Pengertian Thoharoh, Materi Fiqih dan Macamnya

Posted on

Pengertian Thoharoh, Materi Fiqih dan Macamnya – Pada pembahasan kali ini Dutadakwah akan menjelaskan tentang Fiqih Thoharoh. Yang meliputi pengertian baik secara maknawi / bahasa maupun istilah fiqih thoharoh, materi dan macam pembagian thoharoh dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan Duta Dakwah dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Thoharoh, Materi Fiqih dan Macamnya

Untuk lebih jelasnya mari kita ikuti saja secara seksama ruaian Dutadakwah berikut ini:

Pengertian Thoharoh

Thoharoh itu diambil dari Bahasa Arab yang mempunyai arti: “Suci” yakni bersih, dan bersih atau suci itu adalah merupakan kunci pembuka pintu untuk memasuki ibadah terutama sholat. Jadi tanpa thoharoh pintu tersebut tidak akan terbuka, artinya tanpa thoharoh, ibadah sholat baik yang fardhu maupun yang sunnah, maka kesemuanya itu tidak sah.

Fungsi Thoharoh

Fungsi Thoharoh itu kunci pembuka pintu Shalat. Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thoharoh melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thoharohnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.

Menurut bahasa Thoharoh artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thoharoh adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci bersih dari hadas dan najis dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum. Selain itu thoharoh dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.

Atau thoharoh juga dapat diartikan melaksanakan pekerjaan atau menghilangkan kotoran dan najis dimana tidak sah melaksanakan shalat kecuali dengannya yaitu menghilangkan atau mensucikan diri dari hadas dan najis dengan air.

Pengertian Fiqih

‘Ulama-ulama salaf menerangkan tentang ilmu fiqih, bahwa ilmu fiqi itu ialah ilmu yang mempelajari hukum syar’i yang bersifat amaliyah dan hukum tersebut diistinbat serta pelajari dari dalil-dalilnya secara terperinci.  Dan arti dari kata: “Fiqih” adalah : “Faham” atau mengerti dan menguasai.

Dalil Thoharoh

Dalil yang mewajibkan thoharoh sebagaimana diterang dalam firman Allah SWT sebagai berikut :

إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya : “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan dia mencintai orang-orang yang suci bersih.” (Q.S Al-Baqarah : 222).

Materi Thoharoh

Ada beberapa hal  yang menjadi disyariatkannya thoharoh, diantaranya:

  1. Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
  2. Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.

Dalam hal ini Nabi saw menerangakan sebagaimana dalam sabdanya:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَأَ

Artinya : “Allah tidak menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia wudhu”,

karena suci itu merupaka usatu perkara yang disukai Allah,  Allah SWT memuji orang-orang yang bersuci, sebagaiman dalam firman-Nya:

 يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُواْ نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)

Thoharoh memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba. Seorang hamba yang senantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thoharoh juga membantu seorang hamba untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh.

Macam-macam Thoharoh

Kita bisa membagi thoharoh secara umum menjadi dua macam yaitu:

1. Thoharoh Hakiki

Thoharoh secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thoharoh secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.

Thoharoh secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap dan sudah dianggap bersih, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya harus dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya serta hilang rasa najisnya.

2. Thoharoh Hukmi

Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthoharoh ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.

Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.

Jadi thoharoh secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thoharoh secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.

Demikianlah penjelasan kami tentang Pengertian Thoharoh, Materi Fiqih dan Macamnya, semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita semua. Terimakasih.