Pengertian Bank Syariah dan Istilah di Dalamnya

Posted on

Pengertian Bank Syariah dan Istilah di Dalamnya – Kita mesti memahami tentang Perbankan Syariah dan beberapa istilahnya. Pada kesempatan kali ini dutadakwah akan menerangkannya sebatas yang bisa kami ketahui. Untuk lebih rincinya silahkan antum baca uraian kami di bawah ini.

Pengertian Bank Syariah dan Istilah di Dalamnya

Dalam dunia perbankan saat ini, Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan perbankan syariah. Secara fungsional, bank syariah menjalankan peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana pemerintah. Namun, mereka dibedakan oleh prinsip Syariah Islam, demokrasi ekonomi dan prinsip diskresi, yang merupakan prinsip panduan untuk sistem operasi bank syariah itu sendiri.

Di Antara Tujuan Bank Syariah

Selain tugas pokok lembaga yang membidangi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, bank syariah juga bertujuan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan nasional guna meningkatkan pemerataan, keterpaduan, dan pemerataan kekayaan di masyarakat.

Pengertian bank syariah

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah atau hukum Islam. Prinsip-prinsip Syariah Islam tersebut di atas meliputi prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemashlahtan (mashlahah), universalisme (alamiya) dan tidak mengandung harar, mayir, riba, ketidakadilan dan barang-barang ilegal sebagaimana diatur dalam fatwa MUI yakni Fatawa Majelis Ulama Indonesia

Selain itu, UU Perbankan Syariah mewajibkan bank syariah untuk selalu memenuhi fungsi sosial, serta fungsinya seperti lembaga Baitul Mal. Lembaga Baitul Mal adalah lembaga yang menerima dana dalam bentuk zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya di antara para pengurus wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak orang yang memberikan wakaf (waqif).

Penanggung jawab bank syariah

Dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola yang sama dengan bank konvensional, yaitu melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan memastikan tata kelola yang baik. Namun demikian, tata kelola dan pengawasannya masih harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang mengatur sistem perbankan syariah.

Pada dasarnya, bank syariah adalah lembaga yang menawarkan produk perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah harus berpegang pada prinsip-prinsip Syariah Islam yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan prinsip syariah dalam lembaga perbankan cukup mendasar, mengingat keberadaan bank syariah didasarkan pada prinsip syariah Islam.

Usaha perbankan yang konsisten sesuai prinsip syariah juga dipandang sebagai kekuatan bank syariah. Untuk memastikan konsistensi dalam menjalankan operasional perbankan berdasarkan prinsip Syariah Islam, bank syariah juga dikendalikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-undang tersebut memuat pernyataan yang melalui DSN-MUI memberikan hak kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang kepatuhan Syariah terhadap suatu produk perbankan. Keputusan ini juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menyatakan bahwa semua produk perbankan syariah hanya dapat ditawarkan kepada masyarakat setelah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan mendapat persetujuan OJK.

Jenis bank syariah

Perlu dicatat bahwa, sebagai suatu peraturan, ada dua jenis bisnis bank syariah itu sendiri. Yang pertama adalah Bank Umum Syariah dan yang kedua adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kedua jenis perbankan syariah memenuhi fungsi dasar yang sama yaitu mengumpulkan dan mendistribusikan uang pemerintah. Namun, sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah itu ada perbedaan.

Fungsi sosial

Fungsi sosial merupakan aspek pertama yang menunjukkan perbedaan yang signifikan antara bank umum syariah dan bank keuangan umat Islam. Ketika melakukan operasi perbankan syariah, bank umum syariah dapat melakukan fungsi sosial sebagai lembaga baitulmal. Dalam hal ini kita berbicara tentang penerimaan dana dari zakat, infaka, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima kemudian dapat ditashorrufkan ke organisasi yang terlibat dalam zakat untuk kebutuhan sosial. Sementara itu, bank keuangan umat Islam tidak memenuhi fungsi sosial ini.

Penghimpunan dana

Dalam sistem fundraising, bank umum syariah diperbolehkan menghimpun dana sosial dari wakaf secara tunai. Wakaf batang yang dihasilkan didistribusikan di antara kepala wakaf (lemak) atas permintaan orang yang memberi wakaf (waqif). Sedangkan untuk bank syariah, bank dapat menerima dana dari nasabah hanya melalui rekening bank pemodal Syariah.

Penyaluran dana

Bank keuangan syariah hanya dapat menyalurkan uang masyarakat dalam bentuk bagi hasil dan pembiayaan untuk penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah sesuai dengan akad Ijarah. Selain itu, pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank keuangan umat Islam juga dapat diberikan melalui leasing dan mengambil hutang berdasarkan kontrak hawala.

Sedangkan untuk produk perbankannya sendiri, bank keuangan syariah nasional menawarkan simpanan dalam bentuk tabungan deposito maupun investasi dalam bentuk deposito. Manfaat yang dapat dirasakan nasabah harus diperoleh melalui akad wadiya dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Istilah-istilah dalam bank syariah

Dalam perbankan syariah, ada beberapa istilah berbeda yang digunakan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank tradisional. Untuk lebih memahami tujuan dan fungsi bank syariah, Anda sebagai nasabah menggunakan istilah-istilah berikut ini.

Pembiayaan

Dalam dunia perbankan, Anda mungkin tidak asing lagi dengan kata “kredit”. Namun dalam perbankan syariah hal ini disebut pembiayaan. Akan tetapi, ini bukan hanya tentang nama. Pembiayaan merupakan salah satu program Perbankan Syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat menyediakan dana dan/atau barang dan jasa lainnya.

Dan dalam hal ini, proses pembiayaan harus sesuai dengan prinsip syariah. Segala bentuk pembiayaan bank syariah harus mengacu pada akad yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Deklarasi Kepatuhan Syariah DSN MUI.

Ujroh

Sebagai nasabah bank syariah, Anda juga harus memperhatikan kata ujroh dalam akad pembiayaan. Istilah ini mempunyai arti suatu kesepakatan tentang nilai atau sewa yang harus dibayar oleh penerima pembiayaan sehubungan dengan manfaat dari objek pembiayaan. Jumlah yang harus dibayar harus diatur dengan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak.

Akad

Sebagai nasabah bank syariah, Anda akan sering menemukan istilah akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan. Istilah satu ini memiliki arti yang mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut dimuat juga informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

Sebagai nasabah bank syariah, Anda sering menjumpai kontrak berjangka waktu tetap di berbagai institusi atau produk perbankan yang digunakan. Istilah ini mempunyai arti merujuk pada suatu perjanjian berupa perjanjian tertulis antara bank dengan nasabah atau pihak lain. Perjanjian tersebut juga memuat informasi tentang hak dan kewajiban, standar operasi dan persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip Syariah dan hukum yang berlaku.

Mengacu pada OJK, terdapat 9 akad yang ada dalam setiap transaksi perbankan syariah. Kesembilan akad tersebut antara lain adalah

Merujuk pada OJK, ada 9 akad yang hadir dalam setiap transaksi bank syariah. Kesembilan kontrak tersebut antara lain:

  1. Wadi’ah
  2. Mudharabah
  3. Musyarakah
  4. Murabahah
  5. Salam
  6. Istina’
  7. Ijarah
  8. Ijarah muntahiyah bit tamlik
  9. Qardh
Pengertian Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah

Demikian uraian singkat tentang; Pengertian Bank Syariah dan Istilah di Dalamnya – Sudah pasti uraian singkat ini jauh dari sempurana, cuman paling tidak sedikit sudah bisa memberikan gamabran bagi para pembaca mengenai perbankan syariah. Mohon abaikan saja uraian ini jika pembaca dirasa kurang pas. Terimakasih atas kunjungnnya, Wallahul- muwaffiq ialaa aqwamith thoriq

Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-kelembagaan.aspx

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf