Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri

Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri   Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah akan menyampaikan  tentang hak suami yang mana istri wajib memenuhinya, tidak hanya suami yang mempunyai kewajiban tetapi istri juga sama mempunyai kewajiban dalam keluarga.

Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri

Pada Risalah ini kami akan tuliskan Materi yang sesuai dengan Judul tesebut In Syaa Allah. Dan untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini mari kita sama-sama ikuti uraian berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَآءِ بَشَرًا، فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَّصِهْرًا، وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا. وَأَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلِ الْخَلْقِ وَالْوَرَى، وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ صَلاَةً وَسَلاَمًا كَثِيْرًا.  أَمَّا بَعْدُ، أَمَّا بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa tetap kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT Tuhan seru sekalian ‘alam, Sholawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad s.a.w., keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Saudarku seiman, Mengenai Pembahsan tentang Hak Suani atas istri ini akan kami bagi dua, pada bagian pertama ini ada beberapa keterangan secara singkat akan kami sampaikan

Lelaki Adalah Pemimpin Atas Perempuan

قال اللَّه تعالى (النساء 34): الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Allah Ta’ala berfirman:

Artinya: “Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita – istri-istrinya, kerana Allah telah melebihkan sebahagian mereka dari yang lainnya, juga kerana kaum lelaki itu telah menafkahkan dari sebahagian hartanya. Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah ialah yang taat serta menjaga dirinya di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana yang diperintah untuk menjaga dirinya itu oleh Allah.” (QS.an-Nisa’:34)

Keterangan:

Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta’ala sudah memberikan ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunatullah, iaitu bahawa keharmonian rumahtangga itu, manakala lelaki dapat menguasai seluruh hal-ehwal rumahtangga, dapat mengatur dan mengawasi istri sebagai kawan hidupnya dan menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan rumahtangganya itu sebagaimana pemerintah yang baik, pasti dapat menguasai dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan rakyat.

Bagiman Jika Istri yang Berkuasa?

Manakala ini terbalik, misalnya istri yang menguasai suami, atau sama-sama berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak ada pengatur dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumahtangga itu menemui kericuan dan tidak mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya.

Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun, yakni penguasa, khususnya kepada istrinya. Ini dengan jelas diterangkan oleh Allah perihal sebab-sebabnya, iaitu kaum lelakilah yang dikurniai Allah Ta’ala akal yang cukup sempurna, memiliki kepandaian dalam mengatur dan menguasai segala persoalan, juga kekuatannya pun dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan dengan kaum wanita, baik dalam segi pekerjaan ataupun peribadatan dan ketaatan kepada Tuhan. Selain itu suami mempunyai pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi nafkah seluruh isi rumahtangga itu.

Istri yang dianggap Sholihah

Oleh sebab itu istri itu baru dapat dianggap shalihah, apabila ia selalu taat pada Allah, melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu. Dengan demikian istri itu pun pasti akan dilindungi oleh Allah dalam segala hal dan keadaan, juga ditolong untuk dapat melaksanakan tanggungjawabnya yang dipikulkan kepadanya mengenai urusan rumahtangganya itu.

Hadits-Hadits Terkait

وأما الأحاديث فمنها حديث عمرو بن الأحوص السابق (انظر الحديث رقم 276) في الباب قبله. 281 

Adapun Hadits-haditsnya, maka di antaranya ialah Haditsnya ‘Amr bin al-Ahwash di muka dalam bab sebelum ini – lihat Hadis no. 276.

وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ الْأَحْوَصِ الْجُشَمِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَقُوْلُ بَعْدَ أَنْ حَمِدَ اللَّه تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَرَ وَوَعِظَ، ثُمَّ قَالَ: أَلَّا وَاسْتَوْصَوْا بِالنِّسَاءِ خَيْراً فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلَّا أَنْ يَأْتِيَنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ، وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً. أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا: فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلَا يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ. أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تَحْسَنُوْا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ،  رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صحيح

Artinya: Dari ‘Amr al-Ahwash al-Jusyami r.a. bahwasanya ia men-dengar Nabi s.a.w. dalam haji wada’ bersabda, setelah bertahmid serta memuji kepada Allah, memberikan peringatan dan nasihat, demikian sabda beliau, selanjutnya:

“Ingatlah. Dan berwasiatlah engkau semua kepada kaum wanita dengan yang baik-baik, sebab hanyasanya mereka itu adalah sebagai tawanan di sisimu semua. Engkau semua tidak memiliki sesuatu apapun dari mereka itu selain yang tersebut tadi, melainkan jikalau mereka mendatangi perbuatan buruk yang nyata – seperti tidak mentaati suaminya atau buruk cara bergaulnya. Jikalau kaum wanita itu berbuat demikian, maka tinggalkanlah mereka dalam tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Tetapi jikalau mereka telah kembali taat padamu semua, maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka itu.

Ingatlah, bahawasanya bagimu atas istri-istrimu semua itu ada haknya, sebaliknya bagi istri-istrimu atasmu semua itupun ada haknya. Hakmu yang wajib mereka penuhi ialah jangan sampai mereka memberikan tempat hamparanmu kepada orang yang engkau tidak senangi –(maksudnya: jangan sampai wanita-wanita itu duduk menyendiri dengan kaum lelaki lain), jangan pula memberi izin masuk ke rumahmu kepada orang yang tidak engkau semua senangi. Ingatlah, tentang hak mereka yang wajib engkau semua penuhi ialah supaya engkau semua berbuat baik kepada mereka dalam hal pakaian serta makanan mereka.” (HR Imam Termidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan shahih.)

Istri Tidak Mau Diajak Tidur Suami

Jika seorang Perempuan sudah menjadi suami istri, lalu kemudian sang suami memerlukan untuk tidur bersamanya, namun kemudian istri menolaknya, dan suami merasa tidak nyaman lantas suami marah, maka jadilah istri tersebut dila’nat Para Malaikat sebagaimana diterangkan dalam hadits:

وعن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأَتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانٌ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (نقل عن رياض الصالحين

Artinya: Dan dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jikalau seseorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, tetapi istri itu tidak mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka para malaikat melaknati – mengutuk – istri itu sampai waktu pagi.” (Muttafaq ‘alaih) (Kutipan Dari Kitab Rayadhus Sholihin)

Dalam Riwayat Bukhori dan Muslim Istri meninggalkan Tempat Tidur

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian:

وَفِيْ رِوَايَةٍ لَهُمَا:  إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Artinya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Apabila seseorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi.”

Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri 1
Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri 1

Dalam Satu Riwayat Iseri Monolak Ajakan Suami

Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah s.a.w. demikian:

وَفِيْ رِوَايَةٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُوْ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلَّا كَانَ الَّذِيْ فِيْ السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا. (نقل عن رياض الصالحين

Yang Artinya: Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada seseorang lelaki pun yang mengajak istrinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu istri itu menolak ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit – yakni para malaikat – sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya – yakni mengampuni kesalahannya.”

Demikian Uraian kami tentang Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri  – Selanjutnya antum ada baiknya membaca laanjutan Materi ini di link ini ⇒ : Kewajiban Istri : Hak Suami yang wajib dipenuhi Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua sebagai para suami. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ