Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Beserta Dalilnya

Posted on

Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Beserta Dalilnya – Para Pembaca Rahimakumullah. Pada kesempatan kali ini, dutadakwah akan menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam Agama Islam. barangkali masih ada di antara kita yang belum begitu memahami mengenai pembagian harta waris dalam Islam.

Harta waris adalah harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal kepada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat lain yang ditinggalkan.

Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Beserta Dalilnya

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa, sudah dijelaskan pembagian harta waris dalam hukum Islam. Allah SWT dengan segala rahmat-Nya telah memberikan bimbingan untuk mengarahkan manusia dalam urusan pembagian harta waris. Pembagian harta warisan ini bertujuan agar diantara manusia yang ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pembagian harta waris dalam Islam, marilah kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Pembagian harati warisan

Sebelum membahas mengtenai pembagian harta waris, kita harus terlebih dahulu mengetahui hal-hal yang harus dikeluarkan sepeninggalan mayit. Harta warisan yang ditinggalkan dan akan diberikan kepada ahli waris memiliki tiga hal penting yang harus dikeluarkan yakni peninggalan mayit:

1. Semua biaya berhubungan dengan pemakaman jenazah.

2. Wasiat dari orang yang meninggal.

3. Hutang piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal.

Menurut Islam, hukum waris sangatlah penting untuk dipelajari dan dipahami agar tidak terjadi kesalahan dan bisa dilaksanakan dengan adil. Sehingga dengan demikian, seseorang bisa terhindar dari dosa yaitu tidak memakan harta orang lain yang bukan miliknya. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya.” (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”).

Hukum Harta Waris

Berdasarkan hadits diatas, hukum harta waris dalam Islam sangatlah penting,  khususnya untuk penegak hukum Islam yang menjadi mutlak. Ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris, diatur dalam dari pasal 171 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

  • Hukum harta warisan adalah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak kepemilikan pewaris dan menentukan siapa saja yang memiliki hak dan berapa banyak setiap bagiannya.
  • Harta waris merupakan harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah dipakai untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya mengurus jenazah, membayar hutang dan memberikan untuk kerabat.
  • Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya.
  • Pewaris merupakan seseorang yang disaat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  • Wasiat merupakan pemberian sebuah benda dari pewaris pada orang lain atau lembaga yang berlaku sesudah pewaris wafat.
  • Hibah merupakan pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang pada orang lain yang masih hidup.
  • Baitul Maal merupakan balai harta keagamaan.
  • Ahli waris merupakan orang yang disaat meninggal memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.

Adapun untuk kewajiban ahli waris pada pewaris menurut pasal 175 KHI adalah

  • Mengurus dan menuntaskan sampai pemakaman jenazah selesai
  • Menyelesaikan hutang piutang seperti biaya pengobatan, perawatan dan kewajiban pewaris atau menagih piutang
  • Menyelesaikan masalah wasiat pewaris
  • Membagikan harta warisan pada ahli waris yang memang berhak.

(Pasal 188 KH) => Ahli waris baik secara perorangan ataupun bersamaan dapat mengajukan permintaan pada ahli waris yang tidak menyetujui hal tersebut dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilaksanakan pembagian harta warisan.

(Pasal 191) => Apabila pewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahui keberadaannya maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Batul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan.

(Pasal 190 KH) => Apabila pewaris memiliki istri lebih dari satu, maka masing-masing memperoleh gono gini dari rumah tangga dengan suami dan semua bagian pewaris menjadi hak untuk ahli waris.

(Pasal 179 KH) => Untuk duda akan mendapatkan separuh bagian, jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun jika meninggalkan seorang anak maka memperoleh seperempat bagian.

(Pasal 180 KH) => Untuk janda mendapatkan seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan seorang anak, jika ada anak maka memperoleh seperempat bagian.

Bagian Ahli Waris Dalam Islam

1. Bagian Warisan Untuk Istri

Bagian warisan untuk istri yaitu memperoleh seperempat bagian jika pewaris yang meninggal tidak meninggalkan anak dan cucu. Namun istri akan mendapatkan seperdelapan bagian apabila pewaris memiliki anak atau cucu dan istri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu.”

2. Bagian Warisan Untuk Suami

Untuk suami mendapatkan setengah bagian jika pewaris tidak memiliki anak dan 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak. firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12, “Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya.”

3. Bagian Warisan Untuk Anak Laki-Laki

Untuk warisan anak laki-laki mendapatkan seluruh warisan jika hanya satu orang anak sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz. Namun jika ahli waris dzawil furudz maka hanya mendapat ashabah atau sisa sesudah dibagikan untuk ahli waris dzawil furudz atau ashabah bin nafsih.

Jika anak laki-laki dua orang atau lebih dan tidak terdapat anak perempuan dan ahli waris dzawil furudz lain, maka harta warisan akan dibagi rata. Akan tetapi jika ada anak perempuan maka dibagi menjadi dua banding satu berdasarkan dari surat An Nisa ayat 11 dan 12.

4. Bagian Warisan Untuk Anak Perempuan

Pembagian warisan untuk anak perempuan mendapat setengah bagian jika pewaris memiliki anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih akan mendapat 2/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan dan anak laki-laki maka bagiannya dua banding satu yakni anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian.

 Berdasarkan firman Allah SWT, “Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

5. Bagian Warisan Untuk Ibu

Bagian warisan untuk ibu memperoleh seperenam, jika pewaris yang wafat meninggalkan anak. Kemudian mendapatkan sepertiga bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Dari antara harta waris yang ada dan jika ada ibu yang dihijab ibu ialah nenek dari pihak ibu yakni ibu dari ibu dan seterusnya. Nenek dari pihak bapak yakni ibu dari bapak dan seterusnya. Ini diambil berdasarkan surat An Nisa ayat 11, “Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak.”

6. Bagian Warisan Untuk Bapak

Bapak memperoleh seperenam bagian dari harta peninggalan, jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki dan sisanya untuk anak laki-laki. Jika pewaris hanya meninggalkan bapak, maka bapak mendapatkan seluruh harta warisan dengan memakai jalan ashbah. Dan jika pewaris meninggalkan ibu dan bapak maka, ibu mendapatkan sepertiga bagian dan bapak mendapatkan duapertiga bagian.

7. Bagian Warisan Untuk Nenek

Jika pewaris hanya meninggalkan nenek dan tidak meninggalkan ibu, maka nenenk mendapat seperenam bagian. Jika pewaris meninggalkan nenek lebih dari satu dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek akan mendapat seperenam bagian yang akan dibagi rata diantara nenek.

Orang Yang Tidak Berhak Atas Warisan

Adapun orang yang tidak berhak atas warisan menurut hukum Islam adalah

  • Orang murtad yakni keluar dari Islam berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Abu Bardah.
  • Anak zina yakni anak yang lahir dari hubungan diluar nikah berdasarkan hadits yang diriwayatkan At Timidzi [Hazairin, 1964:57].
  • Pembunuh pewaris berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Al Timidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
  • Apabila pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek akan terhalang baik itu nenek pihak ibu dan pihak ayah. Sedangkan jika semua ahli waris masih ada, maka yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanyalah anak laki-laki dan perempuan, ayah, ibu, janda dan duda sementara untuk ahli waris lain akan terhalang.
  • Orang yang berbeda agama dengan pewaris yakni tidak menganut Islam atau kafir.

 

Pembagian Harta Warisan
Pembagian Harta Warisan

Demikianlah penjelasan mengenai; Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Beserta Dalilnya – Semoga uraian ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terimakasih atas kunjungannya.