Hukum Shalat Qabliyah Dan Badiyah Jumat Perlu Tahu

Posted on

Hukum Shalat Qabliyah Dan Badiyah Jumat Perlu Tahu – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Sholat Jumat. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan bagaimana hukum shalat qabliyah dan shalat badiyah Jumat dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Hukum Shalat Qabliyah Dan Badiyah Jumat Perlu Tahu

Pada kesempatan kali ini kita akan mengambil bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.

Bab Shalat Sunnah Jumat

بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ

فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya : “Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Catatan:

Dalam Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini yaitu,

Hadits Ke-1098 dari Riyadhus Sholihin

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729)

Hadits Ke-1126

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) (HR. Muslim no. 881)

Hadits Ke-1127

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) (HR. Muslim, no. 882)

Faedah Hadits

Pertama Imam Nawawi rahimahullah berkata,

“Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151)

Imam Nawawi rahimahullah juga berkata,

“Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151)

Kedua Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122)

Ketiga Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

Artinya : “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)

Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat

Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426

Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak,

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

Artinya : “Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883)

Qabliyah Dan Badiyah Jumat

 

Demikian ulasan tentang Hukum Shalat Qabliyah Dan Badiyah Jumat Perlu Tahu Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.