Pengertian Lantai Masjid, Antara Imam, Makmum dan Dalilnya

Posted on

Pengertian Lantai Masjid, Antara Imam, Makmum dan Dalilnya –  Pada Kesempatan kali ini dutadakwah akan membahas tentang Pengertian Lantai Masjid atau Mushalla, dimana yang kita tahu banyak di beberapa tempat yang di situ dibangun sebuah bangunan untuk tempat ‘ibadah shalat lima waktu sementara antara lantai Imam dan Makmum tidak sama.

Pengertian Lantai Masjid, Antara Imam, Makmum dan Dalilnya

Untuk lebih jelasnya sebaiknya silahkan baca Pembahasan  Duta Dakwah dibawah ini dengan Seksama.

Mukodimah

بسم الله الرّحمن الرّحيم  السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ ، فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِـمِيْنَ ؛ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ،نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ أَرْسَلَهُ اللهُ رَحْـمَةً لِلْعَالَمِيْنَ ، وَعَلَى اَلِهِ أَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ أُمَّهَاتِ الـمُؤْمِنِيْنَ ، وَعَلَى آلِهِ الطَّيِّبِيْنَ وَأَصْحَابِهِ الغُرِّ الـمَيَامِيْنِ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

Saudaraku Kaum Muslimin Muslimat yang kami Hormati dan kami banggakan, semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan, Hidayah serta ‘Inayah Allah SWT, Amiin

Pengertian Lantai Masjid

Adapun yang dimaksudkan dengan lantai Masjid adalah Lantai dasar yang umumnya di era sekarang ini banyak dibangun dengan berbagai macam bahan untuk lantai sesuai kemampuan masing-masing, ada yang dibangun dengan keramik, Geranit dan lain-lain, tak jarang juga di perkampungan ada yang masih berlantaikan palupuh (bahasa sunda), papan dan sebagainya.

Dan kita sering melihat lantai-lantai tersebut ada perbedaan antara lantai yang untuk jama’ah dan lantai khusus yang ditempati Imam, baik itu Masjid maupun itu Mushalla.

Antara Imam Dan Makmum

Yang kami maksudkan Antara Imam dan Makmu ini adalah : Antara Lantai Imam dan Lantai Makmum. Jadi sebagaimana yang banyak kita jumpai di Masjid maupun Musholla, antara lantai Imam dan lantai Makmum itu ada prbedaan, yaitu Lantai khusus Imam sedikit lebih tinggi dibanding lantai yang untuk jama’ah, dan yang demikian ini terjadi bukan satu dua masjid dan Mushalla, dan ini fakta. Lantas Bagaimana hukumnya?, Berikut akan kami paparkan di antara keterangannya.

Dalil Hukum Perbedaan Lantai Imam dan Makmum

Dianatara keterangan yang pernah kami baca dalam Kitab كتاب : أسنى المطالب شرح روض الطالب المؤلف : زكريا بن محمد بن زكريا الأنصاري  adalah sebagai berikut:

وَيُكْرَهُ أَنْ يَرْتَفِعَ أَحَدُ مَوْقِفَيْ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ عَلَى الْآخَرِ لِأَنَّ حُذَيْفَةَ أَمَّ النَّاسَ عَلَى دُكَّانٍ في الْمَدَائِنِ فَأَخَذَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِقَمِيصِهِ فَجَذَبَهُ فَلَمَّا فَرَغَ من صَلَاتِهِ قال أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يَنْهَوْنَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ بَلَى قَدْ ذَكَرْتُ حِيْنَ جَذَبْتنِي رَوَاهُ أبو دَاوُدَ وَالْحَاكِمُ

“Dimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah r.a.  pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masud RA memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Mas’ud berkata, “Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.” Hudzaifah pun menjawab, ‘Tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.” Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan Hakim.

وقال صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، وَقِيسَ بِذَلِكَ عَكْسُهُ.

Hakim berkata bahwa riwayat ini adalah sahih sesuai persyaratan kesahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Sebaliknya (makmum lebih tinggi dari imam) dikiaskan dengan hal tersebut. (Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman 234).

Dari keterangan tersebut ada poin penting yang perlu kita garis bawahi di sini adalah permasalahannya kebutuhan atau bukan? Yakni hal itu terjadi karena kebutuhan atau tidak. Artinya Jika di situ ada kebutuhan, maka hukumnya menjadi sunnah. Dan Jika bukan karena kebutuhan, maka hukumnya  makruh. Akan tetapi yang kami sampaikan ini bukan berarti tanpa persoalan, terutama yang terkait hukum makruh dalam hal ini, yaitu ketika tidak ada keperluan.

Lantas seberapa batas ketinggian tempat imam atau makmum yang memiliki nilai hukum makruh?

Ketinggian Lantai Bila Diperlukan

Pertama, yang kami baca pada lanjutan tulisan dalam kitab tersebut beliau Syekh Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari menulis seperti ini:

 فَإِنْ احْتَاجَهُ ) أَيْ الِارْتِفَاعَ ( الْإِمَامُ لِتَعْلِيمِ الصَّلَاةِ ) ، أَوْ لِغَيْرِهِ ( أَوْ الْمَأْمُومُ لِتَبْلِيغِ تَكْبِيرَةِ الْإِمَامِ ) ، أَوْ لِغَيْرِهِ (اُسْتُحِبَّ ) لِتَحْصِيلِ هَذَا الْمَقْصُودِ)

Artinya: Jika Tingginya Tempat untk Imam itu memang dibutuhkan dengan alasan supaya dapat memberi tahu shalat atau untuk maksud lainnya, atau makmum butuh agar sampai nya takbir iamam, atau kepada yang lainnya, maka hal itu disukai (disunahkan) karena supaya berhasilnya maksud tersebut.

Bila Lantai Dianggap Tinggi Menurut Umumnya

Kedua: al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan yang singkat kami sudah cukup memadai. Menurutnya, tinggi dalam hal ini tinggi yang kasat mata sekalipun hanya sedikit. Tetapi jika Masyarakat Umum menganggapnya itu tinggi, maka tetap dihukumi makruh.

وَقَوْلُهُ: (اِرْتِفَاعُ أَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ) أَيْ اِرْتِفَاعًا يَظْهَرُ حِسًّا، وَإِنْ قَلَّ، حَيْثُ عَدَّهُ الْعُرْفُ اِرْتِفَاعًا

“Perkataannya ‘tingginya tempat salah satu dari keduanya di atas yang lain’, maksudnya adalah ketinggian yang kasat mata dimana urf menganggapnya tinggi meskipun sedikit,” (Lihat al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, Beirut Darul Fikr, juz, II, halaman 30).

Pengertian Lantai Masjid, Antara Imam, Makmum dan Dalilnya

Kesimpulan

Kesimpulan yang kami simpulkan ini abaikan saja jika para pembaca tidak sama dalam cara menyimpulkan uraian di atas. Jadi menurut kami kesimpulannya adalah sebagai berikut:

  1. Sebaiknya Lantai Masjid maupun Mushalla itu setara, yakni sama ratanya antara Lantai Iamam dengan Lnatai Makmum
  2. Makruh Hukumnya jika antara Lantai Imam lebih tinggi dari Lantai Makmum, yakni tidak sama ratanya kecuali ada maksud yang harus dicapai.
  3. Shalat Jama’ah tetap sah walaupun Lantai Imam dan Makmum tidak sama ratanya asal masih bersambung
  4. Shalat Jama’ah tetap sah walaupun Lantai Imam dan Makmum tidak sama yakni ada yang di lantai bawah, di lantai atas di jalan di trowongan bahkan sekalipun terputus tampatnya karena dalam keadaan terpaksa, contoh: berjama’ah di Masjidil-Harom di Musim panas, pasti ada yang tidak tersambung, dalam kondisi terpaksa seperti ini, Allah maha tahu In Syaa Allah jama’ahnya tetap sah.
  5. Tidak sah berjama’ah dengan Imam yang batal wudhu.

Inilah yang dapat kami sampiakan, kurang dan lebihnya kami mohon ma’af. Terimakasih atas segala perhatian dan mohon ma’af atas  segala khilaf dan kekurangan.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

Demikian ulasan Taentang : Pengertian Lantai Masjid, Antara Imam, Makmum dan Dalilnya Semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua.Terimakasih