Hukum Bagi Anak Yang Belum Di’aqiqahi

Hukum Bagi Anak Yang Belum Di’aqiqahi – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Aqiqah. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan hukum aqiqah menurut pandangan islam dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Hukum Bagi Anak Yang Belum Di’aqiqahi

Akikah atau Aqiqah adalah pengorbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.

Berdasarkan anjuran Rasulullah SAW. bersabda;

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Artinya : “Pada anak laki-laki ada hak untuk akikah, maka tumpahkanlah darah (sembelihlah kambing untuknya) dan hilangkanlah kejelekan darinya.”  (Hadits Tirmidzi Nomor 1434)

Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah SAW.,

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya : “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 3156)

 

Ada hadits lain yang menyatakan,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً

Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membuat aqiqah seorang anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 3154)

Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas.

Bagaimana hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orang tuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu?

Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya.

Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup.

Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempat belas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing.

Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan.

Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur, termasuk jika anak tersebut telah meninggal dunia.

Akan tetapi ketika itu, bagi anak yang masih hidup punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak di luar dari waktu yang diakhirkan setelah baligh. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Hukum Mengaqiqah Diri Sendiri

Pertama, aqiqah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak.

Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diaqiqahi untuk menunaikannya.

Jika Aqiqah belum ditunaikan, sunah aqiqah tidak gugur, meskipun si anak sudah baligh.

Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka dia dianjurkan untuk memberikan aqiqah bagi anaknya yang belum di aqiqah tersebut.

Kedua, jika ada anak yang belum di aqiqah bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk meng aqiqah diri sendiri?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan aqiqah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diaqiqahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Anak Yang Belum Di'aqiqahi
Anak Yang Belum Di’aqiqahi

Demikian ulasan singkat tentang Hukum Bagi Anak Yang Belum Di’aqiqahi. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.