Qodho Sholat, Wajib Karena Beberapa Alasan

Posted on

Qodho Sholat, Wajib Karena Beberapa Alasan – Para Pembaca yang kami banggakan, Pada halaman ini Dutadakwah akan membahas tentang Qadha Sholat. Dalam pada ini kami akan membahasnya tentang Wajibnya mengqodho Sholat dikarenaka  dengan terjadinya beberapa perkara. Dan untuk lebih jelasnya silahkan antum simak ulasannya di bawah ini dengan baik.

Qodho Sholat, Wajib Karena Beberapa Alasan

Ada beberapa macam tentang qodha sholat. Dan juga disebabkan karena beberapa hal maka wajib mengqodhonya. Di antaranya adalah mengqadha sholat karena murtad. Ada juga karena tertinggal sholatnya. Simak Penjelasannya secara rinci dan singkat di bawah ini.

Syaikh ‘Abdurrahman Menerangkan Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin,

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا

Artinya : “Siapa yang luput dari sholat, wajib baginya untuk mengqodhanya segera secara berurutan.”

Qadha’ Sholat Karena Murtad

Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha bagi sholat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir.

Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap sholatnya tetap diqadha ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Adapun pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qodho, pendapat lainnya disuruh qadha. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.

Qadha’ Sholat Karena Gila

Bagi orang gila ketika ia sedang gila tidaklah dibebani syariat.

Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah; Ia punya kewajiban qadha. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha.

Adapun ulama Syafi’iyah merincinya; Asalnya tidak ada qodho kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila.

Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka sholat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha kecuali ia sadar pada waktu sholat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34 : 27-28.

Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan; Bahwa tidak wajib sholat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu sholat dengan mendapatkan satu rakaat, maka sholat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.

Qadha’ Sholat Karena Pingsan

Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha. shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan; Bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha.

Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha, jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha.

Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.

Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.

Catatan:

Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati dari pada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu.

Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik.

Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih)

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173.

Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.”

Qodho Sholat
Qodho Sholat

Demikian ulasan tentang; Qodho Sholat, Wajib Karena Beberapa Alasan – yang lebih lengkap baca saja dalam fiqih madzahibul araba’ah. Semoga dapat bermanfaatdan menmabah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.