Menghidupkan Malam Hari Raya Karena Allah

Posted on

Menghidupkan Malam Hari Raya Karena Allah – Saudaraku semua yang seima dan sekeyakinan rahimakumullah. Pada Materi Kultum Sebelumnya kami sudah sampaikan tema Kultum Ramadhan Tentang; Niat Ketika Mengeluarkan Zakat Fitri. Dan pada Kesempatan kali ini kami Duta Dakwah akan menyampaikan materti Kultum Ramadhan Tentang; Menghidupkan Malam Hari Raya Karena Allah. Materi ini In Syaa Allah akan kami sampaikan secara ringkas.

Menghidupkan Malam Hari Raya Karena Allah

SSudah tidak asing lagi bagi ummat islam bahwa malam hari raya itu adalah malam yang spesial. Oleh karenanya malam tersebut sgiyanya mesti dihidupkan dengan memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil. Untuk lebih jelasnya antum sebaiknya silahkan untuk membaca materi Kultum Duta Dakwah dibawah ini dengan Seksama.

Materi Kultum

بسم الله الرّحمن الرّحيم السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ ، فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِـمِيْنَ ؛ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ،سَيِّدِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji Bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam. Bapak-bapak dan Ibu-ibu Kaum Muslimin wal-Muslimat yang berbahagia Rahimakumullah, pada kesempatan Kultum kali ini kami akan sampaikan Tentang malam satu syawal atau malam hari raya.

Menhidupkan Malam Hari Raya

‘Idul-fitri disebut juga hari kemenangan, hari kembali ke fithroh hari istimewa oleh karena itu disunahkan kita untuk menghidupkannya. Malam Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha atau sering disebutkan dengan malam takbiran adalah malam istimewa bagi umat Islam. Para ulama sepakat agar menghidupkan malam Idul Fitri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan sunnah lainnya.

Untuk hari raya ‘idul-fitri Kita disunahkan bertakbir sejak terbenamnya matahari pada malam tanggal satu syawwal sampai berangkat menuju masjid atau tempat lain untuk melaksanakan shalat ’id hingga Imam duduk di tempat shalat anutk dilaksanakan shalat ‘id baru takbiran dihentikan.

Salah satu bukti ketakwaan sesudah bulan Ramadhan adalah menghidupkan malam Idul Fitri dengan gema takbir, tahlil dan tahmid serta ibadah lainnya. Rasulullah SAW bersabda:

(مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ. (رواه الشافعي وابن ماجه

Artinya: “Siapa saja yang qiyamul lail pada dua malam Id (Idul Fitri dan Idul Adha) karena Allah demi mengharap ridha-Nya, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati manusia menjadi mati,” (HR As-Syafi’i dan Ibn Majah).

Hadits keutamaan menghidupkan malam hari raya ini memang lemah, namun demikian menurut para ulama hadits tersebut masih termasuk dalam kategori dapat diamalkan karena berkaitan dengan lifadhoilil- a’mal yakni untuk keutamaan ibadah. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 145).

Memperindah Diri Pada Hari Raya

Selain itupula hari raya adalah hari suka cita hari berbahagia maka tidak salah kalau kita memperindah diri sesuai kemampuan masing-masing Ibnu Umar mengatakan sebagai berikut:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: «وَجَدَ عُمَرُ حُلَّةً مِنْ اسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ فَتَجْمُلَ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوَفْدِ، فَقَالَ: إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ» متفق عليه.

Dari Ibnu Umar r.a. ia menuturkan, “Umar mendapati baju sutera yang dijual di pasar, lalu ia memegangnya, kemudian membawanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini untuk engkau kenakan pada hari raya dan menerima para ututsasn, Beliaupun menjawab, “Sesungguhnya ini pakaian orangb yang tidak mempunyai bagian (di akhirat)” (Mtafaq ‘alaih)

Pensyarah rahimahullah Ta’ala mengatakan: Sabda beliau: (“Sesungguhnya ini pakaian orang yang tidak mempunyai bagian (di akhirat)” menunjukkan haramnya memakai pakaian sutera. Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya berhias untuk hari raya dan persetujuan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Umar mengenai berhias pada hari raya.

Mandi Hari Raya Fitri

Selain itu pula kita setelah waktu subuh sebaiknya mandi sunah untuk hari raya, sebab mandi hari raya itu hukumnya sunah sebagaimana dalam hadits disebutkan:

عَنِ الْفَاكِهِ بْنِ سَعْدٍ وَكَانَ لَهُ صَحْبَةٌ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الجُمْعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةِ وَيَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ، وَكَانَ الفَاكِهُ بْنُ سَعْدٍ يَأَمُرُ أَهْلَهُ بِالغُسْلِ فِي هَذِهِ الأَيَّامِ» رواه عبد الله بن أحمد في المسند وابن ماجه ولم يذكرالجمعة.

Artinya: Dari Al-Fakih bin Sa’d dan adalah Al-Fakih bin Sa’d itu adalh shahabat, “Bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari ‘Idul-fitri, hari nahar, (‘Idul-Adha). Al-Fakih sendiri menyuruh keluarganya untuk mandi pada hari-hari tersebut. (Diriwayatkan oleh: Abdullah bin Ahmad di dalam Al-Musnad, diriwayatkan juga oleh Ibnu Najah namun tidak menyebutkan hari jum’at)

Adapun awal mulai masuk waktunya sunah mandi adalah pertengahan malam, akan tetapi kayanya tidak mungkin kita mandi pada tenmgah malam yang pasti umumnya orang mandi itu sebelum terbit fajar atau sesudah terbit fajar, dan ketika kita mandi niatkan untuk sunah hari raya bial perlu lafadzkan niat tersebut.

Niat Mandi Hari Raya Fitri

Sebagaimana telah kami sampaikan padam Materi Kultum Ramadhan Tentang Niat Ketika Mengeluarkan Zakat Fitri bahwa melafadzkan niat itu suanh dalam madzhab Syafi’i berikut lafadz niat mandi hari raya ‘idil-fitri:

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ * بسم الله الرّحمن الرّحيم ، نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِيَوْمِ عِيْدِ الْفِطْرِ لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk, Dengan menyebut nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. “Saya Niat Mandi karena hari raya ‘idil-fitri karena Allah Ta’ala.

Jalan kaki ke Tempat Shalat ‘Id dan Makan Sebelum Berangkat Shlat ‘Idil-fitri

Begitu juga sunah hukmnya berangkat menuju ke tempat shalat dengan berjalan kaki dan makan sekedarnya setalah fajar atau seblum berangkat ke tempat pelaksanaan shalat ‘id untuk menandai bahwa kita tidak puasa, adapun dasar hukumnya adalah sebagaimana diterangkan dalam hadits Tirmidzi:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: «مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى الْعِيدِ مَاشِياً، وَأَنْ يَأْكُلَ شَيْئاً قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ

Artinya: dari ‘Ali r.a. beliau menuturkan: Termasuk Sunah berangkat ke tempat pelaksanaan shalat ’id dengan berjalan kaki dan memakan sesuatu sebelum keluar” (HR. Al-Tirmidzi, ia mengatakan Hadits hasan)

Jama’ah sekalian yang dirahmati Allah Ta’ala masih ada beberapa sunah yang lain dan mohon ma’af kami tidak menyampaikannya.  Hanya ini yang dapat kami sampaikan, Terimakasih atas segala perhatian dan mohon ma’af atas segala kekurangan.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

Demikian ulasan materi Kultum Ramadhan Tentang; Menghidupkan Malam Hari Raya Karena Allah – Materi  ini bersambung ke Kultum Ramadhan Tentang; Puasa 6 Hari dari Bulan Syawwalmudah-mudahan memberikan manfaat untuk kita semua.Terimakasih