Sujud Tilawah, Bacaan, Cara, Praktek, Dalil & Keutamannya

Posted on

Sujud Tilawah, Bacaan, Cara, Praktek, Dalil & Keutamannya – Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari kitab suci Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat sajdah.

Sujud Tilawah, Bacaan, Cara, Praktek, Dalil & Keutamannya

Untuk lebih jelasanya mari kita ikuti saja secara seksama uraian kami berikut ini:

Mukodimah

بسم الله الرّحمن الرّحيم  السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ الـحَمْدُ للهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ نَبِيُّنَا مُحَمَّدُ رَّسُوْلُ اللهِ أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji Bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi agung Muhammad s.a.w. Saudaraku Muslimin Muslimat Rahimakumullah. Baiklah kita simak bersam uaraian tentang Sujud Tilawah.

Sujud Tilawah

Sjud Tilawah adalah sujud bacaan al-quran pada ayat sajdah. Di dalam Al-Qur’an ayat-ayat sajdah itu dapat diketahui dengan ada tanda tertentu seperti tulisan (السجدة) di pinggir halaman sejajar dengan ayatnya, atau adatanda gambar (۩) seperti kubah kecil di akhir ayat. Maka jika kita sedang membaca Al-quran, kemudian di dalam bacaan tersebut ada tanda seperti (۩) maka bagi yang membaca atau yang mendengarnya disunahkan sujud, itulah yang dinamakan sujud tilawah, bahakan sedang sholat sekalipun tetap masih disunahkan sujud tilawah.

Suatu contoh misal kita membaca :

إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩ (206) الأعراف

Atau membaca:

وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ۩ (15) الرعد

Jadi ketika ayat sajdah dibaca, maka orang yang membaca atau orang yang mendengarnya itu disunahkan untuk bersujud satu kali baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.

Bacaan Sujud Tilawah

Adapun bacaan yang disunahkan pada waktu sujud dalam sujud tilawah itu diantaranya adalah:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

“Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi.”

Artinya: “Bersujud wajhku kepada dzat yang telah menciptakannya, telah membentuknya, telah membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya”

Demikian dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab “Raudhatut Tholibin”  Dan disunahkan juga mebaca doa sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

“Allahummaktub liy biha ‘indaka ajraa, waj’alha liy ‘indaka dzukhran, wa dhao’ ‘anniy biha wizro, waqbalha minniy kama qabiltaha min ‘abdika dawuda ‘alaihissalam.”

Artinya: Ya Allah, tetapkanlah pahala untukku di sisi-Mu dengan sujud ini, jadikanlah sujud ini sebagai tabunganku di sisi-Mu, lepaskanlah dosa-dosaku melalui sujud ini, terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Nabi Daud ‘alaihissalam.”

Cara Sujud Tilawah

  1. Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah itu cukup dengan sekali sujud saja.
  2. Bentuk sujud tilawah sama dengan sujud dalam shalat.
  3. Berdasarkan pendapat yang paling kuat Tidak disyariatkan – untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyariatkan untuk salam.
  4. Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.
  5. Yang lebih utama sujud tilawah itu dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafiiyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Akan tetapi, apabila seseorang yang akan melakukan sujud tilawah dari posisi duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)

Praktek Sujud Tilawah

Contoh misalnya seseorang membaca :

إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩ (206) الأعراف

Maka yang membaca ataupun yang mendengar langsung bertakbir:  الله أكبر

Terus sujud, kemudian baca:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Terus bangkit dengan mengucapkan :  الله أكبر

Jika yang membaca al-quran itu sedang tadarus dan ingin melanjutkan tadarusannya maka lanjutakan bacaannya ke surat berikutnya yaitu surat al-Anfal :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ  ١. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَنفَالِ قُلِ الأَنفَالُ لِلّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ  ….. إلخ

Dan apabila sujud tersebut dilakukan pada saat sholat maka bertakbir tanpa mengangkat tangan lalu kemudian turun bersujud satu kali. Terus bangun dari sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya. Dan apabila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di pertengahan surat maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya sampai selesai dan kemudian ruku’. Akan tetapi bila ayat sajdah tadi dibaca berada di akhir surat  seperti yang kami contohkan di atas maka setelah bangun dari sujud tilawah ia sejenak berdiri atau lebih disukai membaca sedikit ayat lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya.

Dalil Sujud Tilawah

Di antara dalil-dalil tentang sujud tilawah adalah sebagai berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

Artinya: “Adalah nabi membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.” (Hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar)

Kemudian dalam shohih Bukhori

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ آدَمَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَقْرَأُ السَّجْدَةَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ، فَنَزْدَحِمُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا لِجَبْهَتِهِ مَوْضِعًا يَسْجُدُ عَلَيْهِ”. (صحيح البخاري : رقم: 1075، صحيفة 275)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Bisyir bin Adam ia berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Ali bin Mushir ia berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Ubaidullah dari nafi’ dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membaca ayat sajadah. Saat itu kami sedang berkumpul bersama Beliau. Maka Beliau pun sujud. Lalu kami pun sujud bersama Beliau dengan berebut berdesakan, hingga ada seorang diantara kami yang tidak mendapatkan tempat untuk keningnya untuk bersujud.” (Shohih Bukhori, no. 1075, halaman: 275 majlid awal)

Dan masih banyak keterangan-keterangan lain yang tidak kami tulis di sisni

Keutaman Sujud Tilawah

Di antara keutamaan Sujud Tilawah adalah sebagai berikut:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

Artinya: “Jika anak Adam membaca ayat sajdah, kemudian dia sujud, maka syetan akan menjauhinya sambil menangis. Syetan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)

Kemudian Dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ.

Artinya: “Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, kemudian Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)

Sujud Tilawah Di Luar Sholat

Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah Di Luar Shalat Dalam Keadaan Suci ?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud tilawah sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya.

Diterang dalam kita Kifayatul-Akhyar Halaman 125 s-d 126 Kitab Thoharoh

sebagai berikut:

تَحْرُمُ الصَّلَاةُ ذَاتُ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ عَلَى الْمُحْدِثِ بِالْإِجْمَاعِ، وَسُجُوْدُ الشُّكْرِ وَالتِّلَاوَةِ كَالصَّلَاةِ، وَكَذا صَلَاةُ الْجَنَازَةِ وَفِي الْحَدِيْثِ : “لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ، وَالْغُلُوْلُ بِضَمِّ الْغَيْنٍ الْمُعْجَمَةِ الْحَرَامُ قَالَ التِرْمِذِيُّ: وَهَذَا أَصَحُّ شَيْءٍ فِيْ الْبَابِ وَأَحْسَنُ

Artinya: Haramnya sholat yang mempunyai ruku’ dan sujud ini dalilnya ialah dalil Ijma’. Sujud tilawah dan sujud  syukur itu sama dengan sholat. Demikia juga sholat jenazah. Di dalam sebuah hadits disebutkan : “Allah tidak menerima sholat seseorang tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari barang haram” Kalimat غُلُول dibaca dhommah huruf “ghain” yang bertitik artinya adalah “Haram”. Imam al-Tirmidzi berkata: “Hadits ini adalah hasan yang lebih shahih dan lebih bagus dalam masalah ini. (ya’ni haramnya sholat tanpa bersuci)

Dan bagi kami Duta Dakwah lebih memilih Ijma’,  yakni sujud tilawah harus punya wudhu, sebab semua ibadah yang disertai wudhu pasti pahalanya akan lebih bernilai dibanding yang tidak berwudhu, suatu contoh misalnya baca al-Qur’an jika dalam keadaan berwudhu, maka pahala per satu hurupnya akan mendapat sepuluh kebaikan, sementara yang tidak punya wudhu hanya satu kebaikan saja

Akan tetapi ‘Ulama lain seperti Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah beliau mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat menurut mereka.

Diantara dalil yang meraka gunakan

Dalil mereka yang digunakan adalah: dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari)

Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab “Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.” Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu.

Sujud Tilawah
Sujud Tilawah

Apakah Sujud Tilawah Mesti Menghadap Kiblat?

Kami Duta dakwah berpendapat: Sebaikanya Sujud Tilawah di luar sholat juga menghadap kiblat sekalipun dalam keadaan tertentu dibolehkan tidak menghadap kiblat seba segala maca ibadah sunah jika dalam prakteknya selalu menghadap kiblat tentu itu akan lebih utama.

Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah)

Nmun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyari’atkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450)

Demikian Ulasan kami tentang : Sujud Tilawah, Bacaan, Cara, Praktek, Dalil & Keutamannya untuk dapat dipelajari bagi yang mau mempelajarinya semoga bermanfa’at, dan tak luopa kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Akhir kata kami ucapakan:

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ