak salah kalau saya ikut menerangkan tentang hal terkait dengan ucapan saya: “Tidak ada bedanya zakat fitri dengan zakat lain, bahwa zakat fitri hendaknya diberikan kepada delapan ashnaf yang telah dikenal selama ini sebagaimana disebutkan dalam Kitab Ihya Ulumuddin Kitab Asroru zakat, bagian macam ke enam tertulius” :

فَإِنِ اقْتَاتَ بِالْحِنْطَةِ لَمْ يَجُزْ الشَّعِيْرُ وَإِنِ اقْتَاتَ حُبُوْبًا مُخْتَلِفَةً اِخْتَارَ خَيْرَهَا وَمِنْ أَيِّهَا أَخْرَجَ أَجْزَأَهُ، وَقِسْمَتُهَا كَقِسْمَةِ زَكَاةِ الْأَمْوَالِ فَيَجِبُ فِيْهَا اِسْتِيْعَابُ الْأَصْنَافِ

Artinya: Jika ia makan dengan gandum (hintoh) maka ia tidak boleh berfakir dengan sya’ir (artinya gandum yang jelek). Jika ia makan dengan biji-bijian yang berbeda-beda maka ia memilih yang terbaiknya, darimanapun ia mengeluarkannya itu cukup. Adapun Pembagiannya itu sama seperti pembagian zakat harta, maka padanya wajib meratakan asnaf (macam golongan asnaf yang delapan).

Dalil Al-Qur’an Pembagian Zakat

Demikian juga dalam Al-qur’an diterangkan mengenai Penyaluran zakat Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfiraman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ، التوبة : 60

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Taubah : 60)

Kalau Delapan Asnaf Tidak Ada

Bagaimana kalau delapan asnaf tersebut tidak ada? jika tidak ada maka boleh zakat fitri dikasihkan hanya kepada satu orang fakir saja. Akan tetapi jika asnaf itu ada maka tentu lebih dari tiga. Dan sebaiknya dipenuhi hanya saja khusus untuk zakat fitri penekanannya adalah kepada fakir miskin, sebagaimana diterangkan:

اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ

Yang artinya: “Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini”.
Kemudian lagi Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

وَالْفُقَرَاءُ هُمْ أَوْلَى الْاَصْنَافِ بِهَا : فقه السنة، جزء الأول :ص. ٢٩٦

Artinya: orang-orang fakir adalah asnaf yang paling utama untuk memperoleh zakat fitri. (Demikian diterangkan dala Fiqih sunnah Sayyid sabiq, halaman: 296)

Dari keterangan ini menurut kami ada yang kami garis bawahi pada kalimat : “ أَوْلَى الْاَصْنَافِ بِهَا artinya: asnaf yang paling utama untuk mendapat zakat fitri, berarti demikian itu mengandung pengertian tidak mengharamkan zakat fitri dibagikan kepada selain Faqir dan Misikin hanya saja fuqoro mempunyai nilai plus .

Memang ada yang keukeuh berpendapat; “Haram hukumnya jika zakat fitri diberikan kepada selain Faqir dan Miskin”. Keterangan tersebut disampaika seorang sahabat saya, tidak perlu saya sebutkan namanya. Dan bahkan dia tidak sependapat jika ‘amil zakat mengambil bagian zakat fitri. Selain itu dia mengatakan kepada saya, amil zakat yang ada di Masjid dan musholla menurutnya tidak sah. Apa alasnnya?  karena Amil tersebut bukan Petugas Zakat yang di SK kan oleh Pemerintah.

Alasan Mereka

Alasan sahabat saya itu mengatakan : “Haram hukumnya jika zakat fakir diberikan kepada selain Faqir dan Miskin, dengan alasan hadits dalam kitab Bulughul-Marom Bab Zakat Fitri halaman 125 :

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم

Artinya; Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.

Saya berkata seperti ini ; “Itu baik menurut antum. Dan itu pun berlaku buat antum. Sedangkan bagi saya dan kawan-kawan tentunya masih banyak pertimbangan lain. Silahkan antum yang melakukan, tapi dengan segala hormat kami mohon hargai juga pertimbangan kami. Toh kami juga merujuk kepada Al-qur’an, Al-sunnah, para Fuqoha dan ahli-ahli ‘ilmu”. Sebagaimana yang sudah saya kemukakan di atas.

Kesimpulan

Dari uraian di atas menurut pemahaman saya dapat disimpulkan bahwa: zakat fitri yang sudah terkumpul di Amil maka itu boleh disalurkan kepada asnaf yang delapan kalau memang ada snafnya, jia tidak ada maka penuhi mana asanaf yang ada hanya saja bagian fakir harus lebih banyak daripada bagian miskin apabila mengartika “Fakir Miskin” menurut madzhab Syfi’i.

Jama’ah yang dirahmati Allah Menganai asnaf yang delapan akan kami sampaikan pada Kultum berikutnya.  Inilah yang dapat kami sampiakan, kurang dan lebihnya kami mohon ma’af. Terimakasih atas segala perhatian dan mohon ma’af atas segala khilaf dan kekurangan.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

Demikian ulasan materi Kultum Ramadhan Tentang; Membagikan Zakat Fitri Kepada Para Mustahiqnya – Saudarku Materi Kultum ini bersambung ke Kultum Ramadhan berikutnya Tentang; Delapan Asnaf Mustahiq ZakatSemoga materi ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua.Terimakasih atas kunjungannya.