Sunnatnya Waktu Menyembelih Qurban : Menurut Fiqih dan Dalil Hadits

Posted on

Sunnatnya Waktu Menyembelih Qurban : Menurut Fiqih dan Dalil Hadits – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menyampaikan keterangan tentang Sunnatnya waktu menyembelih hewan kurban. Dan untuk lebeh jelasnya silahkan antum baca uraian ini sampai selesai.

Sunnatnya Waktu Menyembelih Qurban : Menurut Fiqih dan Dalil Hadits

Ada beberapa perkara yang disunnatkan ketika mau menyembelih hewan kurban. Dan perkara-perkara tersebut akan kami sampaikan uraiannya di bawah ini.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah  Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita langsung saja baca uraian terkait Tema di atas berikut ini.

Sunnatnya Waktu Menyembelih Qurban

Di dalam kitab Kifayatul-Akhyar tertulis sebagai berikut:.

Disunnatkan sewaktu menyembelih lima hal, yaitu:

  1. Membaca
  2. Membaca selawat atas Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat,
  4. Bertakbir
  5. Dan berdoa agar diterima (Allah)

Selain dari yang lima tersebut juga disunnatkan membaca basmallah

Dalil Disunnatkannya baca Basmallah

Dan disunnatkan membaca Bismillah karena firman Allah Ta’ala:

فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَسْمُ اللهِ عَلَيْهِ

Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang ( yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya”.  (Al-Maidah: 118)

Dalil Hadits Sunnatnya Baca Basmallah

Dan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menyembelih kurbannya mengucapkan Bismillah (menyebut nama Allah). Kalau tidak membaca Bismillah, halal juga, karena Allah membolehkan makan sembelihan Ahlul-kitab, padahal biasanya mereka tidak membaca Bismillah.

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim:

أَنَّ أُنَاسًا قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ قَوْمًا مِنَ الْأَعْرَابِ يَأْتُوْنَنَا بِاللَّحْمِ مَانَدْرِي أَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : سَمُّوْا اللهَ تَعَالَى وَكُلُوْا

Artinya:  “Sesungguhnya orang-orang berkata: Hai Rasulullah, sesungguhnya suatu kaum dari orang-orang Arab Badawi (Arab) datang kepada kami membawa daging, kami tidak tahu apakah mereka membaca Bismillah pada binatang yang disembelih itu atau tidak?.  Maka Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:. Sebutlah nama Allah Ta’ala dan makanlah!”.

Dengan demikian menunjukkan bahwa membaca Bismillah itu tidak wajib. Dan di sana ada dalil-dalil lain lagi.

Tentang baca Shalawat Ketika Hendak Menyembelih

Adapun membaca selawat atas Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i telah menentukan atas kesunnatannya dengan mengkiaskan kepada hal-hal lain, dan karena Allah Ta’ala meninggikan sebutannya, sehingga dalam banyak hal nama Allah tidak disebut melainkan dengan menyebut nama Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di sini telah ditetapkan membaca Bismillah itu jadi dibacakan bersamanya selawat atas Nabi.

Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat

Sedangkan menghadapkan binatang yang disembelih ke arah kiblat karena kiblat itu adalah sebaik-baik arah, dan karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Meng hadapkan binatang yang disembelihnya ke arah kiblar.

Ada yang mengatakan, seyogianya dimakruhkan, karena binatang yang disembelih itu mungkin mengeluarkan najis, maka itu dikira sama dengan kencing menghadap kiblat. Pendapat ini dapat dijawab, bahwa ketika binatang hendak disembelih itu disunnatkan menyebut nama Allah, berbeda dengan perkara hendak kencing.

Menghadapkan kurban ada beberapa cara, dan cara yang ashah yaitu dengan menghadap binatang yang disembelih agar orang yang menyembelih menghadap kiblat, dan itulah caranya yang lebih utama (afdhal).

Ucapan Takbir Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Adapun mengenai takbir, terdapat dalam riwayat Anas r.a.

أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ ضَحَّى بِكِبَشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ، سَمَّى وَ كَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَيْهِ الْمُشَرَّفَةَ عَلَى صَفْحَتِهِمَا

Artinya: “Bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, telah menyembelih korban dengan dua ekor biri-biri yang bagus-bagus dan bertanduk, beliau menyembelih sendiri dengan tangannya yang mulia, membaca Bismillah dan bertakbir serta meletakkan kakinya yang mulia pada sisi dada biri-biri tersebut”. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Masalah Doa Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Sedangkan doa agar diterima disunnatkan, lafaznya:.

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلَ مِنِّيْ

Artinya: “Ini adalah nikmat dan pemberian dari-Mu, aku serahkannya kepada-Mu sebagai tanda mendekatkan diri kepadaMu, maka terimalah korban ini dariku!”.

Mualilif Kifayatul-Akhyar Berkata

Bahwa ada orang mendasarkan alasan untuk itu kepada Hadis bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam.  mengucapkan pada waktu berkorban dengan dua ekor biri-biri itu:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Artinya:“Ya Allah, ya Tuhanku: terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad!”.

Lalu bagaiman cara perakteknya? Maka antum baca saja pada;

Sunnatnya Waktu Menyembelih Qurban Menurut Fiqih dan Dalil Hadits.jpg
Sunnatnya Waktu Menyembelih Qurban Menurut Fiqih dan Dalil Hadits.jpg

Demikian ulasan tentang Sunnatnya Waktu Menyembelih Qurban : Menurut Fiqih dan Dalil Hadits – Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.