Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan Dengan Akhlak

Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan Dengan Akhlak – Kali ini kita akan membahas mengenai hak, kewajiban, dan keadilan. Dutadakwah di halaman ini akan menjelaskannya. Apasih hubungan atau keterkaitan antara ketigaanya tersebut dengan akhlak? Mungkin diantara kita masih banyak yang belum mengetahuinya. Nah untuk itu, akan dijelaskan sebagai berikut:

Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan Dengan Akhlak

Kita akan membahas mengenai hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan akhlak. Namun sebelumnya kita akan terlebih dahulu menjelaskan pengertian dari hak, kewajiban, dan keadilan.

1. Pengertian Hak

Hak merupakan suatu wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan, atau menuntut sesuatu. Menurut Poedjawijatna hak merupakan sejenis kepunyaan, semacam milik, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pikiran itu.

2. Pengertian Kewajiban

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwasanya hak merupakan suatu wewenang, bukan berwujud kekuatan, maka dari itu perlu adanya penegak hukum melindungi yang lemah. Yakni orang-orang yang tidak dapat melakukan haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi pelaksanaan haknya.

Jadi hak merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yakni kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Kewajiban yang dimaksud disini adalah bukan merupakan keharusan fisik, tetapi tetap berwajib yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan, karena hak merupakan sebab timbulnya kewajiban itu juga berdasarkan kemanusiaan. Sehingga didalam ajaran Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’ yaitu yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala.

3. Pengertian Keadilan

Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban, maka timbulah keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan merupakan suatu pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Dalam literatur Islam, keadilan dapat diartikan sebagai istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.

Mengingat hubungan kewajiban, keadilan, dan hak yang demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka disitu ada keadilan. yakni melaksanakan dan menerapkan hak sesuai dengan tempat, waktu, dan kadarnya yang seimbang.

Pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT di dalam Q.S An-Nahl:90

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S An-Nahl:90)

Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan Dengan Akhlak

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa yang disebut akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat dari pada arti hak tersebut yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.

Akhlak yang mendarah daging tersebut kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan sebagai induk akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Disinilah letak suatu hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.

 

Hubungan Antara Hak,Kewajiban Dan Akhlak
Hubungan Antara Hak,Kewajiban Dan Akhlak

Nah itulah penjelasan singkat mengenai Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan Dengan Akhlak. Semoga dapat bermanfaat terutama bagi yang membutuhkan. Sekian dan Terimakasih