Pengertian Harta dan 10 Jenis Harta Dalam Islam

Posted on

Pengertian Harta dan 10 Jenis Harta Dalam Islam – Para pembaca yang kami banggakan kali ini Dutadakwah akan membahas mengenai pengertian harta. setiap orang pasti tau harta, dan setiap orang pasti memiliki harta yang ia miliki.

Pengertian Harta dan 10 Jenis Harta Dalam Islam

Harta ini bisa dijadikan sebuah ujian dari Allah SWT melalui hak penggunaannya, apakah digunakan di jalan yang benar atau sesuai dengan syariat Islam ataukah malah sebaliknya. Nah untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai harta dan jenis-jensinya, marilah kita simak penjelasan berikut ini:

Pengertian Harta

Harta secara umum adalah sesuatu yang berupa kepemilikan, baik itu benda maupun uang. Dalam Islam sendiri pengertian harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai terlebih digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan sesuai dengan syariat Islam dan diwajibkan untuk mengganti rugi terhadap orang yang merusak atau melenyapkannya misalnya mencuri dan lain sebagainya. Adapun pengertian harta menurut  madzhab yaitu:

1. Madzhab Maliki mendefinisikan harta kedalam dua macam, yaitu pertama, harta yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk memilikinya atau menguasainya. Yang kedua, sesuatu yang diakui sebagai harta milik secara ‘uruf (adat).

“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).” (QS. Yunus : 55).

2. Madzhab Syafi’i mengartikan harta menjadu dua macam juga, yaitu: Yang pertama, sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya atau bagi pemiliknya dan yang kedua bernilai harta misalnya menjadikan harta untuk bersedekah.

“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka-prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.” (QS. Yunus : 66).

3. Madzhab Hambali mendefinisikan harta sebagai yang pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi, dan yang kedua dilindungi undang-undang.

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah : 29).

Dari beberapa pengertian atau definisi harta menurt madzhab diatas, diperoleh kesimpulan yakni harta adalah

  • Hal yang dapat diambil manfaat
  • Hal mempunyai nilai ekonomi
  • Secara ‘uruf (adat yang benar) diakui sebagai harta milik
  • Adanya perlindungan undang-undang yang mengatur yakni sesuai dengan syariat Islam.

Jenis-Jenis Harta Dalam Islam

Didalam islam,adapun jenis-jenis harta adalah sebagai berikut:

1. Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim

Harta Mutaqawwim  adalah hal yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Atau semua harta yang baik dalam penggunaanya, jenisnya dan cara memperolehnya. Harta Ghair Mutaqawwim adalah harta yang tidak dapat atau tidak boleh di ambil manfaatnya. Baik itu jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya.

Faedah Pembagian: sah atau tidaknya suatu akad dan tanggung jawab ketika rusak.

2. Mal Mitsli dan Mal Qimi

Harta Mitsli Adalah sesuatu yang memiliki persamaan dalam kesatuan-kesatuannya. Dalam artian dapat berdiri sebagaimana ditempat yang lain tanpa adanya perbedaan yang perlu dinilai. Harta Qimi adalah sesuatu yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karena tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.

3. Harta Istihlak dan harta Isti’mal

Mal Istihlak Adalah sesuatu hal yang tidak dapat diambil kegunaannya ataupun manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya. Harta istihlak terbagi kedalam dua macam yakni Istihlak haqiqi yakni sesuatu yang menjadi harta secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Istihlak buquqi adalah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan akan tetapi zatnya masih tetap ada. Harta Isti’mal adalah tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adannya.

4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqul

Harta Manqul Adalah segala harta yang dapat dipindahkan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya baik tetap maupun berubah kepada bentuk lainnya. Seperti uang, hewan atau sesuatu yang dapat diukur dan ditimbang dengan harta. Harta Ghair Manaqul adalah hal yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain.

5. Harta ‘Ain dan Dayn

Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda seperti rumah, pakaian, kendaraan dan lain sebagainya. Mal ‘ain Yakni Harta ‘ain ini terbagi kedalam dua macam yakni ‘ain dzati qimah dan ain’ghyar qimah. Harta ain’ghyar qimah adalah benda yang tidak dapat dipandang sebagai suatu harta yang berharga, misal sebiji beras.

Harta Dayn adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. seperti uang yang berada didalam tanggung jawab seseorang. Dalam kaitannya ulama hanafiah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibedakan menjadi harta ‘ain dan harta dayn. Karena menurut Hanafiyah harta merupakan sesuatu yang berwujud. Jadi sesuatu yang tidak berwujud tidak dikatakan sebagai harta seperti utang.

6. Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf I (Manfaat)

  • Harta ‘ain al ‘ain adalah suatu benda yang memiliki nilai dan berbentuk atau berwujud
  • Harta naf’i adalah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh dan berkembang menurut perkembangan masa. Contohnya listrik, oksigen.

7. Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur

  • Harta mamluk adalah sesuatu yang masuk kebawah kepemilikan, milik perorangan atau milik badan hukum. Gedung rumah sakit. Harta mamluk adalah harta mustaqil atau harta perorangan yang berpautan dengan hak bukan pemilik. Misalnya rumah yang dikontrakkan.
  • Harta mubah ialah harta yang pada asalnya bukan milik seseorang. Misal air pada mata air, binatang buruan darat, laut, buah-buahan, dan lain sebagainya.
  • Harta mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum. Seperti jalan raya, masjid, kuburan dan lain sebagainya.

8. Harta Yang dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi

  • Harta yang dapat dibagi adalah harta yang tidak dapat menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi. Misal beras, tepung, dan lain sebagainya.
  • Harta yang tidak dapat dibagi adalah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi. Misalnya meja, mesin, kursi dan lain sebagainya.

9. Harta Pokok dan Harta Hasil

  • Mal Yakni Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
  • Harta hasil adalah harta yang terjadi darinya harta yang lain.

10. Harta Khas dan Harta ‘Am

  • Mala Khusus Yakni Harta khas adalah harta pribadi dan tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa izin dari pemiliknya.
  • Harta ‘Am adalah harta bersama atau harta milik umum  yang boleh diambil.

 

10 Jenis Harta
10 Jenis Harta

Demikianlah penjelasan mengenai; Pengertian Harta dan 10 Jenis Harta Dalam Islam – Semoga materi ini bisa menginspirasi pembaca dan bermanfaat bagi kita semua muslim beriman. Terimakasih atas kunjungannya dan abaikan saja uraian ini jika pembaca meraa kurang nyaman. Wallahul muwaffiq.