Hukum Tidak Membaca al qur’an Dalam Pandangan Islam

Hukum Tidak Membaca al qur’an Dalam Pandangan Islam – Pembaca yang budiman Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang hukum tidak membaca Al-Qur’an. Dalam pembahasan kali ini akan menjelaskan pandangan hukum islam bagi orang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an.

Dalam pada ini kami akan sampaikan uraiannya dengan singkat dan jelas. Untuk lebih tepatnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Hukum Tidak Membaca al qur’an Dalam Pandangan Islam

Salah satu bentuk pelanggaran dalam berinteraksi dengan al-Qur’an adalah memboikot al-Qur’an. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadu kepada Allah tentang sikap sebagian umatnya yang memboikot al-Quran. Allah ceritakan pengaduhan beliau dalam al-Qur’an,

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

Artinya : “Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan.” (QS. al-Furqan Ayat 30).

Bentuk memboikot al-Quran beraneka ragam. Ada yang sangat parah dan ada yang tingkatannya ringan.

Ibnu Jauzi

Dalam tafsirnya menyebutkan, ada 2 bentuk boikot al-Quran,

Pertama, boikot dalam bentuk tidak memperhatikan sama sekali, tidak mengimaninya dan mengingkarinya. Ini pemboikotan terhadap al-Quran yang dilakukan oleh orang kafir. Demikian keterangan Ibnu Abbas dan Muqatil bin Hayan.

Kedua, boikot dalam bentuk tidak memperhatikan maknanya sama sekali. Dia mengimaninya, membacanya, namun hanya di lisan, dan tidak mempedulikan kandungannya.

Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan beberapa bentuk pemboikotan terhadap al-Quran,

هذا من هجرانه، وترك علمه وحفظه أيضا من هجرانه، وترك الإيمان به وتصديقه من هجرانه، وترك تدبره وتفهمه من هجرانه، وترك العمل به وامتثال أوامره واجتناب زواجره من هجرانه، والعدولُ عنه إلى غيره -من شعر أو قول أو غناء أو لهو أو كلام أو طريقة مأخوذة من غيره -من هجرانه

Ini termasuk bentuk memboikot qur’an. Tidak mempelajarinya, tidak menghafalkannya, termasuk memboikot al-Quran. Tidak mengimaninya, membenarkan isinya, juga termasuk memboikot al-Quran.

Tak merenungi maknanya, memahami kandungannya, termasuk memboikot al-Quran. Tidak mengamalkannya, mengikuti perintah dan menjauhi laranganya, termasuk memboikot al-Quran. Meninggalkan al-Quran dan lebih memilih syair, nasyid, nyanyian, atau ucapan sia-sia lainnya, termasuk memboikot al-Quran. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/108).

Fatwa Lajnah Daimah

والإنسان قد يهجر القرآن فلا يؤمن به ولا يسمعه ولا يصغي إليه، وقد يؤمن به ولكن لا يتعلمه، وقد يتعلمه ولكن لا يتلوه، وقد يتلوه ولكن لا يتدبره، وقد يحصل التدبر ولكن لا يعمل به، فلا يحل حلاله ولا يحرم حرامه ولا يحكمه ولا يتحاكم إليه ولا يستشفي به مما فيه من أمراض في قلبه وبدنه، فيحصل الهجر للقرآن من الشخص بقدر ما يحصل منه من الإعراض

Artinya : “Manusia terkadang memboikot al-Qur’an, tidak mengimaninya, tidak mendengarkannya, tidak menyimaknya. Kadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia sudah belajar, namun tidak membacanya.

Terkadang dia membaca, namun tidak merenunginya. Kadang-kadang dia sudah merenunginya, namun tidak mengamalkannya, tidak menghalalkan apa yang dihalalkan oleh al-Quran, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh al-Quran, tidak mengikuti hukum yang ada dalam al-Quran. Tidak mengobati penyakit dalam hatinya dengan al-Quran.

Sehingga bentuk pemboikotan al-Quran berbeda-beda sesuai tingkatan seseorang berpaling dari al-Quran.” (Fatwa Lajnah Daimah, 4/104)

Dari semua tingkatan pemboikotan itu, ada yang sangat parah, ada yang sampai tingkat kekufuran, ada yang berada di posisi dosa besar, dan sampai ada yang dibenci secara syariat.

Memahami

Memahami ini, berarti tidak bisa membaca al-Quran, ada dua bentuk,

Pertama, tidak baca al-Quran karena keterbatasan yang dimilikinya. Dia sudah berusaha untuk belajar, tapi tetap tidak mampu membacanya. Dalam kondisi semacam ini, dia tidak terhitung berdosa.

Kedua, tidak baca al-Quran karena memang cuek dan tidak perhatian dengan al-Quran. Dia punya kemampuan, bahkan orang akademik, tapi karena dia tidak perhatian dengan al-Quran, hingga dia tidak bisa membaca al-Quran.

Ada artis yang pinter latihan vokal, suaranya bisa fasih dan merdu. Tapi sayang, hanya dipake untuk menyanyi… menyanyi… tapi giliran baca al-Quran, dia blepotan. Sungguh memalukan.

Tindakan semacam ini layak disebut memboikot al-Quran karena ia tidak ada usaha atau ikhtiar untuk belajar membaca Al-Qur’an.

 

Hukum Yang Tidak Bisa Membaca Al-Qur'an
Hukum Yang Tidak Bisa Membaca Al-Qur’an

Demikian ulasan singkat tentang; Hukum Tidak Membaca al qur’an Dalam Pandangan Islam – Semoga uraian ini dapat dimengerti dan bisa menginspirasi pembaca, juga bermanfaat serta menambah ilmu pengetahuan kita semua. Terimakasih atas kunjungannya. Abaiakan uaraian ini jika pembaca tidak sependapat. Wallahul muwaffiq.