Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh Empat Madzhab 1

Posted on

Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh Empat Madzhab 1 – Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah. akan menuliskan tentang Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh Empat Madzhab secara Ringkas. Dalam Risalah ini kami hanya membahas tetntang dam mencukur rambut. Adapun Dam yang lainnya akan kami tuliskan pada Risalah selanjutnya.

Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh Empat Madzhab 1

Untuk lebih jelasnya mengenai Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh, mari kita ikuti uraian berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى أَفْضَلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji bagi Allah SWT, Shalawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Pengertian Dam Dalam Ihrom

Yang dimaksudkan dengan Dam dalam Ihrom baik Haji ataupun Umroh itu adalah Denda karena adanya pelanggaran. Adapun Arti Dam itu sendiri adalah Darah, maka jika orang sedang ihrom kemudian ia melanggar larangan ihrom baik haji atupun umroh maka ia wajib mengalirkan drah yakni memotong kambing untuk dam pelanggaran.

Kata Gori Dam

Katagori dam itu  ada empat macam yaitu:

  1. Tartib dan Taqdir
  2. Tartib dan Ta’dil
  3. Takhyir dan Ta’dil
  4. Takhyir dan Taqdir

Dam Tartib dan Taqdir

Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing maka bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan ketika sudah pulang kampung. Jika tidak sanggup puasa, karena alasan sakit atau alasan  yang lain yang syar’i, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud per hari (1 mud± ¾ kg atau ± 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.

Dam Tartib dan Ta’dil

Dam Tartib dan Ta’dil itu jika seorang yang sedang berihrom dan belum tahalul awal (dalam ibadah haji) dia melakukan hubungan suami-istri. Atau dalam ibadah umroh seluruh rangkaian umrah belum selesai.

Dam Takhyir dan Ta’dil

Mengenai dam Takhyir dan Ta’dil dalah denda untuk seorang yang sedang berihrom ia berburu atau membunuh hewan buruan pada saat berada di Tanah Haram atau tanah Halal setelah ihram, atau orang masih berihrom ia mematahka, mencabut atau menebang pepohonan di Tanah Haram Mekah (kecuali pohon-pohon yang sudah kering).

Dam Takhyir dan Taqdir

Bayar dam Takhyir dan Taqdir adalah  pelanggaran seperti menggunting, mencabut atau mencurkur rambut atau bulu yang ada pada anggota tubuh termasuk memotonmg kuku dan memakai farfum,  memakai pakaian berjahit dan beberapa macam pakaian yang dilarang ketika ihrom,

Pelanggaran Ihrom

Yang dimaksud dengan Pelanggaran Ihrom adalah seorang jama’ah haji atau jama’ah umroh yang masih dalam keadaan berpakaian Ihrom dan belum Tahalul lalu dia melakukan pelanggaran maka ia terkena sangsi dam.  Larangan ini ada larangan khusus pria dan ada larangan khusus wanita juga ada larangan pria dan wanita berikut rinciannya:

Larangan Bagi Pria :

  1. Memakai pakaian biasa
  2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang mentupi mata kaki dan tumit.
  3. Menutup kepala yang melekat seperti peci dan sorban.

Larangan Bagi wanita:

  1. Menutup kedua tangan dengan kaos tangan.
  2. Menutup muka dengan cadar/masker.

Larangan Bagi Pria dan Wanita:

  1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai dibadan sebelum niat haji/umroh.
  2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  3. Memburu, menganiaya dan membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan.
  4. Menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi.
  5. Bercumbu atau bersetubuh.
  6. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.

Setiap Individu yang pelanggaran

Stiap masing-masing individu yang melakukan pelanggaran tersebut maka dikenakan dam

Bagi Jama’ah Haji yang dikenakan dam yakni wajib membayara dam itu diakibatkan karena beberapa sebab sebagaimana keterangan yang kami kutip dari Buku “Fiqih Ringkasan Tentang Dam Haji & Umroh” Karya H M. Asmawi, ZA. berikut ini:

Fidyah dan dam

الفدية والدماء

تَجِبُ الْفِدْيَةُ عَلَى الْمُحْرِمِ لِأُمُوْرِ التَّالِيَةِ:

Dalam Kitab Al Mughni, Syaikh Sa’id bin  Abdul Qodir Basyanfar halaman : 191 menuliskan membagi kategori pelanggaran ihram ke dalam empat macam. Disebutkan bahwa orang yang berihram wajib membayar Dam/Fidyah karena faktor-faktor berikut:

الْأَوَّلُ:  إذَا هَتَكَ حُرْمَةُ الْإِحْرَامِ فَارْتَكَبَ مَحْظُوْرًا

الثَّانِيْ . إِذَا تَرَكَ وَاجِبَا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ، أَوِ الْعُمْرَةِ

الثَّالِثُ : الْإِحْصَارُ، وَالْفَوَاتُ

الرَّابِعُ : دَمُ الْمُتَعَةِ . وَالْقِرَانِ

  1. Pertama: Melanggar kesucian ihram ketika melakukan pelanggaran larangan ihram.
  2. Kedua: Jika melanggar salah satu wajib haji atau umrah
  3. Ketiga: jika tertahan atau kehabisan waktu ibadah haji
  4. Keempat: Dam Mut’ah atau dam qiran.

Pada kali ini kita akan membahas kategori Jenis Pertama yaitu: Jika melanggar larangan Ihram Haji /Umrah. Pelanggaran jenis ini seringkali terjadi pada jamaah haji ketika sedang berihram. Oleh karena itu kami perlu membahasnya lebih mendalam:

Dam Bagian Pertama

النَّوْعُ الْأَوَّلُ

إِذَا ارْتَكَبَ مَحْظُوْرًا مِنْ مَحْظُوْرَاتِ الْإِحْرَامِ

حَلْقُ الرَّأْسِ , وَمَا يُحْلَقُ  بِهِ، إِذَا حَلَّقَ الْمُحْرِمُ شَعْرَهُ , أَوْ قَلَّمَ أَظَافِرَهُ، أَوْ تَطَيَّبَ، أَوْ لَبِسَ مُخِيْطًا أَوْ غَطَى رَأْسَهُ، فَعَلَيْهِ فِدْيَةٌ. عَلَى التَّخْيِيْرِ بَيْنَ أُمُوْرِ ثَلَاثَةِ : صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَامٍ، أَوْإِطْعَامِ سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ. أَوْ ذَبْحِ شَاةٍ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى:  ﴿ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ﴾. ولقوله ﷺ لَكَعْبِ ابْنِ عُجْرَةَ : لَعَلَّكَ يُؤْذِيْكَ هَوَامُ رَأْسِكَ؟   قَالَ : نَعَمْ يَارَسُوْلَ اللهِ. فَقَالَ رَسُوْلُ الله ﷺ : اُحْلُقْ رَأْسَكَ . وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِيِنَ، أَوْ اُنْسُكْ شَاةً، (متفق عليه)

Bagian Pertama adalah: Melakukan Pelanggaran Ihram berupa:

Mencukur Rambut dan sejenisnya, Jika seseorang yang berihram mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit atau menutup kepala bagi laki-laki); memakai cadar atau sarung tangan bagi wanita, maka ia wajib membayar fidyah dengan jalan memilih diantara tiga pilihan berikut:

  1. Berpuasa selama 3 hari.
  2. Bersedekah ½ sha’ dari makanan yang mengenyangkan (2 mud/1,5 Kg beras) kepada masing-masing 6 orang miskin.
  3. Menyembelih satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut:

Yang Artinya: “Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu bercukur), wajib baginya membayar fidyah, (yaitu) berpuasa, bersedekah, atau berkurban”. (QS. Albaqarah: 196)

Dan karena Sabda Rasulullah SAW kepada Ka’ab bin  Ujrah R.A., Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?” Ia menjawab, “Betul, ya Rasulullah!” Rasulullah SAWpun bersabda, “Cukurlah rambutmu itu, lalu berpuasalah selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau berkurban satu ekor kambing.” (Hadits muttafaqun ‘alaih)

Para imam mazhab empat setuju dengan ketetapan ini.

وَهَذِهِ الْفِدْيَةُ كَمَا جَاءَ فِي اْلآيَةِ وَالْحَدِيْثِ لِمَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ وَ لَمْ يَفْرُقْ الْأَئِمَةُ الثَّلَاثَةُ : مَالِكٌ . وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ،  بَيْنَ الْمَعْذُوْرِ وَغَيْرِهِ

Fidyah ini sebagaimana telah diterangkan dalam Ayat dan hadits bagi orang yang terdapat ‘udzur, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, di antara yang di’udzurkan dan lainnya.

وَالْعَامدُ وَالْخَاطِىءُ.  وَعِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَـةَ وَرِوَايَةٍ عَنْ أَحْمَدَ : إِذَا كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ فَعَلَيْهَ الدَّمُ مِنْ غَيْرِ تَخْيِيْرٍ.

Adapun yang dengan sengaja dan yang bersalah, menurut Imam Abu Hanifah dan dalam satu riwayat dari Imam Ahmad: Apabila terjadi bukan karena udzur maka baginya wajib bayar dam tanpa dam Takhyir.

Perbedaan Mencukur Rambut Versi Empat Madzhab

Menurut Mazhab Hanafi

Seorang yang berihram wajib membayar dam jika mencukur seperempat rambut kepalanya atau seperempat (lebih) jenggotnya. Namun jika mencukur kurang sedikit dari itu, wajib mengeluarkan sedekah setengah sha’ makanan pokok (beras, kurma atau gandum)

Adapun rambut halus dibadan, jika seluruhnya dicukur (seperti rambut di dada, betis, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan), wajib baginya membayar dam, tetapi jika kurang sedikit dari itu, ia harus memberi makan kepada orang miskin.

Menurut Mazhab Maliki

Jika mencukur rambutnya dapat menghilangkan penyakit (kepala)nya, wajib baginya membayar dam. Begitu juga dengan mencukur rambut dibadannya (seperti rambut di dada, jenggot, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan tanpa melihat jumlah helai rambut yang dipotong) karena unsur kesenangan dan menghilangkan penyakit maka wajib membayar dam. Jika menghilangkan sehelai atau beberapa helai rambut bukan untuk menghilangkan penyakit, ia harus membayar dengan memberi sejumlah makanan kepada orang miskin.

Namun, tidak ada kewajiban apa-apa baginya jika rambutnya berjatuhan Karen Dibelai-belai sewaktu wudhu atau karena mandi.

Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali

Membayar fidyah wajib bagi orang yang berihram akibat mencukur rambut meskipun hanya tiga helai rambut atau lebih. Dalam riwayat lain menurut mazhab Hambali, “Empat helai rambut atau lebih dan dibawah jumlah tersebut diharuskan membayar fidyah untuk sehelai rambutnya adalah satu mud makanan.” (1 mud = ¾ kg beras/ makanan pokok).

Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh
Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh

Fidyah hitungan Uang

Jika diuangkan, maka ikuti harga beras di Arab Saudi. Dan untuk harga beras di Arab saudi per kg nya kami tidak tahu persis, hanya saja hal itu kami membuat perkiraan bahwa  paket nasi kotak yang sudah siap saji di restoran Shofwah Hotel dekat Masjidil-Harom harganya pada waktu kami beli adalah 35 riyal, dan itu bila dimakan untuk dua orang sudah lebih dari cukup, artinya nasi tersebut jika untuk satu orang saja maka sudah cukup untuk makan satu hari, kemudian 35 riyal itu apabila kita memakai krus rupiah maka 35 riyal kali ± Rp 3.900 = 136.500,- inilah hasilnya. Simpulnya bagi jama’ah yang pelanggaran ketika Ihrom menjatuhkan rambut dengan sengaja maka per satu rambut bayar fidyahnya ± Rp. 136.500,– langsung kita kasihkan kepada  fakir miskin kota Makkah atau kita kasihkan saja ke petugas kebersiahan di Masjidil-Harom seperti tukang sapu Wallahu ‘alam.

Catatan Hitungan

Catatan: Hitungan kami ini tidak real, hitungan tersebut masih dalam perkiraan saja, untuk rialnya lebih baik tanyakan saja harga yang pas pada hari kita sedang berada di Kota makkah, karena pada waktu kami umroh katanya harga beras di Makkah per kg nya 4,5 SAR. Kalau dikalikan Rp. 4.000 saja per riyalnya berarti Cuma Rp. 18.000 untuk 1 kg nya, Wallahu ‘alam.

Demikian ulasan tentang : Pengertian Dam Fidyah Haji dan Umroh Empat Madzhab 1 Semoga dapat memberikan manfaat untuk calon Jama’ah Haji. Untuk mengetahui Dam karena Pelanggaran berikutnya bisa lihat di sini : Bayar Dam Memotong Kuku Versi Empat Madzhab 2 Kami Duta Dakwah Mengucapkan Terimakasih atas Kunjungannya. Jazakumullahu Khoiran Katsiro.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ