Pengertian Dam Haji tamattu’ dan Dam Haji Qiron 6 – Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah. menghadirkan ulasan ringkas mengenai “Konseptualisasi Dam Fidyah akibat Wathi di Luar Farji Perspektif Empat Madzhab”. Risalah ini secara spesifik hanya akan mengupas tuntas hukum fidyah terkait wathi di luar farji. Adapun pembahasan mengenai jenis-jenis dam lainnya akan kami sajikan secara berkala pada risalah-risalah selanjutnya.
Pengertian Dam Haji Tamattu’ Dan Dam Haji Qiron 6
Untuk lebih jelasnya mengenai Dam Haji tamattu’ dan dam haji qiron , mari kita ikuti uraian berikut ini:
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ
Segala Puji bagi Allah SWT, Shalawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…
Dam Haji Tamattu’ dan Haji Qiron
Mengenal Dam Haji Tamattu’ dan Qiron. Berbeda dengan denda akibat pelanggaran, Dam pada Haji Tamattu’ dan Haji Qiron dikategorikan sebagai Dam Nusuk—yaitu ritual penyembelihan yang bersifat ibadah dan wajib ditunaikan bukan karena adanya kesalahan dalam ihram. Kewajiban ini muncul sebagai konsekuensi logis dari metode haji yang dipilih.
Seperti yang telah diuraikan dalam materi manasik, terdapat tiga jalur pelaksanaan ibadah haji: Ifrad, Tamattu’, dan Qiron. Jalur Ifrad tidak konsekuensi dam sama sekali. Sebaliknya, jemaah yang menempuh jalur Tamattu’ atau Qiron diwajibkan untuk membayar dam sebagai bentuk kesyukuran atas kemudahan yang mereka terima.
Dam Haji tamattu’ dan haji qiron
دَمُّ الْمُتِّعَةِ وَالْقِرَانِ
قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : ﴿فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾ وَالْمُجْزِىءُ مِنَ الْهَدْيِ : هُوَ مَا يُجْزِىءُ فِيْ الْأُضْحِيَّةِ، وَأَقَلُّهُ شَاةٌ، وَأَوْسَطُهُ بَقَرَةٌ، وَأَعْلَاهُ بَدَنَةٌ
Dam Haji tamattu’ dan dam haji qiron: Firman Allah Subhanhu wa Ta’ala: “maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” (QS; Al-baqoroh: 196), Adapun hewan yang dapat mencukupi untuk dam, adalah hewan yang dapat mencukupi untuk Kurban, setidak-tidaknya untuk dam itu kambing satu, yang sedang adalah sapi satu dan yang paling tinggi adalah Unta badanah.
Waktu Wajibnya Dam
Adapun waktu wajibnya dam dalam pelaksanaan haji tamatu’ atau haji qiron ini sedikit ada perbedaan menurut empat madzhab, berikut ini rinciannya:
Madzhab Maliki
وَقْتُ وُجُوْبِهِ . وَوَقْتُ ذَبْحِهِ: عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : أَنَّ هَدْيَ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ لَا يَجِبُ وُجُوْباً تَاماً إِلَّا يَوْمَ النَّحَرِ، بَعْدَ رَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ
Adapun waktu wajibnya dam dan waktu penyembelihannya adalah:
Menurut Madzhab Maliki: Bahwa dam haji tamattu’ dan dam haji qiron itu tidak wajib dengan kewajiban yang sempurna kecuali pada hari nahar, setelah melontar jumroh ‘aqobah.
Imam Abu Hanifah
عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ : وَقْتُ وُجُوْبِهِ : هُوَ وَقْتُ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ أَمَّا وَقْتُ نَحْرِهِ يَوْمُ النَّحَرِ، فَلَا يَجُوُزُ تَقْدِيْمُهُ عَلَيْهِ» وَإِنْ قَدَّمَهُ لَمْ يُجْزِئْهُ
Menurut Imam Abu Hanifah, Adapun waktu wajibnya dam itu waktu ihrom untuk haji, sedangkan waktu penyembelihannya adalah hari nahar. Jadi tidak boleh mendahulukan penyembelihan dam atasnya, jika ia mendahulukannya maka tidak dapat mencukupinya.
Madzhab Syafi’i
عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ : أَنَّ وَقْتَ وُجُوْبِ دَمِّ التَّمَتُّعِ : هُوَ وَقْتُ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ قَوْلاً وَاحِداً، أَمَّا وَقْتُ ذَبْحِهِ فَفِيْهِ قَوْلَانِ
١ – لَا يَجُوْزُ قَبْلَ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ، أَمَّا بَعْدَ الْإِحْرَامِ فَيَجُوْزُ بِلَا خِلَافٍ، 2 – يَجُوْزُ بَعْدَ الْفِرَاغِ مِنَ الْعُمْرَةِ، لِأَنَّهُ حَقٌّ مَالِيٌّ يَجِبُ بِسَبَبَيْنِ» فَجَازَ تَقْدِيْمُهُ عَلَى أَحَدِهِمَا. كَالزَّكَاةِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ، وَقَبْلَ الْحَوْلِ
Menurut Madzhab Syafi’i: Bahwa waktu wajibnya dam tamattu’: yaitu waktu ihrom haji dengan satu pendapat, adapun waktu penyembelihannya itu ada dua pendapat:
- Tidak boleh sebelum ihrom haji, sedangkan setelah ihrom haji maka itu boleh tanpa ada perbedaan.
- Boleh dilaksanakan setelah selesai umroh, karena itu merupakan hak harta yang wajib akibat dua penyebab, maka boleh mendahulukan salah satunya. Seperti halnya mengeluarkan zakat setelah nishab sebelum haul.
Madzhab Hambali
عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : وَقْتُ ذَبْحِهِ عِنْدَهُمْ : فَهُوَ يَوْمُ النَّحَرِ ؛ فَلَا يَجُوْزُ قَبْلَ فَجْرٍ يَوْمَ النَّحَرِ. أَمَّا وَقْتُ وُجُوْبِهِ فَفِيْهِ عِنْدَهُمْ خِلَافٌ : قَالَ فِي الْمُغْنِي : فَعَنْ أَحْمَدَ : أَنَّهُ يَجِبُ إِذَا أَحْرَمَ بِالْحَجِ, وَهَوَ قَوْلُ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، وَالشَّافِعِيِّ . وَعَنْهُ : أَنَّهُ يَجِبُ إِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ» وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ. وَاخْتِيَارُ الْقَاضِي . قَالَ فِي الْإِنْصَافِ : يَلْزِمُ دَمُّ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ بِطُلُوْعِ فَجْرٍ يَوْمَ النَّحَرِ، عَلَى الصَّحِيْحِ مِنَ الْمَذْهَبِ.
Menurut Madzhab Hanbali: Adapun waktu penyembelihannya menurut mereka yaitu hari nahar, jadi tidak boleh menyebelih dam sebelum terbit fajar pada hari nahar.
Adapun wajibnya, di situ menurut mereka terdapat banyak perbedaan: Berkata Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni:
Maka dari Imam Ahmad: Bahwasanya wajib dam itu tatkala telah berihrom haji, dan itu juga pendapatnya imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i.
Dan daripadanya: bahwa wajibnya dam itu tatkala sudah wuquf di ‘arofah, dan yaitu juga pendapat Imam Malik dan pilihannya al-Qodhi.
Berkata Syekh ‘Alauddin Abul-hasan, ‘Ali bin Sulaiman al-Mardawi, ad-Dimsyiqi as-sholihi, al-Hanbali dalam Kitab Al-Inshof: Wajibnya dam Tamattu’ dan dam qiron itu dengan terbitnya fajar pada hari nahar menurut yang shohih dalam madzhab ini.
Dam Hubungan Suami Istri Sebelum Tahalul
Pengertian Dam Haji Tamattu’ dan Haji Qiran: Fokus pembahasan pada bagian ini adalah Dam yang berkaitan dengan pelaksanaan Haji Tamattu’ dan Haji Qiran. Kami sengaja tidak mengulas Dam akibat hubungan suami istri saat masih dalam kondisi ihram dan sebelum tahalul di sini. Sebagaimana diketahui bersama, pelanggaran tersebut secara hukum berkonsekuensi berat: pelakunya wajib menyembelih seekor unta dan hajinya dinyatakan batal, sehingga wajib diulang pada tahun berikutnya.
Pembahasan mendalam mengenai Dam berat tersebut Insya Allah akan kami kupas secara tuntas pada Bagian 7. Wallahu a’lam bish-shawabi.
Semua Uraian tentang Dam ini kami kutip dari Buku Fiqih Ringkasan Dam Haji & Umroh Karya M.Asmawi, ZA.
Demikian ulasan tentang : Pengertian Dam Haji tamattu’ dan dam haji qiron 6 Mohon ma’af keterangan ini kami hanya mengutip sebagiannya saja, dan untuk Pelngaran berikutnya bisa dilihat di sini : Dam Pelanggaran Ihrom Hubungan Intim Suami Istri 7 Kami Duta Dakwah Mengucapkan Terimakasih atas Kunjungannya. Jazakumullahu Khoiran Katsiro.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ