Kurban Dengan Binatang Dikebiri : Mencukupi, Makruh Atau Haram?

Posted on

Kurban Dengan Binatang Dikebiri : Mencukupi, Makruh Atau Haram? – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menerangkan tentang Binatang yang dikebiri. Banitang yang dikebiri digunakan untuk Kurban bagaimana hukumnya?. Untuk jawabannya mari kit abaca saja uarainnya di bawah ini.

Kurban Dengan Binatang Dikebiri : Mencukupi, Makruh Atau Haram?

Uraian mengenai Binatang yang dikebiri dan digunakan untuk Kurban. Uraian ini adalah melanjutkan drai penjelasan Artikel sebelumnya yaitu tentang Ketentuan Hewan Kurban.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ وَالحَمْدُ للهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُهُ، اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Pembaca yang kami banggakan, Pembahasan di bawah ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya tentang Ketentuan Heawan Kurban. Keterangan berikut ini kami menuqinya dari Kitab Fiqih Kifayatul-Akhyar. Dalam kitab tersebut tertulis sebagai berikut.

Hewan Dikebiri Mencukupi Untuk Kurban

Sebagaimana tertulis dalam Kifaytul-Akhyar:

وَتُجْزِىءُ الْخِصِيُّ وَالْمَكْسُوْرُ الْقَرْنِ

Artinya: (Dan mencukupi berkurban dengan binatang yang dikebiri (khashi) dan pecah tanduk).

Khashi ialah binatang yang dipotong kedua pelirnya, dan menurut madzhab, khashi mencukupi karena kekurangannya merupakan sebab bertambahnya daging dan enaknya.

Dan Ibnu Kajjin membuat kenyataan aneh dengan memberitakan dua qaul mengenai binatang yang dikebiri:

  1. Satu wajah Tidak mencukupi karena terluputnya bagian yang dapat dimakan yang enak.
  2. Kedua Mencukupi kurban dengan yang gash’aak, yaitu yang pecah kedua tanduknya dari asalnya, mengalir darahnya atau tidak.

Dianatara Yang Mencukupi Untuk Kurban Tapi Makruh

Juga mencukupi yang jammak, yaitu pecah salah satu kedua tanduknya.

Demikian juga jalhak, yaitu yang tidak diciptakan mempunyai tanduk, dan ada yang mengatakan yaitu yang hilang sebagian tanduknya.

Dan juga qashmak, yaitu yang pecah kulit tanduknya. Begitu juga adhbaak, yaitu yang pecah tanduknya yang sebelah dalam, karena yang tersebut itu semua tidak menjejas daging serupa dengan bulu.

Benar, memang makruh berkurban dengan semua itu. Juga mencukupi dengan yang diminum air susunya.

Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Sedang Bunting?

Apakah mencukupi berkurban dengan binatang yang bunting?,  Ada khilaf, (yakni ada perbedaan pendapat) kata Ibnu Rifah, qaul yang masyhur, binatang yang bunting mencukupi karena berkurangnya daging ditambal dengan anak binatang dalam kandungan (janin).

Dalam hal ini juga terdapat satu wajah lain, yaitu tidak mencukupi.

Kata Ibnun Naqib, wajah ini hanya disebut oleh Imam Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab berdasarkan beritanya dari Abut Thayyib yang mengutipnya dari sahabat-shabat kami, dan kesimpulannya ialah tidak mencukupi.

 Dan kata Al-Asnawi, apa yang dikatakan Ibnu Rif’ah itu adalah berdasarkan wajah yang lemah, dan yang masyhur, wajah Ibnu Rifah yang berbeda itu mengherankan, karena ulama telah menjelaskan bahwa keadaan bunting sebagai suatu cacat adalah ciptaan Allah.

Penjelasan Diatara Para Ulama

Di antara ulama yang menjelaskan ialah Al-Mutawalli. Dan telah menjelaskan pula dengan yakin, yaitu Syaikhul Ashhab Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali (Imam Ghazali). Al-Imrani dan Imam Nawawi dengan mengutip dari sahabat-sahabat kami. Dan mereka membedakan antara kurban dengan zakat.

Dan tujuan dari binatang kurban ialah dagingnya dan bunting membuatnya kurus. Sedangkan tujuan dari zakat ialah nilainya.

Dan Al-Bandaniji juga menjelaskannya, dan saya melihatnya dalam Syarah Al-Muhadzdzab yang disebut pembahasan tuntas (istiqsha”) dan ia mengutipnya dari sahabat-sahabat kami.

Demikianlah imam-imam madzhab telah memastikannya. Dan barangkali penyebab dalam perkataan Ibnu Rif’ah itu karena imam-imam madzhab itu mengutarakan masalah ini bukan pada tempat yang patut disebutkan.

Menurut Pendapat Muallif Kifayatul-Akhyar

Menurutku (pengarang/Penyusun Kifayatul-Akhyar) seyogianya patut dirinci. Yaitu kalau yang bunting itu gemuk, maka boleh mencukupi dengan secara mutlak, karena sudah ada maksud yang terkandung dalam tujuan kurban.

Dan tidak ada pula dalam Hadits sesuatu yang mencegahnya, tidak juga dalam maksud yang ditentukan dalam nash.

Kalau tidak gemuk, dan jika kurusnya sebab bunting, maka tidak mencukupi. Dan jika bukan sebab bunting, mencukupi sama seperti binatang lainnya yang tidak bunting, meski dalam perkataan Imam Rafi’i terdapat sesuatu yang menunjukkan cukupnya dengan secara mutlak.

Dan karena ini pula, ia berkata bahwa kalau binatang yang bunting ditentukan dari yang dalam tanggungan boleh mencukupi.

Kemudian Imam Rafi’i di sela-sela perkataannya berkata, karena inilah kalau binatang yang bunting itu cacat, ia kembali kepada miliknya.

Maksudnya bahwa bunting itu bukan suatu cacat di sini. Karena binatang cacat tidak boleh menentukan dari apa yang dalam tanggungan. Dan apa yang disebutkan oleh Imam Rafi’i dalam masalah jual-beli bahwa bunting mengurangi dagingnya adalah suatu alasan. Wallahu-a’lam.

Kesimpulan Penulis (Asmawi)

  1. Binatang Kurban Yang Dikebiri Boleh untuk qurban dan tidak ada masalah untuk kurban.
  2. Binatang yang sekedar pecah sedikit tanduknya yang tidak berpengaruh pada daging di sekitarnya juga boleh untuk kurban.
  3. Namu Selama masih bisa berusaha mencari hewan kurban yang sempurna, maka perlu dihindari yang kurang sempurna meskipun mencukupi.
  4. Selama masih banyak hewan jantan untuk kurban, maka mesti dihindari Hewan yang betina.
  5. Dalam keadaan tertetu tidak mengapa berkurban dengan binatang betina tapi hindari yang hamil.
  6. Jika memang terpaksa maka tidak mengapa binatang yang hamil dengan catatan bintangnya memang layak.

Kami Berpendapat bahwa pada kesimpulan nomor 3 sampai dengan 6 adalah makruh bahkan bisajadi sangat makruh.

Catatan:

Kesimpulan tersebut tidak mengikat, kami mempersilahkan pembaca mempunyai kesimpulan sendiri. Menurut Kami Jika masih bisa tetap lebih mengutmakan Binatang Kurban yang jantan bagus dan sempurna tanpa cacat.

Mengenai waktu menyembeli hewan qurban antum mesti baca pada ling ini : Waktu Penyembeliha Hewan Qurban : Keterangan Fiqh Dan Dalilnya

Kurban Dengan Binatang Dikebiri Mencukupi, Makruh Atau Haram.jpg
Kurban Dengan Binatang Dikebiri Mencukupi, Makruh Atau Haram.jpg

Demikian ulasan tentang Kurban Dengan Binatang Dikebiri : Mencukupi, Makruh Atau Haram?. Semoga bermanfaat untuk yang masih belajar. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.