Ilmu Fiqih Pengertian Dasar dan Sumbernya – Pada kesempata kali ini Duta Dakwah akan membahas tentang pengertian imu fiqih dan dasar sumbernya. Yang akan dibahas secara lengkap dan jelas sesuai dengan kaidah Islam. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan dibawah ini dengan seksama. Selamat membaca.
Ilmu Fiqih Pengertian Dasar dan Sumbernya
Pengertian Ilmu fiqih
Fiqih berasal dari bahasa Arab dalam bentuk masdar fiilnya (kata kerjanya) : “ فَقِهَ يَفْقَهُ فِقْهًا ” yang berarti faham atau mengerti. Dari sinilah ditarik perkataan fiqih yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syari’at.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa fiqih menurut bahasa dapat diartikan sebagai pemahaman, pengertian dan pengetahuan terhadap sesuatu secara mendalam.
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber. Perihal ini, para ulama ahlussunnah bersepakat bahwa, dalil-dalil syar’i yang menjadi dasar dan diakui sebagai dalil dari agama islam adalah; al-qur’an, hadist, ijma dan qiyas.
Namun tentang ijma dan qiyas terdapat perselisihan para ulama mengenai rinciannya, ijma dan qiyas yang seperti apakah yang dijadikan dalil, dsb.
Imam syafi’I mengatakan :
وجهة العلم الخبر في الكتاب أو السنة أوالإجماع أو القياس
Artinya: “sumber ilmu adalah berita yang ada pada al-qur’an, hadist, ijma atau qiyas.” (lihat kitab Arrisalah).
Para ulama pun bersepakat bahwa inti dari keseluruhan dalil yang empat ini adalah al-qur’an dan hadist, dimana kedua hal ini merupakan dasar dari agama dan tiang tegaknya islam.
Imam syafi’I mengatakan
“Diwajibkan untuk berpendapat dengan berdasar kepada al-qur’an dan hadits, adapun selain dari keduanya, maka ia harus mengikuti alquran dan sunnah”. (lihat kitab jimaa’ul ‘ilmi)
Dasar Sumber Ilmu Fiqih
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diwahyukan oleh Allah kepada baginda Nabi Muhammad Solallahu ‘alaihi wasallam yang sampai pada kita melalui sumber yang terpercaya. Qur’an merupakan mukjizat yang paling besar dianugerahkan kepada rasulullah Solallahu ‘alaihi wasallam, kitab suci dinul-islam yang pasti terjaga keasliannya sampai hari akhir. Susunan tata bahasa al-qur’an yang amat tinggi merupakan bukti kuat apabila ayat dalam al-Qur’an bukanlah bikinan manusia melainkan itu adalah wahyu Allah SWT.
2. As-Sunnah
As-Sunnah merupakan perbuatan, perkataan, dan pengakuan Nabi kita Muhammad Solallahu ‘alaihi wasallam yang mesti dijadikan dasar hukum Islam. Ucapan Nabi Solallahu ‘alaihi wasallam adalah perkataan beliau Solallahu ‘alaihi wasallam yang disampaikan dari lisan beliau sendiri pada para sahabat. Af’al Nabi Solallahu ‘alaihi wasallam adalah semua prilaku beliau yang diriwayatkan oleh para sahabat, seperti halnya beliau mengajarkan pada shahabat-shahabatnya tentang cara-cara sholat.
Pengakuan Nabi Solallahu ‘alaihi wasallam adalah perbuatan shahabat-sahabat beliau di hadapan beliau Solallahu ‘alaihi wasallam yang dibiarkan dan tidak dilarang oleh beliau, seperti diamnya beliau saat menyaksikan shahabat memakan daging biyawak di suatu keadaan.
Allah berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Artinya: “Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)
Adapun hadist yang diriwayatkan para sahabat dan dapat diambil sebagai hukum untuk menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya adalah hadits shahih, kemudian hadits hasan. Untuk mengetahui bedanya antara hadits shohih dan hadits hasan itu ada pada dhobithnya (yakni kecermatan atau kekuatan nya). Jika hadits shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya) berada dibawahnya.
Hadits Hasan adalah tingkatan hadits yang ada dibawah hadits shahih. Hadits Hasan juga merupakan hadits yang diriwayatkan oleh rawi terkenal dan disetujui keakuratannya oleh sebagian besar pakar hadits. Sedangkan hadits dhaif (lemah) tidak bisa diambil sebagai keputusan untuk menghukum yang halal dan haram tapi bisa digunakan sebagai pelengkap ibadah.
Rasulullah SAW. bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya,” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Al-Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad saw dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu. Selanjutnya jika mereka telah mensepakati masalah hukum tersebut, maka hukum itu menjadi aturan agama yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Contohnya Ijma’ para shahabat Nabi saw dimasa sayyidina Umar ra dalam menegakkan sholat tarawih.
Allah berfirman:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً
Artinya: “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” QS. An-Nisa : 115
Rasulullah saw bersabda:
“Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu Daud).
4. Al-Qiyas
Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena adanya persamaan hukum. Mayoritas ulama muslim sepakat bahwa qiyas adalah hujjah syar’i dan kemudian mejadi sumber hukum, misalnya:
Allah SWT telah mengharamkan Khomr (arak), sebab merusak Akal pikiran, merusak jasmani, menguras harta , Jadi segala minuman yang memabukkan itu hukumnya haram diqiyaskan pada khomr (arak).
Rasulullah sollallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat ternak sapi, kambing dan unta. Jadi semua hewan ternak yang serupa hewan tersebut tadi maka wajib dizakati misalnya kerbau wajib dizakati karena kerbau dikiyaskan pada sapi
Allah berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
Artinya: “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (al-Hasyr 2).
Demikian tentang Ilmu Fiqih Pengertian Dasar dan Sumbernya semoga bermanfa’at, terimakasih atas kunjungannya.