Menyelami Fungsi Utama Hewan Qurban Selamat berjumpa kembali bersama Dutadakwah Kali ini, kami akan mengajak Anda untuk memahami lebih dalam mengenai fungsi utama dari ibadah qurban. Untuk menghemat waktu Anda, esensi penting dari syariat ini telah kami rangkum secara ringkas dan padat pada poin-poin berikut.
Fungsi Utama Binatang Qurban : Daging Dan Cabang Permasalahnya
“Secara syariat, seluruh bagian dari hewan kurban—mulai dari daging, kulit, hingga tanduknya—ternyata tidak boleh diperjualbelikan. Mengapa demikian? Yuk, simak ulasan ringkasnya di bawah ini.”
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: أَمَّا بَعْدُ
Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita baca uraian tentang Fungsi qurban berikut ini.
Fungsi Hewan Qurban
“Menelisik lebih dalam mengenai esensi dan fungsi hewan kurban, kami merujuk pada untaian keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut ini:”
وَاعْلَمْ أَنَّ مَوْضِعَ الْأُضْحِيَةِ الْاِنْتِفَاعُ فَلَا يَجُوْزُ بِيْعُهَا بَلْ وَلَا بَيْعُ جِلْدِهَا، وَلَا يَجُوْزُ جَعْلُهُ أُجْرَةً لِلْجِزَارِ وَإِنْ كَانَتْ تَطَوُّعاً، بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِي أَوْ يَتَخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مِنْ خَفٍّ أَوْ نَعْلٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ غَيْرِهِ : وَلَا يُؤْجِرُهُ وَالْقَرْنُ كَالْجِلْدِ
“Satu hal mendasar yang perlu kita pahami bersama: esensi utama dari ibadah kurban adalah mengalirkan manfaatnya secara cuma-cuma. Oleh karena itu, haram hukumnya menjual bagian apa pun dari hewan kurban—termasuk kulitnya—dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah bagi jagal (penyembelih), sekalipun dalam konteks kurban sunah.
Jalan yang disyariatkan adalah menyedekahkannya, atau memanfaatkannya sendiri secara langsung untuk keperluan rumah tangga, seperti diolah menjadi alas kaki, wadah air, atau kerajinan tangan lainnya. Namun ingat, barang-barang hasil olahan tersebut tidak boleh disewakan untuk mencari keuntungan komersial setelahnya. Aturan ketat ini juga berlaku sepenuhnya untuk bagian tanduk.”
Pendapat Imam Abu Hanifah
Keterangan di bawah ini kami menuqil dari Kifayatul-akhyar sebagai berikut:.
وَعِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَيَتَصَدَّقُ بِثَمَنِهِ وَأَنْ يَشْتَرِيَ بِعَيْنِهِ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ فِي الْبَيْتِ، لَنَا الْقِيَاسُ عَلَى اللَّحْمِ وَعَنْ صَاحِبِ الْتَقْرِيْبِ حِكَايَةٌ قَوْلٌ غَرِيْبٌ أَنَّهُ يَجُوْزُ بِيْعُ الْجِلْدِ وَيُصْرَفُ ثَمَنُهُ مَصْرَفَ الْأُضْحِيَةِ ، الله اعلم م
Menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, menjual bagian dari hewan kurban hukumnya diperbolehkan, dengan catatan uang hasil penjualannya wajib disedekahkan. Alternatif lainnya, uang tersebut boleh dibelikan barang konsumsi yang bermanfaat untuk kebutuhan rumah tangga mudahi (orang yang berkurban). Berdasarkan logika ini, pandangan Abu Hanifah yang awalnya berlaku untuk kulit juga dapat dianalogikan (qiyas) pada bagian daging kurban. Di sisi lain, penulis kitab At-Taqrib menukil sebuah pendapat yang unik (qaul gharib), yakni boleh menjual kulit hewan kurban asalkan seluruh uangnya dialokasikan untuk kemaslahatan kurban, yaitu diserahkan kepada para penerima yang berhak. Wallahu a’lam.
Ilustrasi Ringkas: Jika mengolah tanduk kurban dirasa terlalu sulit, tanduk tersebut boleh dijual kepada pihak yang mampu memanfaatkannya (seperti perajin). Namun, seluruh uang hasil penjualannya harus disedekahkan kepada mereka yang berhak menerima zakat atau kurban.
Tempat Penyembelihan Qurban
فَرْعٌ) مَحَلُ التَّضْحِيَةِ بَلَدُ الْمُضَحِي، وَفِيْ نَقْلِ الْأُضْحِيَةِ وَجْهَانِ تَخْرِيْجًا مِنْ نَقْلِ الزَّكَاةِ وَالصَّحِيْحُ هُنَّا الْجَوَازُ، والله أعلم
Sub-Masalah: Distribusi Lintas Daerah
Hukum asal penempatan dan penyembelihan hewan kurban adalah di wilayah domisili pekurban itu sendiri. Terkait hukum memindahkannya ke daerah lain, terdapat dua pandangan hukum (wajah) di kalangan ulama. Pandangan pertama menyamakannya dengan regulasi pemindahan zakat, sedangkan pandangan yang lebih kuat (qaul shahih) menyatakan hukumnya boleh. Wallahu a’lam.
Catatan Kontekstual:
Ketentuan ini memberikan keluwesan hukum. Jika hewan kurban di wilayah pekurban sudah sangat melimpah atau melebihi kebutuhan warga setempat, maka mengalihkan dan mengirimkan hewan kurban ke desa tetangga terdekat yang lebih membutuhkan justru menjadi langkah yang sangat dianjurkan.
Menghadiahkan Daging Qurban
فَرْعٌ) لَوْ وَهَبَ غَنِياً مِنَ الْأُضْحِيَةِ هِبَةً تَمْلِيْكُ قَالَ الْاِمَامُ: فَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ مُمْتَنِعٌ فَإِنَّ الْهِبَةَ لَيْسَتْ صَدَقَةً وَالْأُضْحِيَةُ يَنْبَغِيْ أَنْ تَكُوْنَ مُتَرَدِدَةً بَيْنَ الصَّدَقَةِ وَالْاِطْعَامِ، والله أعلم
Sudut Pandang Hukum (Sub-Masalah)
Terkait hukum menghadiahkan sebagian daging kurban kepada orang kaya sebagai hak milik pribadi, Imam Al-Haramain menjelaskan bahwa menurut qaul adzhar (pendapat yang paling kuat), tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Alasan mendasarnya, hadiah (kepada orang kaya) tidak bernilai sedekah. Padahal, esensi ibadah kurban berada di ruang lingkup antara sedekah (pemberian hak) dan ith’am (memberi makan). Wallahu a’lam.
Intisari & Kesimpulan
Dari seluruh uraian ringkas di atas, kita dapat menarik beberapa poin benang merah sebagai berikut:
-
Orientasi Manfaat: Tujuan utama dari hewan kurban adalah pemanfaatan (konsumsi dan distribusi), bukan komersialisasi.
-
Larangan Jual Beli: Seluruh bagian hewan kurban—baik daging, kulit, tanduk, maupun bulunya—secara asal tidak boleh diperjualbelikan.
-
Bukan Upah Jagal: Bagian tubuh hewan kurban sama sekali tidak boleh dijadikan alat pembayaran atau upah bagi tukang jagal (penyembelih).
-
Prioritas Sedekah: Hukum asalnya, seluruh bagian hewan kurban (daging, kulit, dan lainnya) harus didistribusikan sebagai sedekah.
-
Dispensasi Mazhab Hanafi: Imam Abu Hanifah rahimahullah memberikan pengecualian: kulit kurban boleh dijual dengan syarat seluruh uang hasilnya harus disedekahkan atau dibelikan barang rumah tangga yang bermanfaat bagi kaum yang membutuhkan.
-
Pendapat Alternatif (Qaul Gharib): Terdapat pendapat yang asing (gharib) dari pengarang kitab At-Taqrib yang membolehkan penjualan kulit kurban, asalkan hasilnya dialokasikan kembali untuk kemaslahatan ibadah kurban itu sendiri.
-
Lokasi Penyembelihan: Idealnya, hewan kurban disembelih di wilayah tempat tinggal mudhahhi (orang yang berkurban). Namun, jika ada hajat atau kemaslahatan yang mendesak, pemindahan lokasi ke luar daerah diperbolehkan.
-
Batasan Hadiah: Daging kurban tidak boleh dialihkan fungsinya murni sebagai hadiah (kepada pihak yang tidak berhak menerima sedekah, seperti orang kaya).
Demikian ulasan tentang Fungsi Utama Binatang Qurban . – Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.