Kewajiban Istri : Hak Suami yang wajib dipenuhi

Posted on

Kewajiban Istri : Hak Suami yang wajib dipenuhi  Pada kesmpatan kali ini Duta Dakwah akan menyampaikan  tentang kewajiban istri yang m,erpukan hak suami Bagian ke dua lanjutan dari bagian pertam yang mana istri wajib memenuhinya, tidak hanya suami yang mempunyai kewajiban tetapi istri juga sama mempunyai kewajiban dalam keluarga.

Kewajiban Istri : Hak Suami yang wajib dipenuhi

Pada Risalah ini kami akan tuliskan Materi yang sesuai dengan Judul tesebut In Syaa Allah. Dan untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini mari kita sama-sama ikuti uraian berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَآءِ بَشَرًا، فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَّصِهْرًا، وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا. وَأَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلِ الْخَلْقِ وَالْوَرَى، وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ صَلاَةً وَسَلاَمًا كَثِيْرًا.  أَمَّا بَعْدُ، أَمَّا بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa tetap kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT Tuhan seru sekalian ‘alam, Sholawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad s.a.w., keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Saudarku seiman, Mengenai Pembahsan tentang Hak Suani atas istri ini akan kami bagi dua, pada bagian kedua ini juga ada beberapa keterangan yang secara singkat akan kami sampaikan rinciannya berikut ini.

Istri haram Puasa Sunat Tanpa Izin Suami

وعن أبي هريرة أيضاً رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَأْذَنَ فِيْ بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.  وهذا لفظ البخاري

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. pula bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tiada halal – yakni haram bagi seorang istri untuk berpuasa sunnat sedangkan suaminya menyaksikan (yakni sedang ada di rumah), melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak halal mengizinkan seseorang lelaki lain pun untuk masuk rumahnya, baik lelaki lain mahramnya atau bukan, kecuali dengan izin suaminya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan yang di atas itu lafaznya Imam Bukhari. (Kutipan dari Riyadhus Sholihin)

Suami Adalah Pemimpin Keluarga

Kepala Keluarga adalah Pemimpin dalam rumah tangga dan tentunya ia mesti bertanggung jawab atas segala urusan dalam keluarga tersebut dan dia adalah penanggung jaawab utama, sebagaimana diterangkan dalam sabda rasululallahu ‘alaihi was salam.

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَّةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ؛ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi s.a.w. sabdanya: “Semua orang dari engkau sekalian itu adalah pemimpin dan semuanya saja akan ditanya perihal pimpinannya. Seorang amir – pemerintah – adalah pemimpin, orang lelaki juga pemimpin pada keluarga rumahnya, orang perempuan pun pemimpin pada rumah suaminya serta anaknya. Maka dari itu semua orang dari engkau sekalian itu adalah pemimpin dan semua saja akan ditanya perihal pimpinannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Istri Wajib Memenuhi Kehendak Suami

وَعَنْ أَبِيْ عَلِيٍّ طَلْقِ بْنِ عَلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُوْرِ، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ والنسائي وقال الترمذي حديث حسن صحيح

Dari Abu Ali, iaitu Thalq bin Ali r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jikalau seseorang lelaki mengajak istrinya untuk keperluannya – masuk ke tempat tidur – maka wajiblah istri itu mendatangi – mengabulkan – kehendak suaminya itu, sekalipun di saat itu istri tadi sedang ada di dapur.” Diriwayatkan oleh Imam-Imam Tirmidzi dan an-Nasa’i dan Tirmidzi berkata bahawa ini adalah Hadis hasan.

Andai Seseorang Boleh Sujud Kepada Manusia

Seorang Istri itu wajib ta’at kepada perintah atau ajakan suami selama Perintah atau ajakan tersebut tidak keluar dari Syari’at. Dan dalam prihal tersebut sebagaiman Sabda Rasulullah beerikut ini:

وعن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال: لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صحيح

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya: “Andaikata saya boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, nescayalah saya akan menyuruh istri supaya bersujud kepada suaminya.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Karena Ridho Suami Istri Bisa masuk Surga

Istri Pengen Masuk Surga? Carilah Ridhonya Suami, namun dalam hal ini tidak setiap asal perkara mendapat ridho suami lalu kemudian Allah meridhoinya tentu tidak seperti itu, yang pasti adalah pekerjaan-pekerjaan yang sesuai syari’at islam.

Istri Meninggal, Suaminya Ridho in syaa Allah masuk surge sebagaimana keterangan berikut ini:

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ. (نقلته من رياض الصالحين

Artinya: Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Mana saja wanita yang meninggal dunia sedang suaminya rela padanya – tidak sedang mengkal padanya, maka wanita itu akan masuk syurga.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan. (Kutipan dari Riyadhus Sholihin)

Bidadari Surga Membela Suaminya

Para Suami yang menjadi calon penduduk Surga, itu sudah barang tentu mereka sudah ditunggu oleh bidadari-bidadari di surga,  mereka tidak suka jika calon suaminya disakiti oleh istrinya ketika masih hidup di dunia, sebagaiman sabda rasulullah berikut ini:

وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَّلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تُؤْذِيْ اِمْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَت زَوْجَتُهُ مِنَ الْحَوْرِ الْعَيْنِ: لَا تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ! فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ. (نقلته من رياض الصالحين

Artinya: Nabi s.a.w., sabdanya: “Tidaklah seseorang istri itu menyakiti pada suaminya di dunia – baik hati atau badannya, melainkan istrinya yang dari bidadari yang membelalak matanya itu berkata: “Janganlah engkau menyakiti ia, semoga engkau mendapat siksa Allah. Hanyasanya ia di dunia itu adalah sebagai tamu bagimu, yang hampir sekali akan berpisah denganmu untuk menemui kita.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan. (Kutipan dari Riyadhus Sholihin)

 

Ujian Suami yang Pa

Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri 2.jpg
Hak Suami Atas Istri Yang Wajib Dipenuhi Oleh Istri 2.jpg

ling Berat adalah Perempuan

Istri adalah perhiasan, dengan mempunyai istri maka pahala pun bertambah, tapi ingat wahai paea suami!!, istri adalah Fitnah atau Ujian yang paling berat untuk para suami, Bagaimana tidak?, yuk baca Keterang berikut ini:

وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: Dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Saya tidak meninggalkan sesuatu fitnah sepeninggalku nanti yang fitnah itu lebih besar bahayanya untuk dihadapi oleh kaum lelaki, lebih hebat dari fitnah yang ditimbulkan oleh kerana persoalan orang-orang perempuan.” (Muttafaq ‘alaih)

Wallahu a’lam

Demikian Uraian kami tentang Kewajiban Istri : Hak Suami yang wajib dipenuhi (2) – Lanjutan dari Materi ini antum klik aja pada link ini ⇒: Suami Wajib Memberi Nafkah Keluarga Dalil & RinciannyaSemoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua sebagai para suami. Abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ