Hukum Bagi Anak Yang Belum Di’aqiqahi

Bagaimana hukumnya jika seorang anak belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya?

Melalui ruang berbagi kali ini, Dutadakwah akan mengulas tuntas seputar problematika anak yang belum diaqiqahi. Kami akan membedah hukum aqiqah dalam pandangan Islam secara ringkas, padat, dan mudah dipahami. Yuk, simak ulasan mendalamnya berikut ini.

Hukum Bagi Anak Yang Belum Di’aqiqahi

Aqiqah adalah ibadah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur sekaligus penebusan atas lahirnya sang buah hati. Menurut pendapat terkuat dari mayoritas ulama, ibadah ini dihukumi sunah muakkadah (sangat dianjurkan).

Sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam sabdanya:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Artinya : “Pada anak laki-laki ada hak untuk aqiqah, maka tumpahkanlah darah (sembelihlah kambing untuknya) dan hilangkanlah kejelekan darinya.”  (Hadits Tirmidzi Nomor 1434)

Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah SAW.,

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya : “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 3156)

 

Ada hadits lain yang menyatakan,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً

Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membuat aqiqah seorang anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 3154)

Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas.

Bagaimana hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orang tuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu?

Hukum Aqiqah: Ketentuan Waktu, Kemampuan, dan Tanggung Jawab

Jika pada waktu yang dianjurkan untuk aqiqah—yaitu hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahiran—orang tua berada dalam kondisi tidak mampu, maka kewajiban tersebut gugur seketika. Status ini tidak berubah sekalipun di kemudian hari orang tuanya menjadi kaya raya. Logikanya sama seperti ibadah zakat; seseorang yang tergolong miskin saat waktu wajib zakat tiba tidak akan dibebani kewajiban membayar zakat, meski kelak kondisinya menjadi serba berkecukupan. Singkatnya, ketiadaan kemampuan di waktu pensyariatan otomatis menggugurkan tuntutan aqiqah.

Namun, ceritanya berbeda jika orang tua sebenarnya mampu saat anak lahir, tetapi sengaja menundanya hingga anak dewasa. Dalam kondisi ini, anak tersebut tetap dianjurkan untuk diaqiqahi meski usianya sudah beranjak dewasa.

Waktu Utama dan Ketentuan Hewan Aqiqah

Waktu paling utama untuk menyembelih aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, disusul hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu. Jika lewat dari fase tersebut, aqiqah boleh ditunaikan kapan saja tanpa harus terpaku pada kelipatan tujuh hari.

Untuk ketentuannya, anak laki-laki idealnya diaqiqahi dengan dua ekor kambing, meski mencukupkan diri dengan satu ekor saja tetap diperbolehkan. Sementara untuk anak perempuan, batas ketentuannya adalah satu ekor kambing.

Siapa yang Menanggung Biaya Aqiqah?

Pada dasarnya, aqiqah adalah tanggung jawab sang ayah selaku kepala keluarga dan pemberi nafkah. Biayanya harus bersumber dari harta pribadi ayah, bukan diambil dari harta si anak. Oleh karena itu, orang lain tidak berhak mengambil alih pelaksanaan aqiqah ini kecuali atas izin dan rida dari sang ayah.

Menunda Aqiqah hingga Usia Baligh

Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa anjuran aqiqah tetap berlaku meskipun pelaksanaannya diakhirkan. Kendati demikian, sangat disarankan untuk tidak menundanya hingga anak memasuki usia baligh. Sebab, jika masa baligh telah tiba—atau jika anak tersebut wafat sebelum diaqiqahi—maka gugurlah kewajiban orang tuanya.

Meski begitu, bagi anak yang sudah baligh dan masih hidup, ia diberikan kelonggaran: ia boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri atau memilih untuk tidak melakukannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Hukum Mengaqiqah Diri Sendiri

Siapa Sebenarnya yang Mengemban Kewajiban Aqiqah? Berdasarkan pendapat terkuat dalam fikih, hukum aqiqah adalah sunah muakkad (sangat ditekankan). Perintah ini pada dasarnya dialamatkan kepada sang ayah, bukan sang ibu, apalagi si anak itu sendiri. Oleh karena itu, jika aqiqah belum tertunaikan saat anak masih kecil, anjuran tersebut tidak serta-merta gugur meski si anak telah tumbuh dewasa (balig). Selama sang ayah memiliki kelapangan rezeki, ia tetap dianjurkan untuk mengaqiqahi anaknya yang sempat tertunda.

Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri Saat Dewasa? Pertanyaan menariknya: jika hingga dewasa sang ayah belum juga mengaqiqahinya, bolehkah si anak berinisiatif mengaqiqahi dirinya sendiri?

Dalam masalah ini, para ulama berbeda pandangan. Namun, pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan bahwa si anak dianjurkan (disunahkan) untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Terkait hal ini, Ibnu Qudamah memberikan catatan:

“Jika seseorang belum diaqiqahi sama sekali (oleh ayahnya) hingga ia balig dan mandiri secara finansial, maka ia tidak wajib mengaqiqahi dirinya sendiri.” (Artinya, hukumnya tetap sunah/anjuran, bukan sebuah kewajiban).

Anak Yang Belum Di'aqiqahi
Anak Yang Belum Di’aqiqahi

Demikian ulasan singkat tentang Hukum Bagi Anak Yang Belum Di’aqiqahi. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.