Waktu Penyembelihan Hewan Qurban : Keterangan Fiqih Dan Dalilnya

Posted on

Waktu Penyembeliha Hewan Qurban : Keterangan Fiqih Dan Dalilnya – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menguraika tentang Waktu Penyembelihan Hewan Kurban. Awal masuk waktu Penyembelihan dan akhir waktunya diuraikan di bawah ini.

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban : Keterangan Fiqih Dan Dalilnya

Penyembelihan Hewan Kurban tidak asal sembarang waktu. Waktu untuk penyembelihan kurban setahu hanya ada empat hari. Dan uaraiannya mengenai perihal tersebut akan kami jelaskan di bawah ini.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: وَ بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah  Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Berbicara mengenai masalh waktu untuk menyembelih hewan kuraban mari kita baca saja uraiannya berikut ini.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Sebagaiman diterangkan dalam kiktab fiqih Fathul-Qoribul-Mujib, atau dalam Taqrib seperti berikut: Abu Syujak berkata:

وَوَقْتُ الذَّبْحِ مِنْ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيْدِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ

(Waktu menyembelih (kurban) ialah dari waktu shalat ‘Id hingga terbenam matahari pada akhir hari Tasyriq).

Waktu menyembelih kurban masuk apabila matahari terbit pada hari nahar, dan lewat kira-kira dua rakaat dan dua khutbah yang ringan menurut mazhab. Pernyataan ini adalah lafadz dari kitab Ar-Raudhah.

Tetapi pengarang At-Tanbih mengakui dalam At-Tashhih boleh lebih dari itu, yaitu matahari naik kira-kira setinggi tombak. Pendapat yang 4 dibenarkan oleh pengarang At-Tanbih dalam At-Tashhih disebutkan juga oleh Imam Rafi’i di dalam Al-Muharrar. Alasan boleh menganggap lewat kadar shalat dan dua khutbah ialah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya: “Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat (hari raya haji), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang- siapa menyembelih kurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungguh- nya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnat) orang-orang Islam”. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Pemahaman Uraian Tersebut

Jadi In Syaa Allah mengenai Waktu Penyembelihan Hewan Kurban itu sudah masuk ketika Matahari sudah terbit seukuran waktu telah dimulainya shalat ‘idil-adhha dan dua khutbah hari raya adhha lewat sedikit.

Mengenai Dzohirnya Hadits Tersebut

Ada yang mengatakan pada lahirnya Hadits tersebut menunjukkan pertimbangan shalat, mengapa anda mengubahnya kepada pertimbangan waktu?.

Jawabnya ialah bahwa mengerjakan shalat bukan syarat masuknya waktu menyembelih sesuai dengan pendapat orang banyak, dengan ittifaq.  Demikian juga di kalangan orang-orang di berbagai kota. Wallahu-a’lam.

Akhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Dan waktu menyembelih kurban, keluar dengan berakhirnya hari-hari tasyriq, karena sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

أَيَّامُ مِنَّى كُلُّهَا مَنْحَرٌ

Artinya: “Hari-hari di Mina semuanya adalah tempat penyembelihan”.

Dan karena hukum hari ketiga dari hari-hari tasyrig itu adalah hukum dua hari sebelumnya dalam zaman, dan dalam haramnya berpuasa. Demikian pula dalam menyembelih. Wallahu-a’lam.

Cabang Permasalahan.

Dimakruhkan menyembelih kurban pada malam hari karena dikhawatirkan si penyembelih akan salah, atau memotong dirinya sendiri, atau terlambat membagi-bagi daging dalam keadaan segar. Wallahua’lam.

(Kutipan dari Kifayatul-Akhyar)

Kesimpulan Uraian di atas

Dari uraian di atas yang menerangkan tentang waktu penyembelihan hewan kurban. Telah dijelaskan dalam Fiqih juga diteangkan dalam hadits. Akhirnya kami memahami sbagi berikut:

  1. Jika menyembelih hewan kurban sebelum selesai shalat ‘idul-adhha, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai Kurban.
  2. Hewan yang di sembelih sebelum selesai shalat ‘idul-adhha itu hanya untuk dirinya sendiri bukan untuk kurban.
  3. Walau yang bersangkutan tidak shalat ‘id, tapi yang terpenting hewan untuk kurban mesti disembelih seukuran waktu setelah matahari terbit kira-kira melewati dari dua rakaat dan dua khutbah yang pendek dalam shalat ‘idul-adhha.
  4. Jika diukur menggunakan WIB, maka diperkirakan pukul 08 : 00. Mengapa demikian?, karena shalat ‘idul-adhha disunnatkan lebih pagi. Jadi kita perkirakan saja shalat ‘id dimulai pkul 07.00  selesai pukul 07.45.

Pembaca yang kami banggakan, antum tidak harus sefaham kok dengan kami. Dalam hal ini kami hanya sebatas sering saja. Karen masalah ibadah ituurusan pribadi masing-masing dengan Allah. Wallahu-a’lam.

Selanjutnya antu penteing baca juga yang ini ⇒ : Menyembelih Hewan Qurban : Doa Dan Tata Caranya Yang Baik

Waktu Penyembeliha Hewan Qurban Keterangan Fiqh Dan Dalilnya.jpg
Waktu Penyembeliha Hewan Qurban Keterangan Fiqh Dan Dalilnya.jpg

Demikian ulasan tentang Waktu Penyembelihan Hewan Qurban : Keterangan Fiqih Dan Dalilnya. Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.