Pengertian Riba, Macam Riba, dan Dasar Hukumnya Menurut Islam

Posted on

Pengertian Riba, Macam Riba, dan Dasar Hukumnya Menurut Islam – Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah riba. Riba biasanya dipersamakan dengan bunga. Dalam Islam riba sangat diaharamkan.

Pengertian Riba, Macam Riba, dan Dasar Hukumnya Menurut Islam

Riba adalah perbuatan yang diharamkan. Oleh sebab itu, kita akan membahas mengenai riba dengan jelas agar tidak terjerumus kedalamnya. Apa sih riba itu? Macam-macam Riba dan bagaimana dasar hukum riba. Berikut akan dijelaskan Penjelasannya oleh dutadakwah :

Pengertian Riba

Riba menurut bahasa berarti Ziyadah berarti tambahan. Tambahan dalam artian penambahan sesuatu yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Menurut Qadi’Abu Bakar ibnu Al-Arabi, riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterimanya.

Jadi, Riba adalah suatu penambahan dalam transaksi jual beli ataupun pinjam meminjam yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Macam-Macam Riba

Dalam Islam Macam-Macam Riba adalah sebagai berikut:

1. Riba Fadhli

Riba Fadhli merupakan menukar barang sejenis dengan kadar ukuran yang berbeda. Contoh Menukar emas 1 gram 24 karat dengan emas 2 gram (18 karat ).

2. Riba Qarhdin

Riba Qarhdin adalah riba dengan cara meminjamkan atau menghutangi orang dengan syarat si pemberi pinjaman memperoleh keuntungan dari peminjam. Contoh si fulan meminjam uang kepada si A sebanyak 250.000 lalu sifulan harus mengembalikan uang tersebut sebanyak 300.000.

3. Riba Yad

Riba Yad adalah berpisah dari tempat transaksi jual beli (akad) sebelum melakukan serah terima barang tersebut. Contoh Membeli Kucing yang Masih dalam kandungan, membeli buah ketika masih berbunga.

4. Riba Nasi’ah (Dain)

Riba Nasi’ah adalah menukar barang yang diisyaratkan terlambat salah satu dari dua barang atau pilihan sehingga menjadi hutangan atau harganya menjadi bertambah. Contoh si A punya hutang 400.000 pada si B, lalu sudah jatuh tempo, maka si A harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahannya atau memperpanjang waktu pengembalian dengan tambahannya lagi.

Dasar Hukum Riba

Dasar hukum riba yang telah ditetapkan didalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

Q.S Al-Baqarah: 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan (urusannya) terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang-orang itu penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”

Pengertian Riba, Macam Riba, dan Dasar Hukumnya Menurut Islam
Pengertian Riba, Macam Riba, dan Dasar Hukumnya Menurut Islam

Q.S Al-Baqarah: 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Riba, Macam Riba, dan Dasar Hukumnya Menurut Islam. Semoga dapat membantu dan bermanfaat. Terimakasih.