Suami Mengingatkan Istrinya dengan cara yang baik

Posted on

Suami Mengingatkan Istrinya dengan cara yang baik Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menyajikan “Syarah ‘Uqudullujain”, Untuk bacaan Pasangan Suami Istri, dan ini mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi Pasangan suami istri tentang Cara-cara suami mengingatkan istrinya.

Suami Mengingatkan Istrinya dengan cara yang baik

Pada Risalah ini kami akan tuliskan Materi khusus buat renungan Pasangan Suami Istri, risalah ini kami tulis dari Kitab kecil yang bernama “’Uqudullujain”. Dan untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini mari kita sama-sama ikuti uraiannya berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ ِللهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ الْعَزِيْزِ الْجَبَّارِ الَّذِيْ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْئُ النَّهَارِ، وَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْئُ اللَّيْلِ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْغَفَّارُ، أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةَ عُبَّادِهِ ذَوِى الْقُلُوْبِ وَاْلأَبْصَارِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ اُولِى اْلأَلْبَابِ وَاْلإِعْتِبَارِ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُخْتَارِ، وَاٰلِهِ الْأَطْهَارِ، وَأَصْحَابِهِ الْأَخْيَارِ عَدَدَ نِعَمِ اللهِ وَإِفْضَالِهِ، وَبَعْدُ،

Puji dan Syukur senantiasa tetap kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT Tuhan seru sekalian ‘alam, Sholawat dan salamnya semoga tetap tercurahkan ke haribaan Nabi Agung Muhammad s.a.w., keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Saudara saudariku seiman yang dirahmati Allah SWT. Seorang Suami disunnahkah agar mengingatkan istrinya dengan cara menyampaikan hadits-hadits yang berkaitan erat dengan perkara istri, lalu bagaimana penjelasannya?, berikut inilah materinya:

Sunnah Mengingatkan Istri Dari Hadits yang Berkaitan

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُذَكِّرَ لَهَا مَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتّى تُصْبِحَ}،وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُذَكِّرَ لَهَا مَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتّى تُصْبِحَ}،

Dan disunahkan menyampaika hadits dari rosulillah s.a.w. : Ketika seorang Istri tidur dalam keadaan dan maksud menjauhi tempat tidur suaminya, maka seluruh malaikat mela’natnya hingga datang waktu shubuh.

وما في الترمذي من قوله صلى الله عليه وسلم: {أَيّمَا امْرَأَةٍ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا، دَخَلَتِ الْجَنّةَ}. كذا في شرح النهاية على الغاية

Dan hadits yang diriwayatkan Imam turmudzi : Dan seorang Istri mana saja yang tidur dan suami ridho atasnya, maka ia akan masuk syurga.

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ) أَيْ اِعْتَزِلُوْهُنَّ فِي الْفِرَاشِ دُوْنَ الْهُجْرِ فِي الْكَلَامِ، وَلَا يَضْرِبُهَا، لِأَنَّ فِي الْهُجْرِ أَثَرًا ظَاهِرًا فِي تَأْدِيْبِ النِّسَاءِ

Dan jauhilah Istri-Istri kamu dalam tempat tidurnya (namun tidak menjauhinya dalam berbicara/tidak memutuskan komunikasi dengan tidak mengajaknya bicara),dan tidak memukulnya, karena dalam Hijr ada bekas atau efek atau pengaruh bagi Istri secara dhohir.

Afdholnya Suami Adalah Tidak Memukul Istri Meski Itu Dibolehkan

Memukul istri itu boleh kalau ada manfa’atanya dengan catatan pukulan yang tidak membahayakan:

(وَاضْرِبُوهُنَّ) ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرَّحٍ إِنْ أَفَادَ الضَّرْبُ، وَإِلَّا فَلَا ضَرْبَ. وَلَا يَجُوْزُ الضَّرْبُ عَلَى الْوَجْهِ وَالْمُهَالِكِ، بَلْ يَضْرِبُ ضَرْبَ التَّعْزِيْرِ. وَالْأَوْلَى لَهُ الْعَفْوُ

Dan pukullah Istri-Istrimu (dengan pukulan yang tidak membuatnya memar atau terluka, jika dengan memukulnya memberikan faidah (menghentikan nusyuznya). Dan bila dengan memukulnya tidak berpengaruh apa-apa, maka tidak diperbolehkan memukulnya.

Dan tidak diperkenankan memukul wajah dan anggota yang berbahaya jika dipukul, akan tetapi denngan pukulan ta’zir (cara memukul dalam maksud memberi pelajaran). Dan yang paling utama adalah memaafkannya. (yakni tidak memukul)

Bapak Mendidik Anak

بِخِلَافِ وَلِيِّ الصَّبِيِّ، فَالْأَوْلَى لَهُ عَدَمُ الْعَفْوِ لِأَنَّ ضَرْبَهُ لِلتَّأْدِيْبِ مَصْلَحَةِ لَهُ، وَضَرْبُ الرَّجُلِ زَوْجَتَهُ مَصْلَحَةٌ لِنَفْسِهِ

Berbeda dengan wali dari anak kecil/shobiy, maka yang lebih utama adalah tidak dulu memaafkannya. karena memukul ta’zir pada shobiy lebih maslahat pada si anak, sedang dalam kasus memukulnya suami pada Istrinya, kemashlahatan itu kembali pada suami

 حَمْلُ الْوَعْظِ فِيْ هَذِهِ الْآيَةِ عَلَى حَالَةِ عَدَمِ التَّحْقِقِ، وَالْهَجْرُ عَلَى التَّحْقِقِ مِنْ غَيْرِ تَكَرُّرٍ، وَالضَّرْبُ عَلَى مَا إِذَا تَكَرَّرَ النُّشُوْزُ. هُوَ مَا صَحَحَهُ الرَّافِعِيُّ

Menanggung memberi nasihat pada ayat tersebut ketika nusyuz itu belum nyata (la’alla showab: mungkin baru disinyalir atau ada gelagat). Dan melakukan Hijr ketika perilaku nusyuz telah nyata walaupun baru pertama Istri melakukannya, dan kebolehan memukul ketika nusyuz dilakukan sudah terulang. qoul ini dishohihkan oleh Imam Rofi’i.

لَكِنْ صَحَحَ النَّوَوِيُّ جَوَازَ الضَّرْبِ وَإِنْ لَمْ يَتَكَرَّرْ النُّشُوْزُ إِنْ أَفَادَ الضَّرْبُ

Namun qoul shohih yang ditarjih oleh Imam Nawawi adalah boleh memukul walaupun nusyuz belum Berulang-ulang untuk pertama kalinya, dengan catatan jika memang dengan cara memukulnya itu memberi faidah.

وَتَقْدِيْرُ الْآيَةِ عَلَيْهِ: وَاللَّاتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ، فَإِنْ نَشَزْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ، وَاضْرِبُوْهُنَّ. فَمَعْنَى تَخَافُوْنَ حِيْنَئِذٍ تَعَلَّمُوْنَ

Adapun Kepastian ayat: “menakut-nakutinya akan kenusyuzan mereka, lalu kemudian apabila mereka nusyuz maka kalian para suami jauuhi tempat tidur mereka” ini pengertiannya adalah “mengajarinya dengan menyampaikan ancaman Allah bagi Istri palaku nusyuz”

وَخَرَجَ بِالْعِلْمِ بِالنُّشُوْزِ مَا إِذَا ظَهَرَتْ أَمَارَاتَهُ، إِمَا بِقَوْلٍ كَأَنْ صَارَتْ تَجِيْبُهُ بِلَامٍ خَشَنٍ بَعْدَ أَنْ كَانَ بِلَيِّنٍ

Dikecualikan diketahui nakalnya ini “dengan nyata amarah nusyuznya” adakalanya yaitu ketika baru ada tanda-tanda atau gelagat nusyuz seperti berbicara dengan bahasa yang kasar dan sebelumnya tidak pernah berkata kasar.

وَإِمَّا بِفِعْلٍ كَأَنْ يَجِدَ مِنْهَا إِعْرَاضًا وَعَبُوْسًا بَعْدَ تَلَطُّفٍ وَطَلَاقَةُ وَجْهٍ فَإِنَّهُ يَعِظُّهَا بِلَا هَجْرٍ وَبِلَا ضَرْبٍ

Dan Adakalanya tanda nusyuznya melalui perbuatan, seperti terlihat darip adanya acuh dan cemberut, yang sebelumnya ia lemah lembut dan selalu berwajah manis. Maka suami boleh menasihatinya tanpa hajr dan tanpa memukul.

"Cara

Jika Istri Sudah Baik Maka Jangan Mencari-cari Kesalahan

(فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ) أَيْ فِيْمَا يُرَادُ مِنْهُنَّ (فَلاَ تَبْغُواْ) أَيْ تَطْلُبُوْا (عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً} أَيْ طَرِيْقًا إِلَى ضَرْبِهِنَّ كَأَنْ تُوْبِخُوْهُنَّ عَلَى مَا مَضَى، فَيْنَجُرُ الْأَمْرُ إِلَى الضَّرْبِ وَيَعُوْدُ الْخِصَامُ، بَلْ اِجْعَلُوْا مَا كَانَ مِنْهُنَّ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ، فَإِنَّ التَّائِبَ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Apabila Istri-Istrimu kembali taat, yakni sesuai dengan yang diharapkan dari mereka, maka jangan sampai melewati batas atas Istri-istrimu (dengan membuka jalan atau mencari sebab untuk memukulnya, seperti menjelekkan dan mencela perbuatannya (nusyuz) yang telah lalu, hingga terbuka kembali perkara yang lalu hingga membangkitkan untuk ingin memukulnya dan kembali membuka ruang permusuhan (Jangan mengungkitnya), Dan anggaplah tidak pernah terjadi, karena sesungguhnya orang yang bertaubat dari satu dosa maka ia seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa

Demikian Uraian kami tentang Suami Mengingatkan Istrinya dengan cara yang baik – Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua sebagai Pasangan Suami Istri. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ