Qurban Nadzar : Hukum Memakan Dagingnya Bagi Yang Bresangkutan. – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menyampaikan keterangan Qurban yang dinadzarkan. Bagaimana hukum memakan daging qurban mandzurah buat yang berqurban itu sendiri?.
Qurban Nadzar : Hukum Memakan Dagingnya Bagi Yang Bresangkutan.
Mengenai Qurban nadzar itu ada ketentuannya. Dan mengenai hukum memakan daging qurban nadzar khusus bagi yang mempunyai qurbannya akan kami terangkan di bawah ini.
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله
اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: أَمَّا بَعْدُ
Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita langsung saja baca uraian tentang Qurban yang dinadzrkan.
Hukum Memakan Daging Qurban Nadzar
Orang yang bernadzar untuk berqurban dia tidak boleh memakan dagingnya meskipun hanya sedikit. Sebagaimana Abu Syujak berkata:
وَلَا يَأْكُلُ شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُوْرَةِ وَيَأْكُلُ مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا وَ لَا يَبِيْعُ مِنْهَا
Arinya: Orang yang berqurban tidak boleh makan sedikitpun dari qurban nadzar. Dan boleh memakan dari qurban sunnat. Dan tidak boleh menjual dari qurban tersebut.
Status Binatang Qurban Nadzar
Sebagaimana tertulis dalam Kifayatul-Akhyar:
Binatang-binatang qurban nadzar keluar dari milik orang yang bernadzar. Sebab nadzar itu tak ubahnya seperti ia memerdekakan hamba sahaya. Sehingga kalau ia binasakan qurban nadzar itu, wajib ia menjamin (mengganti) qurban itu.
Jika dia menyembelihnya, wajib ia menyedekahkan semua dagingnya. Sebab itu kalau ia menundakan pembahagiannya sampai rusak, wajib ia menggantinya.
Dan ia tidak boleh memakan sedikit pun dari qurban nadzar itu. Hal itu dikiaskan kepada denda berburu pada waktu ihram dan menumpahkan darah dengan terpaksa.
Bagaimana Bila Pemlik Qurban Nadzar Memakan Daginya?.
Kalau dia memakan walau sedikit pun dari qurban nadzar itu, ia wajib mengganti. Tetapi tidak wajib sampai menumpahkan darah kedua kalinya (yakni menyembelih lagi), karena ia telah melakukannya.
Berkenaan dengan hal menjamin atau mengganti ada beberapa wajah. Wajah yang kuat dan yang ditentukan oleh Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu, ia membayar harganya seperti kalau orang lain membinasakannya.
Kedua, wajib mengganti daging yang sama seperti apa yang dimakannya. Dan ketiga, ia berkongsi dengan orang dalam penyembelihan yang lain.
Qurban Sunnat
Adapun qurban sunnat, disunnatkan memakan sebagian daging qurbannya, bahkan ada yang mengatakan wajib, karena firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوْا مِنْهَا
Artinya: “Maka makanlah sebagian dagingnya”. (QS. Al-Haj : 23)
Dan yang shahih hukumnya sunnat memakan, karena firman Allah Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ
Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian daripada syiar Allah”. (QS. Al-Haj : 36)
Allah Subhananhu wa Ta’ala menjadikan unta-unta itu berguna bagi kita, bukan untuk membuat celaka kita. Dan juga dikiaskan perkara ini kepada aqiqah, yakni dalam cara membaginya.
Sedangkan yang lebih utama ialah disedekahkan semuanya, kecuali barang satu dua suap untuk dimakannya. Sebab yang demikian itu adalah disunnatkan.
Bgaimana bila disedekahkan semua dagingnya?
Kata Imam Haramain dan Imam Ghazali, menyedekahkan semua dagingnya lebih baik, menurut kebanyakan qaul.
Kemudian, kalau dia tidak mau menyedekahkan semua, apa yang mesti dia buat?. Ada yang mengatakan dia makan separuh dan menyedekahkan separuhnya, karena firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَ أَطْعِمُوْا الْبَأْسَ الْفَقِيْرَ : الحج، ٢٨
Artinya: “Maka makanlah sebahagian daripadanya, dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS. Al-Haj : 28)
Allah menjadikan qurban dibagi dua. Inilah yang ditentukan Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu dalam qaul qadimnya. Dan ada yang mengatakan dia makan sepertiga, menghadiahkan sepertiga, dan menyedekahkan sepertiga, karena firman Allah Ta’ala:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ : الحج، ٣٦
Artinya: “.. maka beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak suka meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al-Haj : 36)
Allah menjadikan qurban itu dibagi untuk tiga macam golongan orang. Golongan kedua ialah orang yang nganggur, duduk saja di rumahnya, dan ketiga ialah orang yang meminta. Ada yang mengatakan lain dari yang tersebut itu. Inilah qaul jadid (baru) yang ashah.
Berdasarkan qaul ini, lalu apakah yang patut dibuat dari hal “apa yang hendak dihadiahkan kepada mereka?”. Ada yang mengatakan diberikan juga kepada orang-orang fakir yang tidak suka mendedahkan kefakirannya, sehingga hasil yang disedekahkan menjadi dua pertiga. Inilah yang diberitakan Abut Thayyib dari qaul jadid dan ia mensahkannya. Dan ada yang mengatakan, mereka yang dihadiahi adalah orang-orang kaya.
Makan Daging Qurban Sunnat
Kata Syaikh Abu Hamid (Imam Ghazali), yang berqurban boleh makan sepertiga qurbannya. Kemudian menyedekahkan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga lagi kepada orang-orang kaya dan orang fakir yang tidak menampakkan kefakiran.
Dan kalau dia mau menyedekahkan dua pertiga sekali, itu adalah lebih disukai.
Al-Bandanjji mengutip, bahwa qaul yang mengatakan menyedekahkan dua pertiga itu lebih utama, adalah dari nash. Wallahu-a’lam.
Untuk mengetahui Fungsinya baca juga : Fungsi Utama Binatang Qurban
Demikian ulasan tentang Qurban Nadzar : Hukum Memakan Dagingnya Bagi Yang Bresangkutan. – Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.