Hukum Memakai Bejana Emas Dan Perak Serta Beberapa Dalilnya

Posted on

Hukum Memakai Bejana Emas Dan Perak Serta Beberapa Dalilnya – Baiklah Para Pembaca yang budiman Rahmutllahi ‘alaikum. Pada kesemptan ini Dutadakwah akan menyampaikan Materi tentang Membuat Bejana dari emas atau perak.

Hukum Memakai Bejana Emas Dan Perak Serta Beberapa Dalilnya

Emas adalah logam mulia yang biasa dibuat perhiasan. Demikian juga di bawahnya emas adalh ada perak. Bagaimana status hukumnya menerut syara’ jika kita membuat badah-badahan dari emas?. Di bawah ini akan kamai sampaikan keterangannya.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ  الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، الصَّلَاةُ وَ السَّلامُ  عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan semoga rahmat Allah senantiasa melimpah ruah kepada kita semua Aamiin. Selanjutnya mari kita simak Uraian Hukum Memakai Bejana Emas Dan Perak.

Haram Hukumnya Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Pera

Misal Seseorang yang hartanya berlimpah ruah, Emas dan Peraknya juga melimpah. Dengan banyaknya harta maka banyak kemungkinan sebagian perabotan rumah tangga terbuat dari emas. Lalu bagaiman hukumnya Membuat badah dari emas atau perak?. Beberapa perabot rumah tangga itu tidak mengapa terbuat dari emas selama itu hanya buat perhiasan. Namun apabila digunakan buat masak, makan. Minum dan sebagainya maka hukumnya haram.

Dalil Makan, Minun dari badah emas dan Perak

Bagi Ummat islam beriman itu dilarang makan dengan menggunakan badah dari emas demikian jauga perak. Ketidak bolehannya tersebut sebagaimana Rasulullah menerangkan dalam sabdanya:.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat. Muttafaq Alaihi.

Hukum Minum Dari Cangkir Perak

Bukan hanya emas yang diharamkan buat bejana, tapi dari perak pun juga sama hukumnya. Adpun dalil tentang ketidak bolehannya menggunakan bejana dari perak adalah sebagai berikut:.

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِهِ

Artinya: Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya. Muttafaq Alaih.

Hukum Kulit Bangkai

Adapun Kulit bangkai itu bisa suci jika telah disamak. Oleh Karenanya jika kulit bangkai digunakan buat peralatan rumah tangga itu boleh asal sudah disamak. Adapun Dalil sucinya kulit bangkae yang sudah disamak adalah sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits diantaranya:.

Dalil Kulit Tatkala Sudah Disamak

Dikutip dari Buklughul-marom tertuklis sebagai berikut:.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Artinya: Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci. Diriwayatkan oleh Muslim.

وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: ( أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ ) صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Artinya: Menurut riwayat Imam Empat: Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).

Dalil Kedua Sucinya Kulit Bangakai

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ

Artinya: Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Dalil Keempat Dau Salam Dan Air Bisa Mensucikan Kulit Bangkai

Jika kita mendapatkan kulit bangkai maka cara yang sederhana untuk menyamaknya adalah:. Cari saja daun salam lalu digosok-gosokan pada kulit bangkae kemudian dicuci dengan air dengan niat mensucikan.

Ada banyak keterangan cara menyamak kulit, silahkan antum baca saja dalam kitab-kitab fiqih. Adapun cara penyamakan yang sebagaimana diterangkan dalam hadits adalah seperti berikut:.

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ

Artinya: Maimunah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata: Ia benar-benar telah mati. Beliau bersabda: Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.

Memakai Bejana Emas Dan Perak
Memakai Bejana Emas Dan Perak

Demikian ulasan tentang Hukum Memakai Bejana Emas Dan Perak Serta Beberapa Dalilnya Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab wa billahit-taufiq.