Hukum Sholat Jumat & Bahaya Meninggalkan Lebih dari 3 Kali

Posted on

Hukum Sholat Jumat & Bahaya Meninggalkan Lebih dari 3 Kali – Dalam Islam banyak sekali ibadah yang dapat dilakukan untuk bekal kita kelak di hari akhir, salah satunya adalah pelaksanaan shalat jum’at bagi seorang laki-laki muslim. Hukum dari melaksanakan sholat jum’at sendiri adalah fardhu. Sebagaimana dalam firman Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan memberikan penjelasan mengenai hukum sholat jum’at beserta bahaya meninggalkannya lebih dari 3 kali. Untuk mengetahuinya langsung saja yuk kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Hukum Sholat Jumat & Bahaya Meninggalkan Lebih dari 3 Kali

Hukum Sholat Jum’at

Sholat jum’at adalh sholat yang ditunaikan dalam setiap pertujuh hari, tepat pada hari jum’at waktu dzuhur. Dan Hukum sholat jum’at itu adalah wajib setiap muslim laki-laki, aqil, balig, sehat dan mustautin.

Shalat jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan cara berjama’ah. Adapun orang yang tidak berkewajiban sholat jum’at itu ilah ada empat golongan iaitu; budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: “Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.”

Yaa, shalat jum’at adalah suatu kewajiban besar bagi setiap orang laki-laki. Jika masih banyak orang yang tidak memperhatikan akan kewajiban tersebut, atau dengan sengaja meninggalkannya, maka Allah akan menutup hati mereka dan menggolongkannya dengan orang-orang yang lalai.

Bahaya Meninggalkan Sholat Jum’at

Sebagaimana dalam sebuah hadits dikatakan:

من ترك الجمعة ثلاثا مِنْ غَيْر عذر فهو منافق وفي رواية أخرى فقد برئ من الله

Artinya: “Barangsiapa meninggalkan Jum’atan tiga kali tanpa udzur maka ia munafik. Dalam riwayat lain disebutkan ia telah benar-benar terlepas dari Allah.”

Jika seseorang meninggalkan sholat jum’at lebih dari tiga kali tanpa udzur, maka Rasulullah Saw menyebutnya sebagai orang yang munafik. Sebab jika seseorang meyakininya dengan lisan pasti dia akan membuktikannya dengan tindakan. Orang yang meninggalkan sholat jum’at dengan sengaja maka hatinya sudah tertutup, sehingga ia lalai dengan yang sudah Allah wajibkan untuknya.

Syarat Diwajibkannya Sholat Jum’at Bagi Laki-Laki

Ada beberapa syarat untuk laki-laki yang diwajibkan melaksanakan sholat jum’at, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Seorang Muslim

Diwajibkannya ssholat jum’at adalah bagi seorang laki-laki muslim, karena seorang laki-laki yang non-muslim tidak memperoleh kewajiban tersebut.

2. Baligh

Lelaki yang sudah baligh yakni ditandai dengan mimpi basah. Tetapi jika seorang anak yang sudah berusia 7 tahun namun belum baligh, sebaiknya orang tua sudah mulai mengajarkannya agar sang anak terbiasa.

3. Berakal

Orang gila atau tidak berakal tidak memiliki kewajiban apapun, termasuk menjalankan sholat jum’at. Hanya orang-orang yang berakal sajalah yang diwajibkan melaksanakan kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT.

4. Orang Yang Tinggalnya Sudah Tetap (Bukan Musafir)

Pada masa Rasulullah dulu yang sedang melakukan perjalanan (safar) dan Beliau tidak menjalankan ibadah sholat jumat dalam proses safarnya tersebut. Kemudian Rasulullah Saw juga tidak menjalankan ibadah shalat jumat melainkan menjama’ dua shalat wajib yaitu dzuhur dan ashar pada saat sedang melakukan ibadah haji wada’ di wilayah padang Arafah.

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

Artinya: “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya dho’if).

5. Orang Yang Tidak Ada Halangan (Uzur)

Jika seseorang tanpa disengaja tidak melaksanakan sholat jum’at dikarenakan ada udzur atau halangan, maka diperbolehkan untuk meninggalkan sholat jum’at. Ia hanya wajib mengqodho sholat dzuhur nya saja yakni salah satu sholat wajib lima waktu.

“Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah.” (HR Muslim)

6. Orang Dalam Keadaan Sakit dan Tidak Mampu Melaksanakan Shalat Jumat

Hukum Sholat Jum'at & Bahaya Meninggalkan Lebih dari 3 Kali Beserta Dalilnya
Hukum Sholat Jum’at & Bahaya Meninggalkan Lebih dari 3 Kali Beserta Dalilnya

Seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, maka tidak wajib untuk

Demikianlah penjelasan mengenai; Hukum Sholat Jumat & Bahaya Meninggalkan Lebih dari 3 Kali. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih