Allah Memberikan Kemudahan Bagi Orang Yang Sakit

Posted on

Allah Memberikan Kemudahan Bagi Orang Yang Sakit – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Toharoh. Yang mana dalam kesempatan kali ini menjelaskan bagaimana Allah memberikan kemudahan.

Allah Memberikan Kemudahan Bagi Orang Yang Sakit

Robbunal-jalil telah memberikan rukhshah bagi seseorang untuk melakukan toharoh yang bertujuan untuk menjalankan kewajiban. Rukhshah tersebut yaitu sholat dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahakan simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Allah Mengutus RasulNya

Sesungguhnya Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ajaran yang lurus, toleran dan ajaran tersebut selalu mendatangkan kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj Ayat 78)

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah Ayat 185)

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

Artinya : “Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian dan dengarlah serta taatlah.” (QS. At Taghobun Ayat 16)

Dalam keterangan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنْ الدُّلْجَةِ

Artinya : Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda “Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit). Maka berlaku luruslh kalian, bertaqorublah (kepada yang benar) dan berilah kabar gembira, serta gunakanlah waktu al-Ghadwah (awal pagi) dan al-Rauhah (setelah zuhur) dan sebagian dari al-Duljah (malam hari). (Hadits Bukhari Nomor 38)

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Artinya : “Sesuatu yang telah aku larang kepada kalian dari suatu perkara maka jauhilah dan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian terhadap suatu perkara maka laksanakanlah semampu kalian. Maka Sesungguhnya rusaknya orang-orang sebelum kalian adalah disebabkan mereka banyak bertanya dan karena ikhtilafnya mereka terhadap para nabi.” (Hadits Bukhori dan Muslim)

Bagaimana cara bersuci (thoharoh) bagi orang yang sakit?

Berdasarkan kaedah-kaedah penting ini, Allah Ta’ala meringankan bagi orang-orang yang kesulitan dalam melakukan ibadah. Allah Meringankan supaya melakukan ibadah sesuai dengan kondisi mereka sehingga mereka dapat melakukannya. Ibadah kepada Allah Ta’ala, tetap terjaga tanpa merasa sempit dan sulit. Dan kami rinci uaraiannya sebgaman uangkapan di bawah ini;

Bersucinya orang sakit

Pertama Wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air yaitu dia wajib berwudhu ketika terkena hadats ashgor (hadats kecil). Jika terkena hadats akbar (hadats besar), dia diwajibkan untuk mandi wajib.

Kedua, Jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah. Atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum.

Cara Tayamum

Ketiga, TATA CARA TAYAMUM adalah dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi, setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain.

Tidak mampu bersuci

Keempat, Jika orang yang sakit tersebut tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lain boleh membantunya untuk berwudhu atau tayamum. (Misalnya tayamum), orang yang dimintai tolong tersebut menepuk telapak tangannya ke tanah yang suci, lalu dia mengusap wajah orang yang sakit tadi, diteruskan dengan mengusap kedua telapak tangannya. Hal ini juga serupa jika orang yang sakit tersebut tidak mampu berwudhu (namun masih mampu menggunakan air), maka orang lain pun bisa menolong dia dalam berwudhu (orang lain yang membasuh anggota tubuhnya ketika wudhu).

Kelima, jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air. Apabila dibasuh dengan air berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah, pen), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Jika diusap juga berdampak sesuatu, pada saat ini diperbolehkan untuk bertayamum.

(Keterangan : membasuh adalah dengan mengalirkan air pada anggota tubuh yang ingin dibersihkan, sedangkan mengusap adalah cukup dengan membasahi tangan dengan air, lalu tangan ini saja yang dipakai untuk mengusap, tidak dengan mengalirkan air)

Keadaan dharurat pada sebagian anggota tubuh

Keenam, jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka cukup anggota tubuh tadi diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap adalah pengganti dari membasuh.

Ketujuh, boleh seseorang bertayamum pada tembok yang suci atau yang lainnya, asalkan memiliki debu . Namun apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti cat-, maka pada saat ini tidak boleh bertayamum dari tembok tersebut kecuali jika ada debu.

Kedelapan, jika tidak ditemukan tanah atau tembok yang memiliki debu, maka tidak mengapa menggunakan debu yang dikumpulkan di suatu wadah atau di sapu tangan, kemudian setelah itu bertayamum dari debu tadi.

Kesembilan, jika kita telah bertayamum dan kita masih dalam keadaan suci (belum melakukan pembatal) hingga masuk waktu shalat berikutnya, maka kita cukup mengerjakan shalat dengan menggunakan tayamum yang pertama tadi, tanpa perlu mengulang tayamum lagi karena ini masih dalam keadaan thoharoh (suci) selama belum melakukan pembatal.

Shalat orang sakit yang sudah tidak bisa membersihkan badannya

Kesepuluh, wajib bagi orang yang sakit untuk membersihkan badannya dari setiap najis. Jika dia tidak mampu untuk menghilangkannya dan dia shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.

Kesebelas, wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika dia tidak mampu untuk melakukan hal ini dan shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.

Keduabelas, wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat pada tempat yang suci. Apabila tempat shalatnya (seperti alas tidur atau bantal, pen) terkena najis, wajib najis tersebut dicuci atau diganti dengan yang suci, atau mungkin diberi alas lain yang suci. Jika tidak mampu untuk melakukan hal ini dan tetap shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.

Ketigabelas, tidak boleh bagi orang yang sakit mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya dengan alasan karena tidak mampu untuk bersuci. Bahkan orang yang sakit ini tetap wajib bersuci sesuai dengan kadar kemampuannya, sehingga dia dapat shalat tepat waktu; walaupun badan, pakaian, atau tempat shalatnya dalam keadaan najis dan tidak mampu dibersihkan (disucikan).

 

Allah Memberikan Kemudahan Bagi Orang Yang Sakit
Allah Memberikan Kemudahan Bagi Orang Yang Sakit

Demikian ulasan tentang Allah Memberikan Kemudahan Bagi Orang Yang Sakit. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.