Air Mutanajjis Pengertian dan Hukumnya

Posted on

Air Mutanajjis Pengertian dan Hukumnya – Pembaca yang kami banggakan kali ini Dutadakwah akan menerangkan tentang Air Mutanajjis menurut hukum fiqih. Melalui kesempatan ini kami akan sampaika urainnya secara singkat. Silahkan Antum baca penjelasan kami sampai selesai.

Air Mutanajjis Pengertian dan Hukumnya

Dalam ilmu fiqih itu istilah pembagian air. Air terbagi menjadi beberapa bagian. Dalam pada ininkami hanya akan menyampaikan poko masalah tentang air muitanajjis. Sebelum lebih jauh kami terangkan mengenai air mutanajjis, terlebih dulu kami sampaikan mukadimah.

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ، أَمَّا بَعْدُ

Saudaraku semua muslimin dan muslimat, Rahmatullahi ‘alaina wa ‘alaikum ajma’in. Dalam penjelasan kali ini kami minta ma’af jika ternyata nanti ada hal yang kurang pas pada tempatnya. Pada pembahasan tentang air mtanajjis ini kami banyak mengutip dari fiqih madzhab Syafi’i, namun kami sampaikan juga madzhab yang lainnya. Selanjutnya mari kit abaca uarainnya berikut ini.

Pengertian Air Mutanajjis

Maksud dari air mutanajjis itu adalah; Air yang terkena najis. Sebagaimana dijelaskan bahwa; Air mutanajjis itu adalah air mutlaq atau air suci yang tercampuri benda najis.

Air suci yang terjatuhi najis bisa saja air tersebut masih dihukumi suci karena alasan tertentu. Akan tetapi ada juga yang mutlak menjadi najis karena terjatuhi najis. Berikut kami kutipkan yang lebih jelasnya.

Air mutanajjis terbagi dua

Sebagaimana Tertulis dalam Madzhibul-arba’ah Taklif Abdur Rahman al-Jaziri sebagai berikut;

الْمَاءُ الْمُتَنَجِّسُ هُوَ الَّذِيْ خَالَطَتْهُ نَجَاسَةٌ؛ وَهُوَ نَوْعَانِ: النَّوْعُ الْأَوَّلُ: الْمَاءُ الطَّهُوْرُالْكَثِيْرُ، وَهُوَ لَا يَتَنَجَّسُ بِمُخَالَطَةِ النَّجَاسَةِ، إِلَّا إِذَا تَغَيَّرَ أَحَدُ أَوْصَافِهِ الثَّلَاثَةِ. مِنْ لَوْنٍ، أَوْطَعْمٍ،أَوْ رَائِحَةٍ؛

النَّوْعُ الثَّانِي : الْمَاءُ الطَّهُوْرُ الْقَلِيْلُ. وَهُوَ يَتَنَجَّسُ بِمُجَرَّدِ حُلُوْلِ النَّجَاسَةِ بِهِ، سَوَاءٌ تَغَيَّرَتْ أَحَدُ أَوْصَافِهْ أَوْ لَا

Artinya; Air Mutanajjis adalah air yang tercampuri najis.

Hukum air mutanajjis itu terbagi dua macam;

Pertama:

Air suci mensucikan yang jumlahnya banyak yang apabila tercemari benda-benda najis air tersebut tidak menjadi najis sepanjang tida mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnyam yaitu warna, rasa dan aromanya.

Kedua;

Air suci dan mensucikan yang jumlahnya sedikit itu bisa menjadi najis apabila tercemari oleh benda-benda najis, baik salah satu dari tiga sifatnya berubah ataupun tidak.

Madzhab Maliki

Menurut Madzhab Maliliki Air suci menyucikan itu tidak menjadi najis sebab terkena najis, dengan syarat hendaknya tidak ada salah satu dari tiga sifatnya yang berubah.

Hanya saja air tersebut makruh digunakan untuk menghidari ikhttilaf.

Satu Riwayat Imam Ahmad

Dan salah satu dari riwayat Imam Ahmad juga sama ia mengatakan; Bahwa air mutanajjis adalah suci, jika tidak ada perubahan sifat air suci baik bau, rasa, dan warna, baik air itu sedikit atau banyak. Air banyak itu maksudnya adalah lebih dua qulah atau kurang. Tetapi, jika membuat berubah sifat air tersebut maka najis, dan tidak boleh digunakan untuk mandi dan bersuci. (demikian kutipan dari Madzahibul-araba’ah)

Dalam Fathul qorib disebutkan:

(وَ)الْقِسْمُ الرَّاِبعُ (مَاءُ نَجْسٍ) اَيْ الْمُتَنَجِّسِ، وَهُوَ قِسْمَانِ : اَحَدُهُمَا قَلِيْلٌ (هُوَالَّذِي خَلَّتْ نَجَاسَةٌ) تَغَيَّرَ اَمْ لاَ. (وَهُوَ) اَيْ وَالْحَالُ اَنَّهُ مَاءُ (دُوْنَ الْقُلَتَيْنِ). وَيُسْتَثْنَى مِنْ هَذَا الْقِسْمِ الْمَيْتَةُ الَّتِيْ لاَدَامَ لَهَا سَائِلٌ عِنْدَ قَتْلِهَا اَوْ شَقِ عُضْوٍ مِنْهَا كَالذُّبَابِ اِنْ لَمْ تُطْرَحْ فِيْهِ وَلَمْ يُغَيِّرْهُ، وَكَذَا النَّجَاسَةُ لاَيُدْرِكُهَا الطَّرْفُ فَكُلُّ مِنْهُمَا لاَيُنَجِّسُ الْمَائِعَ

Air najis air yang sudah terkena najis. Air najis ada dua bagian;

Pertama: Air sedikit kurang dari dua qulah yang terkena najis baik air itu berubah ataupun tidak, terkecuali air tersebut terkena najis yang dima’afkan, seperti terjatuhi bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, (semisal semut, lalat dan sebagainya) selama bangkai tersebut tidak disengaja dimasukkan ke dalam air itu dan tidak menyebabkan berubahnya air, maka hukum air seperti ini adalah suci.

Demikian juga bila najis tersebut tidak dapat dilihat mata dan pula tidak membuat air najis, maka hukumnya tetap suci

Air Mutanajjis Menurut Jumhur Ulama Fiqih

Air Suci Menyucikan yang terkena najis (Mutanajjis) menurut mayoritas para fuqaha mengatakan: bahwa air suci yang terkena najis, jika air tersebut kurang dari dua qullah, maka air itu hukumnya jadi najis, baik sifatnya air itu berubah maupun tidak. Akan tetapi jika air itu lebih dari dua qullah, dan tidak merubah sifatnya, maka air tersebut suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dasar hokum ulama fiqih

Adapun Dasar hukumnya adalah sebagaimana diterangkan dalam hadits seperti berikut;

عَنْ ابْنِ عُمَرَ  قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ : وَهُوَ يُسْأَلُ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوْبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ:  إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ قَالَ عَبْدَةُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْقُلَّةُ هِيَ الْجِرَارُ وَالْقُلَّةُ الَّتِي يُسْتَقَى فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ قَالُوا إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ وَقَالُوا يَكُونُ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ قِرَبٍ (رَواهُ التِّرْمِذِيُّ)

Artinya: “Dari Ibn Umar Ra ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw. ditanya tentang air yang ada di tanah tandus dan air yang berulangkali didatangi binatang buas dan binatang ternak. Kata Ibn Umar ra. Rasulullah Saw. menjawab: “Bila air sebanyak dua qullah, maka tidak membawa najis.” Berkata Abdah: “Muhammad bin Ishaq berkata: “Satu qullah sama dengan satu tempayan, dan (ukuran) yang diambil untuk air minum.” Berkata Abu Isa (Tirmidzi): “Itu pendapat al-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat: “Bila air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis oleh apapun, selama bau atau rasanya tidak berubah. Mereka juga menyatakan: “Satu qullah itu sekira-kira lima girbah air.” (HR Tirmidzi)

Ukuran Air Dua Qullah

Ukuran dua qullah air itu terdapat banyka pendapat, sebagaimana kami telah sampaikan di muka pada uraian tentang Thoharo yaitu:

  1. Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dua qullah itu adalah 270 liter.
  1. Menurt dalam Fathul qorib, dua qullah itu sama dengan 500 kati Bagdad
  2. Menurut Keterangan dari Guru kami Dua Qullah atau 500 Kati Bagdaad itu sama dengan 216 liter
  1. Dalam Kitab kitab Tafsir Al-Ashr Al-Akhir dua qullah sama dengan sekitar 210 liter
  2. Dalam Kitab At-Tadzhib Fi Matnil-Ghoyah wat Taqrib, Taklif DR. Dib Al-Bugho dua qullah itu sama dengan 190 liter.
  3. Dan masih ada pendapt-pendapat yang lain Wallahu a’lam.
  4. Kami Owner Website ini memilih ukuran yang pertengahan, yaitu 215 dan atau 190 liter
  5. Jika Pembaca mangambil jalur Ihtiyath sebaiknya pilih saja yang tertinggi ukurannya

Kesimpulan

Dari keterangan tersebut di atas kami ingin menyimpulkan seperti berikut;

  1. Air suci yang kurang dari dua qullah jika tercampuri oleh benda najis baik berubah ataupun tidak, yaitu salah satu dari sifat air tersebut maka hukumnya tetap najis.
  2. Air suci yang mencapai dua qullah atau lebih, apabila tercampuri benda najis, maka air tersebut tidak menjadi najis selama tida mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya yaitu; warna, rasa dan aromanya.
Air Mutanajjis
Air Mutanajjis

Demikian Air Mutanajjis Pengertian dan Hukumnya Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.