Pengertian Dam Haji Tamattu’ Dan Dam Haji Qiron 6

Posted on

Pengertian Dam Haji tamattu’ dan Dam Haji Qiron 6  – Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah. akan menuliskan tentang Pengertian Dam Fidyah Bayar Fidyah Wathi di luar farji Versi Empat Madzhab  secara Ringkas. Dalam Risalah ini kami hanya membahas tetntang fidyah wathi di luar farji. Adapun Dam yang lainnya akan kami tuliskan pada Risalah selanjutnya.

Pengertian Dam Haji Tamattu’ Dan Dam Haji Qiron 6

Untuk lebih jelasnya mengenai Dam Haji tamattu’ dan dam haji qiron , mari kita ikuti uraian berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji bagi Allah SWT, Shalawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Dam Haji Tamattu’ dan Haji Qiron

Yang dimaksud dengan Pengertian Dam Haji Tamattu’ dan Haji Qiron adalah: Dam Nusuk yang wajib dilaksanakan meskipun tidak adanya pelanggaran ketika ihrom, karena yang bersangkutan dalam melaksanakan ibadah hajinya dengan cara “TAMATTUK” atau dengan cara “QIRON”, Sebagamana yang telah kami jelaskan pada Materi Mansik, bahwa dalam Pelaksanaan Ibadah Haji itu ada tiga cara, yaitu: IFROD, TAMATTU” dan QIRON. Bagi yang mengerjakan hajinya dengan cara IFROD maka tidak ada dam sedangkan bagi yang melaksanakan Ibadah haji dengan cara TAMATTU” atau dengan cara QIRON maka ia wajib bayar dam.

Dam Haji tamattu’ dan haji qiron

دَمُّ الْمُتِّعَةِ وَالْقِرَانِ

قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :  ﴿فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾ وَالْمُجْزِىءُ مِنَ الْهَدْيِ : هُوَ مَا يُجْزِىءُ فِيْ الْأُضْحِيَّةِ، وَأَقَلُّهُ شَاةٌ، وَأَوْسَطُهُ بَقَرَةٌ، وَأَعْلَاهُ بَدَنَةٌ

Dam Haji tamattu’ dan dam haji qiron: Firman Allah Subhanhu wa Ta’ala: “maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” (QS; Al-baqoroh: 196), Adapun hewan yang dapat mencukupi untuk dam, adalah hewan yang dapat mencukupi untuk Kurban, setidak-tidaknya untuk dam itu kambing satu, yang sedang adalah sapi satu dan yang paling tinggi adalah Unta badanah.

Waktu Wajibnya Dam

Adapun waktu wajibnya dam dalam pelaksanaan haji tamatu’ atau haji qiron ini sedikit ada perbedaan menurut empat madzhab, dan berikut ini rinciannya:

Madzhab Maliki

وَقْتُ وُجُوْبِهِ . وَوَقْتُ ذَبْحِهِ: عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : أَنَّ هَدْيَ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ لَا يَجِبُ وُجُوْباً تَاماً إِلَّا يَوْمَ النَّحَرِ، بَعْدَ رَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ

Adapun waktu wajibnya dam dan waktu penyembelihannya adalah:

Menurut Madzhab Maliki: Bahwa dam haji tamattu’ dan dam haji qiron  itu tidak wajib dengan kewajiban yang sempurna kecuali pada hari nahar, setelah melontar jumroh ‘aqobah.

Imam Abu Hanifah

عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ : وَقْتُ وُجُوْبِهِ : هُوَ وَقْتُ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ أَمَّا وَقْتُ نَحْرِهِ يَوْمُ النَّحَرِ، فَلَا يَجُوُزُ تَقْدِيْمُهُ عَلَيْهِ» وَإِنْ قَدَّمَهُ لَمْ يُجْزِئْهُ

Menurut Imam Abu Hanifah, Adapun waktu wajibnya dam itu waktu ihrom untuk haji, sedangkan waktu penyembelihannya adalah hari nahar. Jadi tidak boleh mendahulukan penyembelihan dam atasnya, jika ia mendahulukannya maka tidak dapat mencukupinya.

Madzhab Syafi’i

عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ : أَنَّ وَقْتَ وُجُوْبِ دَمِّ التَّمَتُّعِ : هُوَ وَقْتُ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ قَوْلاً وَاحِداً، أَمَّا وَقْتُ ذَبْحِهِ فَفِيْهِ قَوْلَانِ

١ – لَا يَجُوْزُ قَبْلَ الْإِحْرَامِ بِالْحَجِّ، أَمَّا بَعْدَ الْإِحْرَامِ فَيَجُوْزُ بِلَا خِلَافٍ، 2 – يَجُوْزُ بَعْدَ الْفِرَاغِ مِنَ الْعُمْرَةِ، لِأَنَّهُ حَقٌّ مَالِيٌّ يَجِبُ بِسَبَبَيْنِ» فَجَازَ تَقْدِيْمُهُ عَلَى أَحَدِهِمَا. كَالزَّكَاةِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ، وَقَبْلَ الْحَوْلِ

Menurut Madzhab Syafi’i: Bahwa waktu wajibnya dam tamattu’: yaitu waktu ihrom haji dengan satu pendapat, adapun waktu penyembelihannya itu ada dua pendapat:

  1. Tidak boleh sebelum ihrom haji, sedangkan setelah ihrom haji maka itu boleh tanpa ada perbedaan.
  2. Boleh dilaksanakan setelah selesai umroh, karena itu merupakan hak harta yang wajib akibat dua penyebab, maka boleh mendahulukan salah satunya. Seperti halnya mengeluarkan zakat setelah nishab sebelum haul.

Madzhab Hambali

عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : وَقْتُ ذَبْحِهِ عِنْدَهُمْ : فَهُوَ يَوْمُ النَّحَرِ ؛ فَلَا يَجُوْزُ قَبْلَ فَجْرٍ يَوْمَ النَّحَرِ. أَمَّا وَقْتُ وُجُوْبِهِ فَفِيْهِ عِنْدَهُمْ خِلَافٌ : قَالَ فِي الْمُغْنِي : فَعَنْ أَحْمَدَ : أَنَّهُ يَجِبُ إِذَا أَحْرَمَ بِالْحَجِ, وَهَوَ قَوْلُ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، وَالشَّافِعِيِّ . وَعَنْهُ : أَنَّهُ يَجِبُ إِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ» وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ. وَاخْتِيَارُ الْقَاضِي . قَالَ فِي الْإِنْصَافِ : يَلْزِمُ دَمُّ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ بِطُلُوْعِ فَجْرٍ يَوْمَ النَّحَرِ، عَلَى الصَّحِيْحِ مِنَ الْمَذْهَبِ.

Menurut Madzhab Hanbali: Adapun waktu penyembelihannya menurut mereka yaitu hari nahar, jadi tidak boleh menyebelih dam sebelum terbit fajar pada hari nahar.

Adapun wajibnya, di situ menurut mereka terdapat banyak perbedaan: Berkata Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni:

Maka dari Imam Ahmad: Bahwasanya wajib dam itu tatkala telah berihrom haji, dan itu juga pendapatnya imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i.

Dan daripadanya: bahwa wajibnya dam itu tatkala sudah wuquf di ‘arofah, dan yaitu juga pendapat Imam Malik dan pilihannya al-Qodhi.

Berkata Syekh ‘Alauddin Abul-hasan, ‘Ali bin Sulaiman al-Mardawi, ad-Dimsyiqi as-sholihi, al-Hanbali dalam Kitab Al-Inshof: Wajibnya dam Tamattu’ dan dam qiron itu dengan terbitnya fajar pada hari nahar menurut yang shohih dalam madzhab ini.

 

Dam Haji Tamattu’ Dan Dam Haji Qiron
Dam Haji Tamattu’ Dan Dam Haji Qiron

Dam Berhubungan Badan Sebelum Tahalul

Kami tidak menjelaskan tentang dam hubungan suami istri dalam keadaan masih ihrom dan belum tehalul, karena hal tersebut sudah sangat jelas bahwa jika ada salah seorang jama’ah haji yang masih keadaan ihrom belum tahalul lantas dia melakuka hubungan badan maka damnya adalah memotong unta dan ibadah hajinnya harus diulang tahun berikutnya. Dengan demikian berarti haji yang bersangkutan tidak sah alias batal.  Akan tetapi In Syaa Allah kami terangakan Dam tersebut di Bagia 7. Wallahu ‘alam.

Semua Uraian tentang Dam ini kami kutip dari Buku Fiqih Ringkasan Dam Haji & Umroh Karya M.Asmawi, ZA.

Demikian ulasan tentang : Pengertian Dam Haji tamattu’ dan dam haji qiron 6  Mohon ma’af keterangan ini kami hanya mengutip sebagiannya saja, dan untuk Pelngaran berikutnya bisa dilihat di sini : Dam Pelanggaran Ihrom Hubungan Intim Suami Istri 7   Kami Duta Dakwah Mengucapkan Terimakasih atas Kunjungannya. Jazakumullahu Khoiran Katsiro.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ