Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum dan Hikmahnya Lengkap

Posted on

Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum dan Hikmahnya Lengkap – Pada kesempatan kali ini, dutadakwah akan membahas mengenai wasiat. Istilah wasiat sudah tidak asing lagi bagi kita namun masih banyak diantara kita masih belum begitu paham mengenai apa itu wasiat, syarat, rukun, hukum dan juga hikmahnya. Untuk mengetahui lebih detailnya simak penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum dan Hikmahnya Lengkap

Pengertian Wasiat

Wasiat adalah suatu pesan tentang kebaikan yang akan dilaksanakan setalah orang yang berwasiat itu meinggal dunia. Wasiat hanya akan ditujukan atau disampaikan kepada orang yang tidak termasuk golongan ahli waris. Jika diberikan kepada ahli waris, maka wasiatnya itu tidak sah kecuali semua ahli waris yang lebih berhak menerima warisan itu ridha dan rela memberikan kepadanya setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Sabda Nabi SAW.

عن ابي امامة قال: سمعت رسول الله ص.م يقول : اِنّ اللهَ قَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِى حَقًّ حَقَّهُ فَلا وَصِيَّةَ لِوَارِثِ

Artinya: “Dari Abi Umamah beliau berkata: saya telah mendengar Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tia-tiap ahli waris maka dengan ketentuan itu tidak ada wasiat lagi bagi seorang ahli waris.”

Syarat Waris

Orang yang menerima atau menjalankan wasiat, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Baligh atau dewasa

3. Berakal sehat

4. Merdeka, bukan hamba sahaya

5. Amanah

6. Berkemampuan untuk melaksanakan wasiat seperti yang diharapkan oleh orang yang berwasiat.

Rukun Wasiat

1. Orang yang berwasiat

2. Sesuatu yang diwasiatkan

3. Yang menerima wasiat

4. Lafadz wasiat

Hukum Wasiat

Adapun hukum wasiat adalah sunnah. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an bahwa sesudah menetapkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan kemudian Allah SWT menjelaskan pula bahwa pembagian harta warisan hendaknya dilaksanakan setelah diselesaikan wasiat dari orang yang meninggal.

Wasiat yang diterima dalam Islam adalah wasiat yang disampaikan secara lisan dua hari sebelum orang yang berwasiat itu meninggal dunia, dan jika wasiat itu lebih dari dua hari, hendaknya dibuat secara tertulis. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka hendaknya ketika berwasiat disaksikan minimal dua orang saksi yang adil.

Hikmah Wasiat

Wasiat adalah salah satu ajaran dalam Islam, yang pelaksanaan penyelesainnya harus dilakukan sebelum pembagian harta pusaka. Adapun hikmah wasiat diantaranya adalah

1. Menunjukkan ungkapan terimakasih dan balas budi orang yang berwasiat kepada seseorang yang dianggap berjasa dalam membantu menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan si almarhum semasa hidupnya.

2. Menambah kebaikan untuk keluarga yang meninggal dan orang yang meninggal tersebut.

3. Membesarkan jiwa serta melegakkan hati orang yang mendapat wasiat sehingga dengan wasiat tersebut seseorang dapat membebaskan perasaannya yang negatif, seperti rendah diri, dan lain sebagainya.

4. Mendukung kelangsungan program orang yang berwasiat sehingga dapat dilanjutkan dengan baik oleh orang yang diberi wasiat.

5. Mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat karena terwujudnya ketertiban dan kedamaian keluarga.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum dan Hikmahnya Lengkap – Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih