Ijma Adalah: Hukum Islam Setelah Qur’an dan Hadits

Posted on

Ijma Adalah: Hukum Islam Setelah Qur’an dan Haditss – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Sumber Hukum Islam. Yang meliputi pengertian dan perbedaan Al-qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas. Pembahasannya lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silahkan simak ulasan Dutadakwah dibawah ini dengan seksama.

Ijma Adalah: Hukum Islam Setelah Qur’an dan Hadits

Dalam  islam ada empat sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama yaitu seperti yang tersebut di atas. Keempat sumber hukum inilah yang dapat dijadikan dalil oleh umat islam dalam menentukan suatu hukum atas suatu perkara.

Apabila kita ingin mengambil dasar hukum, maka harus sesuai urutannya dari telah disebutkan di atas

Ijma adalah

Maksudnya apabila kita menemukan suatu hal, kita lihat Al-qur’an kalau ada hukumnya maka dijalankan. Apabila tidak menemukan hukumnya dalam Al-qu’ran maka harus dilihat dari Sunnah (hadits nabi).

Apabila tidak menemukan hukumnya dalam hadits maka kita lihat dari hasil ijtihad para ulama yang disebut dengan Ijma’. Jika tidak ditemukan juga hukum dari ijma’ ulama tersebut, maka kita lakukan ijtihad sendiri (para ulama) yaitu dengan Qiyas. Pengertiannya adalah (memperbandingkan keputusan-keputusan yang berdasarkan nash). Berikut penjelasan keempat sumber hukum tersebut.

1. Al-Qur’an

AL-Qur’an merupakan sumber  hukum  islam yang paling utama. Menurut bahasa Al-qur’an artinya bacaan atau yang dibaca. Sedangkan menurut istilah Al-quran ialah kalam Allah. Kalamulallah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW  melalui perantara malaikat jibril yang merupakan mukjizat. Mu’jizat yang berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia dan yang membacanya merupakan ibadah.

Fungsi Al-qur’an

  • Sebagai sumber  ajaran/hukum islam yang utama.
  • Sebagai petunjuk bagi manusia.
  • Sumber peringatan dan penyejuk.
  • Sumber informasi dan konfirmasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal.
  • Dasar pemisah antara yang hak dan yang batil.

Contoh Sumber hukum dalam Al-qur’an ialah:  perintah sholat:

 وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” . (Q.S Al-Baqaroh 43).

2. Hadits

Hadits merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-qur’an. Hadis ialah segala bentuk tingkah laku Nabi Muhammad SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir) nya Nabi.

Hadis terbagi tiga yaitu:

  1. Qauli yaitu hadis yang berupa ucapan nabi Muhammad SAW.
  2. Fi’li yaitu hadis yang berupa perbuatan nabi SAW.
  3. Taqriri yaitu hadis yang berupa persetujuan nabi atau diamnya nabi SAW.

Fungsi Hadis

Sebagai sumber kedua ajaran islam setelah Al-qur’an

  1. Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-qur’an.
  2. Menjelaskan, menafsirkan, merinci ayat-ayat Al-qur’an yang masih umum dan samar-samar.
  3. Menetapkan sesuatu yang belum ditetapkan oleh Al-qur’an (melengkapi Al-qur’an).

Contoh sumber hukum dalam hadis ialah: cara mengerjakan sholat.

Didalam al-qur’an hanya menjelaskan tentang perintah sholat sedangkan cara mengerjakan sholat tidak dijelaskan. Jadi cara mengerjakan sholat kita ambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat”.

3. Ijma’

Ijma merupakan sumber hukum islam yang ketiga setelah hadis.  Hal ini ialah kesepakatan hukum yang diambil dari Fatwa Ualama. Yakni musyawarah Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya dalam Al-qur’an dan hadis. Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis. Ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI.

Contoh Ijma’ ialah; hukum mengkonsumsi ganj* atau s*bu-s*bu, atau sejenis minuman yang memabukkan.

Didalam Al-qur’an Allah hanya menjelaskan tentang larangan meminum minuman khamar. Sebagaimana firman Allah Swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjud1, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-maidah :90)

Sedangkan masalah g4nj*, her0w1n ataupun s4bu-s*bu tidak dijelaskan didalam Al-qur’an. Jadi kita ambil hukumnya  dari hasil ijma’ ulama. Ijma’nya yaitu haram mengkonsumsi g4nj*, her0w1n atau s*bu-s*bu karena kesemuanya itu dapat memabahayakan.

4. Qiyas

Qiyas merupakan sumber hukum islam yang ke empat setelah ijma’. Kiyas ialah menerangkan hukum yang tidak ada nashnya didalam Al-qur’an dan hadis. Mengqiyas dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan berdasarkan nash.

Contoh Kiyas ialah : larangan memukul dan memarahi oaring tua.

Didalam Al-qur’an allah menjelaskan: فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ  “dan janganlah kamu mengatakan Ah kepada kedua orang tuamu”.

Sedangkan memukul dan memarahi orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh ulama bahwa hukum memukul, memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah. Jadi sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.

Demikian ulasan tentang Ijma Adalah: Hukum Islam Setelah Qur’an dan Hadits. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita semua. Terima kasih.