Rukun Nikah Dalam Islam Yang Harus Diketahui

Posted on

Rukun Nikah Dalam Islam Yang Harus Diketahui Dutadakwah kali ini akan membahas mengenai rukun pernikahan dalam Islam. Sebab pernikahan dalam Islam harus memenuhi rukun-rukun nikah. Yang dimaksud dengan rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, jadi rukun nikah adalah sesuatu yang wajib dipenuhi dalam pernikahan, karena jika tidak terpenuhi maka pernikahannya tidak sah.

Dalam Islam, mengadakan suatu pernikahan itu tidak sulit, tidak harus memiliki jabatan yang tinggi pendidikan tinggi, keturunan yang berada, mahar yang banyak dan lain sebagainya. Akan tetapi, hanya dengan memenuhi rukun dan syarat nikah, pernikahan sudah dapat dilakukan.

Nah untuk mengetahui rukun nikah dalam Islam, simaklah penjelasannya sebagai berikut:

Rukun Nikah Dalam Islam Yang Harus Diketahui

Adapun rukun nikah ada 5, yaitu:

1. Calon Pengantin Laki-Laki atau Calon Suami

Adanya calon laki-laki atau calon suami yang merupakan salah satu rukun nikah, jika tidak ada pasangannya maka pernikahannya tidak sah. Adapun calon pengantin laki-laki haruslah seorang yang dicintai bukan orang yang dipaksakan.

2. Calon Pengantin Perempuan atau Calon Istri

Sama halnya dengan poin pertama, calon istripun harus ada, jika tidak ada calon istri maka pernikahannya tidak sah. Adapun kriteria perempuan yang baik untuk dinikahinya adalah: wanita shalihah, cerdas, masih sendiri atau belum ada ikatan dengan laki-laki lain (dilamar orang lain), wanita subur, memiliki keturunan baik, cantik rupa dan akhlaknya.

3. Wali Nikah

Selanjutnya adalah wali nikah. Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan dari pihak wanita, bisa langsung dari laki-laki yang masih kerabatnya seperti ayah kandung, kakak atau adik kandung laki-laki, kakek dari ayah kandung, paman dari ayah kandung, anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan), saudara laki-laki ayah sebapak, dan masih banyak lagi. Selain itu, bisa juga wali dari petugas KUA.

Adapun orang yang paling berhak dalam menikahkan anak perempuannya ialah ayah kandungya, jika tidak ada maka saudara laki-laki kandung, sebapak, atau saudara laki-laki dari bapak.

4. Dua Orang Saksi Nikah

Selanjutnya adalah dua orang sebagai saksi nikah. Saksi yang disunnahkan dalam sebuah pernikahan adalah orang yang shaleh dan paham agama serta taat beribadah. Adapun syarat menjadi saksi nikah adalah

  • Keduanya harus pria tulen
  • Beragama Islam
  • Keduanya harus mencapai batas baligh
  • Orang yang berakal sehat (tidak idiot, tuli, bisu, buta)
  • Orang yang adil
  • Keduanya harus memahami bahasa yang digunakan dalam pernikahan tersebut, misalnya dalam mengucapkan akad menggunakan bahasa arab, maka kedua saksi harus paham dan mengerti atas bahasa yang digunakan tersebut
  • Diantara kedua saksi, bukan termasuk wali dari calon pengantin perempuan.

5. Ijab Qobul Dari Wali Nikah dan Calon Suami

Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling penting dalam sebuah pernikahan, sah atau tidaknya sebuah pernikahan ada pada ijab dan qobul. Ijab adalah suatu ucapan atau pernyataan dari pihak wali perempuan kepada calon mempelai laki-laki, sedangkan qobul adalah menyatakan suatu persetujuan dari calon mempelai laki-laki atas ijab yang telah ditetapkan.

Demikianlah penjelasan mengenai Rukun Nikah Dalam Islam Yang Harus Diketahui. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih 🙂