Membaca Al-Qur’an di Atas Kuburan

Membaca Al-Qur’an di Atas Kuburan Menurut Madzhab Syafi’i

Pendahuluan

Tradisi umat Islam dalam berinteraksi dengan kuburan sangat beragam, terutama di kalangan pengikut mazhab Syafi’i yang mayoritas dianut di Indonesia. Salah satu amalan yang sering dilakukan adalah membaca Al-Qur’an di atas kuburan sebagai bentuk doa dan hadiah pahala bagi si mayit. Namun, praktik ini sering menimbulkan perbedaan pendapat, baik di kalangan ulama klasik maupun kontemporer.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam pandangan mazhab Syafi’i mengenai membaca Al-Qur’an di kuburan, landasan dalil yang digunakan, perbedaan pendapat ulama Syafi’iyyah, serta praktiknya di masyarakat muslim, khususnya di Nusantara.


Latar Belakang Amalan Membaca Al-Qur’an di Kuburan

Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang sangat agung. Allah ﷻ berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَۙ  ۝٢٩

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi maupun terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.” (QS. Fāṭir: 29).

Hadits Nabi

Terlkait dengan perihal keumman kita seusai menguburkan mayit, kita dia sebentar untuk beristigfar kepada Allah dan mendo’akan mayit yang siap menghadapi pertanyaan dal kubur adalah sebagai berikut:

إِذَا دَفَنْتُمُوْنِيْ فَأَقِمُوْا حَوْلَ قَبْرِيْ قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُوْرٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَاحَتَّى أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ وَأَعْلَمَ مَاذَا أَرْجَعَ بِهِ رَسُوْلُ رَبِّيْ  ( رواه مسلم )

Artinya : Ketika kamu selasai menguburku, maka tegaklah kamu sekalian disekililing makamku, selama orang memotong kambing hingga habis dagingnya dibagi-bagikan, supaya aku merasa jinak kepadamu hingga sempurna aku menjawab pertanyaan  pesuruh Tuhanku. (Hadits Riwayat imam  Muslim)

Dalam Islam, pahala amal ibadah bisa dihadiahkan kepada orang lain, terutama kepada orang yang telah meninggal. Namun, yang menjadi perdebatan adalah apakah bacaan Al-Qur’an yang dilakukan di atas kuburan bisa sampai kepada mayit?


Fatwa Imam Syafi’i

Dalam Kitab Rioyadhus sholihin Bab Mendo’akan mayit setelah dikubur Imam Syafi’i berfatwa sebagai berikut:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ وَإِنْ خَتَمُوْا الْقُرْآنَ كُلَّهُ كَانَ حَسَناً

Artinya: Imam Asy-Syafi’i رحمه الله berkata: “Disunnahkan untuk dibacakan sesuatu dari Al-Qur’an di sisinya (mayit). Jika mereka membacakan seluruh Al-Qur’an dikhatamkan, maka itu adalah baik.”

قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَأُحِبُّ لَوْ قُرِئَ عِنْدَ الْقَبْرِ وَدُعِيَ لِلْمَيِّتِ

Imam Asy-Syafi’i berkata: “Aku suka andai Al Quran itu dibacakan di samping kubur serta di doakan kepada mayit.” (Ma’rifatus Sunan Wal Atsar : Jilid 5, Halaman 333, No. 7746)

Imam al-Nawawi dalam al-Majmū‘ menukil:

“Para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala bacaan kepada mayit. Mayoritas ulama mengatakan sampai.”

Bahkan, al-Ramlī dan al-Suyūṭī termasuk yang membolehkan dan menganjurkan bacaan Al-Qur’an di kuburan.


Dalil dan Argumentasi Ulama Syafi’iyyah

1. Dalil Al-Qur’an

  • QS. al-Ḥasyr: 10

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌࣖ ۝١

“Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar) berdoa, “Ya Tuhan kami, ampunilah kami serta saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menunjukkan bahwa doa untuk orang yang telah meninggal bermanfaat. Jika doa bermanfaat, maka bacaan Al-Qur’an yang diikuti doa menghadiahkan pahala juga bermanfaat.

  • QS. Yāsīn: 12

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.”
Ayat ini dipahami sebagian ulama sebagai bukti bahwa amal orang lain yang diniatkan untuk mayit akan dicatatkan pula bagi mereka.

2. Dalil Hadis

  • Hadis sahih riwayat Muslim:
    Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa doa anak saleh bisa sampai kepada orang tua yang meninggal. Jika doa bisa sampai, maka qirā’ah yang disertai doa juga bisa.

  • Hadis riwayat al-Bukhārī tentang mayit yang diringankan siksaannya karena orang lain:
    Hal ini dijadikan qiyās bahwa amal orang lain dapat memberikan pengaruh positif bagi mayit.

3. Qiyās dan Ijma’

Ulama Syafi’iyyah melakukan qiyās antara sedekah dan doa yang manfaatnya jelas sampai kepada mayit, dengan bacaan Al-Qur’an yang diniatkan sebagai hadiah.


Praktik Membaca Al-Qur’an di Kuburan dalam Tradisi Syafi’iyyah

Di kalangan pengikut mazhab Syafi’i, terutama di Indonesia, membaca Al-Qur’an di kuburan sudah menjadi bagian dari tradisi keagamaan yang hidup.

1. Tahlilan dan Yasinan

Tradisi membaca surat Yasin, tahlil, dan doa bersama di kuburan atau di rumah adalah praktik yang populer. Hal ini dianggap sebagai bentuk menghadiahkan pahala bacaan kepada arwah keluarga.

2. Ziarah Kubur dengan Tilawah

Ketika ziarah kubur, banyak umat Islam membaca al-Fātiḥah, Yāsīn, atau al-Mulk di sisi kuburan. Hal ini mengikuti anjuran sebagian ulama Syafi’iyyah yang menilai bacaan Al-Qur’an akan memberi ketenangan bagi penghuni kubur.

3. Sedekah Bacaan (Ihdau-lt-tsawab)

Praktik menghadiahkan pahala tilawah (ihdau-lt-tsawab) juga diterima luas. Para ulama Syafi’iyyah menyatakan hal ini sah, karena yang sampai adalah doa agar pahala bacaan diberikan kepada mayit.


Kritik dan Tanggapan

Sebagian kalangan menolak praktik membaca Al-Qur’an di kuburan dengan alasan tidak ada dalil sahih secara eksplisit dari Nabi ﷺ. Namun, ulama Syafi’iyyah memberikan tanggapan:

  1. Dalil umum tentang doa dan sedekah untuk mayit mencakup pula bacaan Al-Qur’an.

  2. Kaidah fiqh: “Al-ashl fi al-‘ibādāt al-tawaqquf” (asal ibadah adalah menunggu dalil), namun ihdau-lt-tsawab dianggap bagian dari doa, bukan ibadah baru.

  3. Ijma’ sukūtī (kesepakatan diam-diam) ulama dalam praktik ziarah kubur yang disertai bacaan Al-Qur’an juga menguatkan keabsahannya.


Manfaat Membaca Al-Qur’an di Kuburan

Menurut perspektif ulama Syafi’iyyah, membaca Al-Qur’an di kuburan membawa manfaat:

  1. Bagi mayit:

    • Mendapat keringanan siksa kubur.

    • Mendapat tambahan pahala dari bacaan yang dihadiahkan.

    • Mendapat keberkahan doa orang yang membaca.

  2. Bagi yang membaca:

    • Mendapat pahala tilawah Al-Qur’an.

    • Mengingatkan akan kematian sehingga menumbuhkan sikap zuhud.

    • Mempererat silaturahmi keluarga ketika dilakukan bersama-sama.


Kesimpulan

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pandangan mengenai membaca Al-Qur’an di atas kuburan. Diantaranya adfa yng berpendapat tidak sampai tetapi mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat sampai dan bermanfaat bagi si mayit, khususnya bila disertai doa agar pahalanya dihadiahkan.

Tradisi membaca Al-Qur’an di kuburan, seperti Yasinan, Tahlilan, atau membaca al-Fātiḥah untuk arwah, merupakan amalan yang sejalan dengan pendapat jumhur ulama Syafi’iyyah. Meski tidak ada nash eksplisit dari Nabi ﷺ, namun berdasarkan qiyās, dalil umum, dan praktik para ulama, amalan ini termasuk ibadah yang dianjurkan.

Bagi masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, praktik ini telah menjadi bagian dari budaya religius yang memperkuat hubungan spiritual dengan orang-orang yang telah meninggal.