Ketentuan Hewan Qurban : Tidak Buta, Sakit, Pincang Dan Kurus

Posted on

Ketentuan Hewan Qurban : Tidak Buta, Sakit, Pincang Dan Kurus – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menerangkan tentang Ketentuan hewan Kurban. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada tema di atas akan kami jelaskan.

Ketentuan Hewan Qurban : Tidak Buta, Sakit, Pincang Dan Kurus

Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam pelaksanaan berkurba. Dan uaraiannya mengenai perihal tersebut akan kami jelaskan di bawah ini.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah  Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya tidak perlu berlama-lama mari kita baca uraian dibawah ini.

Ketentuan Hewan Untuk Kurban

Kami membaca dalam Kitab Kifayatul-Akhyar, Abu Syujak berkata:.

وَأَرْبَعٌ لَا تَجْزِىءُ فِيْ الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا، وَ الثَّانِيْ  الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَ الثَّالِثُ الْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، و الْعَجْفَاءُ الَّتِيْ ذَهَبَ مُخُهَا مِنَ الْهُزَالِ

Empat macam binatang tidak mencukupi dalam korban, yaitu:

Buta sebalah matanya yaitu yang ketara buta sebelah matanya (auraak). Yang jelas pincang kakinya (arjaak). Yang jelas sakit badannya (maridhah). Dan yang sakit otak yang hilang sumsumnya karena kurus (ajfaak).

Disyaratkan Untuk Hewan Kurban

Disyaratkan dalam binatang korban agar terhindar dari cacat yang dapat mengurangi daging. Mengenai cacat ini tercakup beberapa masalah, antara lain:

Buta sebelah mata karena hilang biji matanya. Juga kalau masih ada biji mata itu menurut qaul yang ashah, sesuai dengan Hadits yang mutlak sifatnya.

Hadits Nabi Empat Macam Binatang Yang tidak Cukup Untuk Kurban

Kami nuqil dari Kifayatul-Akhyar, yaitu sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِي الأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقَى

Artinya: “Empat macam binatang yang tidak mencukupi dalam korban, yaitu: yang ketara buta sebelah matanya (auraak), sakit yang jelas sakitnya, pincang (arjaak) yang jelas tulangnya, dan lemah kurus (ajfaak) yang badannya tidak berisi”. (Kata At-Tirmidzi Hadits Hasan Shahih)

Laa tunqa,  artinya tidak berisi badannya. Ada yang mengatakan sumsum.

Buta Sebelah Tidak Mencukupi

Alasan mengapa tidak mencukupi karena binatang yang hilang biji matanya berarti hilang sebagian anggota tubuhnya yang enak dimakan.

Dan sekalipun tidak hilang biji mata, berkurang juga dilihat dari sebab kebutaannya, karena kurus walaupun masih ada biji matanya.

Pincang Tidak Mencukupi

Pincang (arjaak) berdasarkan Hadits. tidak mencukupi binatang yang pincang sedemikian parah pincangnya, sehingga didahului oleh binatang ternak lain yang pergi ke padang rumput yang subur dan tertinggal dari sesamanya.

Jika pincangnya sedikit yang tidak ditinggalkan binatang ternak lainnya, tidak mengapa (sah). Dan kalau ketika dibaringkan untuk disembelih binatang itu masih sehat, lalu ia meronta-ronta dan patah kakinya, atau pincang pada waktu sedang disembelih, tidak mencukupi, menurut qaul yang ashah, karena pincang itu berlaku sewaktu disembelih, rupa dengan kambing kalau kakinya patah, kemudian segera disembelih untuk korban, juga tidak mencukupi.

Sakit Tidak Mencukupi

Binatang yang sakit, karena adanya Hadis. Sakit kalau sakitnya ringan, boleh dikira cukup, dan kalau sakitnya jelas yang menyebabkannya kurus dan merusak daging, tidak mencukupi. Inilah qaul menurut

mazhab”.

Dalam suatu qaul lain sakit tidak secara mutlak menghalang, sedangkan sakit dalam Hadits berkemungkinan dimaksudkan kudis.

Dandalam satu wajah, sakit secara mutlak tetap menghalangi, sekalipun ringan seperti dikatakan oleh Al-Mawardi. Sakit diantaranya ialah: hiyam’, yaitu sangat dahaga sehingga tidak puas minum air.

Kata ahli bahasa “hawdaak yang menyebabkan binatang bingung di padang gembalaan tidak mau makan rumput.

Kurus Tidak Mencukupi

Lemah kurus (ajfaak) tidak mencukupi karena adanya Hadis. Kurus yang kehilangan lemaknya karena sangat kurus disebabkan suatu penyakit yang mempengaruhi daging. Jika sedikit kurusnya mencukupi. Sahabat-sahabat kami membuat batasan mengenai kurus yang menghalang, yaitu sedemikian rupa hingga dianggap jelek oleh Orang-orang yang hidupnya mewah berkecukupan.

Kata Ibnu Rifah seyogianya hal itu kembali kepada kebiasaan. Dan kata Al-Mawardi, binatang yang hilang sumsumnya, jika karena sakit: tidak mencukupi, dan kalau karena memang pembawaannya, tidak mengapa.

Berkudis Tidak Mencukupi

Berkudis (jarbaak). Jika kudisnya banyak, tidak mencukupi: demikian pula kalau sedikit, menurut qaul yang ashah. Imam Syafi’i menentukan bahwa jarab ( kudis) adalah penyakit yang merusakkan daging dan lemak.

Dan Imam Haramain serta Imam Ghazali memilih pendapat bahwa binatang berpenyakit kudis tidak menghalangi untuk dijadikan korban, kecuali kudisnya banyak. Dan juga Imam Rafi’i di dalam Al-Muharrar membatasinya dengan banyak.

Cacat Tidak Mencukupi

Termasuk cacat, taulaak, yaitu berputar-putar. di tempat gembala dan tidak mau makan rumput. Dan termasuk cacat juga tidak ada gigi. Jika hilang sebagian gigi tidak mengapa, dan kalau patah dan sebagainya di merata gigi, kata Imam Haramain menurut para peneliti mencukupi karena tidak berkurang sebagian yang dapat dimakan. Sedangkan Al-Baghawi dan segolongan ulama mengatakan bahwa yang demikian mutlak tidak mencukupi.

Imam Nawawi membenarkannya dan memberikan hujjah bahwa dalam Hadits itu terdapat larangan Musyi’ah, yakni binatang yang tidak bergigi. Dan sebagian mereka berkata, kalau gigi-gigi binatang itu patah karena sakit atau pengaruh makan dan dagingnya berkurang, maka tidak mencukupi. Jika bukan karena tersebut, boleh mencukupi.

Kata Imam Rafi’i, pendapat tersebut baik. Dan kata Imam Syafi’i, “Aku tidak menghafal sesuatu dari Nabi s.a.w. mengenai gigi sedikit pun, dan mengenai gigi tidak boleh dipegang kecuali salah satu dua qaul, tidak mencukupi karena menjejas daging meskipun sedikit. Atau mencukupi seperti hilangnya tanduk. Wallahu-a’lam.

Tidak Adanya Telinga Dan Ekor Tidak Mencukupi

Berkata Syaikh Abu Syujak:

وَلَا تَجْزِىءُ الْمَقْطُوْعَةُ الْأُذُنِ وَ الذَّنَبِ

Dan tidak mencukupi, binatang yang putus telinga atau ekornya.

Binatang untuk korban tidak mencukupi, binatang yang putus telinga. Juga yang putus sebagian banyak telinganya, tanpa ada khilaf.

Jika putus sedikit terdapat khilaf, dan yang ashah tidak cukup karena terluputnya sebagian yang dimakan. Imam Haramain menjelaskan perbedaan sedikit dan banyak, yaitu kalau telinga yang terpotong itu tampak nyata dari jarak jauh, maka banyak. Dan kalau tidak Nampak, maka sedikit. Dan kalau telinga yang terpotong itu masih tetap tergantung di situ, dapat mencukupi, menurut qaul yang ashah.

Kalau kulit telinga binatang korban terselar (terbakar) maka masih dapat mencukupi, menurut mazhab. Dan ada yang mengatakan tidak mencukupi kalau tempat yang hangus karena terselar itu menjadi keras. Dan mencukupi binatang yang telinganya kecil.

Terlahir Tidak Bertelinga Tidak Mencukupi Menurut Qaul Rajih

Dan tidak mencukupi binatang korban yang diciptakan tidak bertelinga, menurut qaul yang rajih, dan binatang demikian disebut disakkak.

Mencukupi, binatang yang diciptakan tidak punya buntut atau t*tek: menurut qaul yang ashah. Perbedaannya bahwa telinga adalah anggota tubuh binatang yang tetap. Berbeda dengan tet*k dan buntut dengan alasan boleh berkorban dengan kambing jantan, tetapi tidak mencukupi binatang yang dipotong buntut dan t*tek, menurut qaul yang ashah.

karena terluputnya sebagian anggota yang boleh dimakan. Demikian juga yang dipotong ekornya. Wallahu-a’lam.

Ketentuan Hewan Qurban Tidak Buta, Sakit, Pincang Dan Kurus.jpg
Ketentuan Hewan Qurban Tidak Buta, Sakit, Pincang Dan Kurus.jpg

Demikian ulasan tentang Ketentuan Hewan Qurban : Tidak Buta, Sakit, Pincang Dan Kurus Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.